Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Terbaru
Senin, 07-02-2022 - 22:39:45 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Kementrian Agama (Kemenag) memberi instruksi tegas kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah mengenai ketentuan peribadahan di masa pandemi. Hal ini terjadi karena semakin melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) akibat varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia.


Kemenag menginstruksikan untuk memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan shalat.


Jarak tersebut nantinya akan diberi tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022. Selain itu, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama berlangsung selama satu jam.


Kemenag juga meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Melansir dari Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022, Senin (07/02/2022), berikut panduan lengkap dalam surat edaran menteri agama terkait pelaksanaan ibadah saat ini:


Kemenag juga mengingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.


Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen, dan paling banyak 75 orang. 


Sementara pada daerah level 1, dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas.


Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib


(1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;


(2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);


(3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;


(4) menyediakan cadangan masker medis;


(5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;


(6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;


(7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;


(8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;


(9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;


(10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;


(11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam; dan


(12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:


a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwanb) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan


c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.


Jemaah


a. menggunakan masker dengan baik dan benar;


b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;


c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;


d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);


e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;


f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);


g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;


h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan


i. Terakhir, bagi yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.


 


(MR/SM/montt)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Polsek Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jamaah Dalam Giat Subuh Harmoni
  • Lepas Jamaah Calon Haji Bulukumba, Bupati Andi Utta: Jaga Kesehatan dan Stamina
  • Sugianto Menilai Fetdrios Gusni Sebagai Cawabup Potensial dan Sangat Diperhitungkan di Mata Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Polsek Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jamaah Dalam Giat Subuh Harmoni
    04 Lepas Jamaah Calon Haji Bulukumba, Bupati Andi Utta: Jaga Kesehatan dan Stamina
    05 Sugianto Menilai Fetdrios Gusni Sebagai Cawabup Potensial dan Sangat Diperhitungkan di Mata Masyarakat
    06 Bupati Andi Utta Pimpin Peringatan Harkitnas
    07 Pemotongan Hewan Kurban di Riau Tahun ini Naik 9,82 Persen
    08 Kepala PPA Lutim Firawati Kunjungi Lokasi Kejadian Bencana Mulai Pagi Hingga Siang
    09 Debit Air PLTA Tinggi, Pj Bupati Kampar Imbau Masyarakat Selalu Waspada
    10 Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
    11 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    12 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    13 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    14 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    15 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    16 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    17 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    18 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    19 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    20 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    21 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    22 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya