KPK Eksekusi Mantan Bupati Talaud ke Rutan, Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat, 11-02-2022 - 10:01:15 WIB
Foto : Eks Bupati Kepulauan Talaud (Sulut) Sri Wahyuni Manalip saat di eksekusi (antara/Dhemas)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado.


Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini kali kedua Sri menjalani pidana penjara atas kasus korupsi.


"Eksekusi terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas II Manado," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (11/02/2022).


Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekusi Dormian kemarin. Sri akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun atas kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.


Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado menghukum Sri membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti Rp9,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Sri akan disita dan dilelang oleh jaksa.


Jika harta benda dia tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.


Sri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Pada pertengahan 2014 dan 2017, Sri menerima gratifikasi sekitar Rp9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.


Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.


Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Sri. Sebelumnya, ia telah divonis pidana penjara selama dua tahun dalam kasus suap terkait revitalisasi pasar. Saat itu, sesaat setelah menghirup udara bebas, Sri langsung diproses hukum lagi oleh KPK terkait penerimaan gratifikasi. Atas proses hukum tersebut emosi Sri disebut tidak stabil untuk beberapa waktu.


(M.Alwi/SM/CNN)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • PT. SLS Mendapatkan Sanksi Administrasi atas Kebocoran Limbah
  • Hilang, Pria Ini Ditemukan Terapung di Sungai Hou Dusun 3 Desa Hilifaosi, Nias
  • DPC PDI-Perjuangan Inhu Buka Pendaftaran Pasangan Cabup, Yakin Menang di Pilkada 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 PT. SLS Mendapatkan Sanksi Administrasi atas Kebocoran Limbah
    04 Hilang, Pria Ini Ditemukan Terapung di Sungai Hou Dusun 3 Desa Hilifaosi, Nias
    05 DPC PDI-Perjuangan Inhu Buka Pendaftaran Pasangan Cabup, Yakin Menang di Pilkada 2024
    06 Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
    07 Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Strong Poin Pagi
    08 Peringati Hari Bumi, Bupati Andi Utta Tanam Pohon Produktif
    09 Disnaker Kuansing Gelar Rapat PPHI antara PT. TBS dengan Serikat Pekerja, Tomas Beri Nilai Plus
    10 Silaturahmi Tak Direspon, Ketua PWDPI Riau Kecewa terhadap Pelayanan Main Office PHR
    11 Bharada Richar Eleizer Resmi Menikah Usai Bebas dari Penjara
    12 Beri Rasa Aman, Polsek Bandar Sei Kijang Tingkatkan Patroli KRYD
    13 DPRD Kabupaten Pelalawan Setujui 2 Ranperda 2023
    14 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi di Dumai, Bupati Rezita Beri Semangat Kontingen Inhu
    15 Jangan Gagal Paham Persoalan Tumpukan Sampah di Jalan Gulama, Ini Penjelasan Ingot Ahmad
    16 Pemkab Nias Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Kartini Ke-145 Tahun 2024
    17 Pj Bupati Musi Banyuasin Terdahulu Menilai Potensi Kepemimpinan Lokal
    18 Jaga Keamanan Mako, Polsek Bandar Sei Kijang Melaksanakan Patroli Kesiapsiagaan
    19 Wali Murid Keluhkan Dana PIP Jalur Khusus Diduga Dipotong Kepsek
    20 Komite Pemuda Pelalawan Resmi Dibentuk Berkat Dukungan Berbagai Organisasi
    21 Bupati Rohul Hadiri Pelepasan Pawai Ta'aruf MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
    22 Ribuan Warga Hadiri Halalbihalal Bersama Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur MAHAR
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya