Paket Data Habis, Nyawa Siswi Berakhir Tragis, Polisi Cokok Terduga Pelaku
Senin, 07-02-2022 - 11:53:07 WIB
|
Foto : Korban dan Diduga pelaku serta barang bukti hasil penyidikan kepolisian |
SIAK - Pembunuhan perempuan inisial VRM (16) yang mayatnya ditemukan terkubur di semak terungkap sudah.
Diduga tersangka inisial SAS (16) bekerja sebagai pekerja buruh harian lepas.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Paur Humas Aipda Dedek mengatakan kepada awak media, sesuai rilis yang didapat. Senin (07/02/2022).
Minggu 06 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib Team opsnal Polres Siak mendapat informasi tentang adanya penemuan mayat seorang perempuan yang dikubur di areal kebun di benteng Hilir Kabupaten Siak, kemudian team mengumpulkan keterangan saksi - saksi di seputar TKP.
Berdasarkan keterangan saksi Suherlan dan Bahari memberikan keterangan ada seorang laki - laki inisial SAS meminjam cangkul untuk beralasan menanam sawit, akan tetapi saksi mencurigai tidak adanya aktifitas penanaman sawit, kemudian team melakukan pencarian terhadap SAS sekira pukul 23:41 wib Team Opsnal Polres Siak mengamankan SAS yang diduga pelaku di Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabuoaten Siak.
Selanjutnya Team mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku melakukan tindak pidana tersebut pada tanggal 02 februari 2022 sekira pukul 18:00 wib dengan cara mengajak bertemu dengan korban dikarenakan korban akan meminjam uang terhadap pelaku, kemudian setelah bertemu pelaku membawa ke kebun untuk beralasan menjumpai orang tuanya yang berada di sebuah pondok dikebun, sesampainya di Pondok, pelaku mencekik korban.
Selanjutnya, setelah korban lemas pelaku mengikat mulut korban kemudian pelaku melepaskn pakaian korban dan pelaku memperkosa korban.
Kemudian pelaku memindahkan korban ke arah semak-semak dan pelaku menyayat tangan sebelah kanan korban setelah itu pelaku menutupi dengan daun-daun yang ada di TKP dan pelaku membuang pakaian korban serta menyembunyikan sepeda motor milik korban dan mengambil Handphone korban.
Setelah itu pelaku pulang kerumah pamannya, kemudian pada ke esokan harinya pada tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 07:00 wib pelaku meminjam cangkul kepada saksi Suherlan dan Bahari untuk menguburkan korban. Setelah korban dikubur, pelaku meninggalkan kebun tersebut dan pelaku pulang kerumah.
Selanjutnya, team melakukan introgasi terhadap pelaku, dan pelaku dibawa ke Polres Siak. Sekira pukul 03.00 wib Team Opsnal Polres Siak dan Team Jatanras Polda Riau didampingi Bhabinkamtibmas Benteng hilir membawa pelaku untuk melakukan mencari barang bukti di seputaran TKP, setelah melakukan pencarian Team membawa pelaku ke Polres Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan di TKP diantaranya adalah 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario, 1(satu) unit Handphone android xiomi, 1(satu) helai celana warna putih berikut dengan bagian dalam.
Pelaku akan di kenai dengan pasal persetubuhan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia dan atau Pembunuhan Berencana Pasal 81 ayat 5 UU NO. 17 TAHUN 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan atau Pasal 340 KUHPidana. (Ikhsan)
Komentar Anda :