KPK Eksekusi Mantan Bupati Talaud ke Rutan, Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 11-02-2022 - 10:01:15 WIB
Foto : Eks Bupati Kepulauan Talaud (Sulut) Sri Wahyuni Manalip saat di eksekusi (antara/Dhemas)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado.


Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini kali kedua Sri menjalani pidana penjara atas kasus korupsi.


"Eksekusi terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas II Manado," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (11/02/2022).


Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekusi Dormian kemarin. Sri akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun atas kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.


Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado menghukum Sri membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti Rp9,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Sri akan disita dan dilelang oleh jaksa.


Jika harta benda dia tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.


Sri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Pada pertengahan 2014 dan 2017, Sri menerima gratifikasi sekitar Rp9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.


Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.


Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Sri. Sebelumnya, ia telah divonis pidana penjara selama dua tahun dalam kasus suap terkait revitalisasi pasar. Saat itu, sesaat setelah menghirup udara bebas, Sri langsung diproses hukum lagi oleh KPK terkait penerimaan gratifikasi. Atas proses hukum tersebut emosi Sri disebut tidak stabil untuk beberapa waktu.


(M.Alwi/SM/CNN)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
  • Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
  • Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    04 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    05 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    06 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    07 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    08 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    09 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    10 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    11 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    12 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    13 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    14 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    15 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    16 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    17 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
    18 Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa Dianugerahi Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden RI
    19 Refleksi Hardiknas 2024 Bulukumba: Transformasi Pendidikan di Era Harapan Baru
    20 Pesan PJ Sekda Kuansing saat Lantik 5 Pj Kades, Tingkatkan Pelayanan Secara Baik
    21 Pemkab Nias Barat Menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2024
    22 Peresmian Gedung Kantor Samsat dan UPTB PPD di Palembang dan OKI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya