Habib Bahar Resmi Jadi Tersangka, KSAD Dudung Temui Ulama Besar
Selasa, 04-01-2022 - 17:10:18 WIB
SUMUT - KEPALA Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menemui salah satu ulama besar KH Amiruddin di Sumatera Utara (Sumut). Ia merupakan Wakil Ketua Dewan tim MUI Medan dan Ketua Majelis Dzikir Tadzkira Sumut sekaligus sebagai Pimpinan Ponpes Baitul Almustaghfirin Al Amir. Hal tersebut dilakukan Jenderal Dudung di sela-sela melakukan kunjungan kerja di Makodam I/Bukit Barisan, Medan, senin (03/01/2022)
Dalam keterangan tertulis pada Senin (03/01) malam pertemuan antara Jenderal Dudung dengan KH Amiruddin berjalan dengan suasana hangat.
Di mana KH Amiruddin berkesempatan memakaikan peci dan sorban putih kepada Jenderal Dudung sebagai tanda kenang-kenangan.
Jendral Dudung juga menyerahkan bantuan kendaraan operasional melalui acara penyerahan kunci kendaraan secara simbolis. Hal tersebut menandakan sinergitas yang terjalin antara ulama dan umaro. Itu demi menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Habib Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka terhadap Bahar telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (03/01/2022).
Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Termasuk menghilangkan barang bukti. “Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
“Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Arief.
(JM/Pojoksatu)
Komentar Anda :