Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Giat Yustisi
Jumat, 18-11-2022 - 16:41:00 WIB
|
Foto : Giat yustisi di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan |
PELALAWAN - Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan Riau. Jumat (18/11/2022)
Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Mulian Donny SH mengatakan kegiatan berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang melibatkan tiga orang personil Polsek Bandar Dwi Kijang dengan sasaran lokasi :
- indomaret bandar seikijang
- depan Indomaret bandar seikijang
- seputaran Jl.lintas timur bandar seikijang
- toko alfamart
Terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut personilmemberikan teguran lisan dan diberikan masker serta Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang.
"Dalam kegiatan operasi yustisi kali ini, terdapat 2 pelanggar yang di dapati tidak memakai masker dan langsung memberikan teguran, agar tidak mengulangi lagi di lain waktu,” papar Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (Jon)
Komentar Anda :