Media Siber Diduga Tak Berbadan Hukum, Hendry: Saya Sudah Laporkan ke Dewan Pers
Senin, 28-11-2022 - 13:49:57 WIB
Foto : Ka diskominfo Kabupaten Pelalawan Hendry Gunawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Terkait dugaan sebar berita fitnah, Sadis dan tendensius di media yang diduga tidak berbadan hukum, Hendry Gunawan Kadiskominfo Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau laporkan media siber www.puganews.com ke Dewan Pers (DP)


"Benar, saya atas nama pribadi selaku Kadiskominfo Kab.Pelelawan melaporkan media siber www.puganews.com ke Dewan Pers (DP), " ucap Hendri Gunawan Kadiskominfo yang dikonfirmasi media, saat dipertanyakan akan kebenaran media siber www.puganesw.com dilaporkan ke Dewan Pers (DP). Minggu (27/11/2022)


Laporan yang saya lakukan berawal dari, Oknum bernama Dien Puga yang mengatasnamakan dirinya sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebuah organisasi pers di Riau mengeluarkan statmen dalam sebuah berita yang diunggah dengan judul : Anggaran Suda Habis ' Pesanan Kontrak Kerjasama Dengan Pemkab Pelalawan, Harus Dipilih Untuk di bagikan.


Namun amat disayangkan, statmen yang di unggah dimedia siber www.puganews.com tertanggal 23 November 2022 dengan Admin Redaksi dengan link berita :


https://puganews.com/anggaran-suda-habis-pesanan-kontrak-kerjasama-dengan-pemkab-pelalawan-harus-dipilih-pilih-untuk-dibagikan/ diduga medianya sendiri, sehingga dirinya terkesan dan/atau diduga menggiring Opini diri sendiri di media yang dipimpinnya sendiri selaku Pimum,Pempred/Penjab (Dien Puga) yang mengatasnamakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Organisasi Pers yang ada di Riau.beber Hendry Gunawan


Tidak hanya itu saja, media online (siber) www.puganews.com yang diterbitkan oleh PT.Media Puga Pratama dan berdiri sejak 10 Januari 2022 lalu yang telah didaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), sebagaimana tercantum dalam box redaksi dengan link : https://puganews.com/redaksi/.


Setelah dilakukan rekam jejak pencarian di situs resmi Menkumham : https://ahu.go.id/profil-pt, Perusahaan Pers PT Media Puga Pratama yang menerbitkan dan/atau mengelola media siber www.puganews.com diduga belum terdaftar dan/atau tidak berbadan Hukum. Sehingga media siber www.puganews.com, diduga media abal-abal,serta Dien Puga diduga lakukan Pembohongan akan informasi yang dicantumkan didalam box redaksi media tersebut diatas yang dirinya selaku Pimpinan," beber Hendry Gunawan


Laporan akan dugaan media siber www.puganews.com, yang diduga tidak berbadan Hukum saya berikan resmi secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengaduan Langsung yang telah di sediakan oleh Dewan Pers (DP) dan telah ditanda tangani diatas Materai Rp 10.000 pada Hari Sabtu (26/11/2022) yang telah saya kirim langsung kesalah satu bagian pengaduan di Dewan Pers via WhatsApp,email dewan pers, dan via kantor pos tambah Hendry Gunawan


Dalam laporan yang saya buat dan lakukan, berharap Dewan Pers dapat merekomendasikan akan laporan yang telah saya buat untuk dapat saya melaporkan Dien Puga yang diduga selaku Pemilik dan/atau Pimum,Pempred/Penjab media siber tersebut diatas (www.puganews.com) ke Mapolda Riau, atas dugaan Perusahaan Pers yang diduga tidak berbadan hukum sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 9 ayat (2) : Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia.Dan Bab VIII Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (3) : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)


" Tindakan yang diduga dilakukan Dien Puga, jelas telah merugikan diri saya maupun Kominfo Kabupaten Pelelawan. Dengan mengunggah berita yang diduga fitnah dan bohong dengan mengeluarkan statmennya mengatasnamakan organisasi pers, dengan menggiring opininya sendiri di media yang di Pimpinnya dan bahkan media tersebut diduga tidak berbadan hukum sebagaimana yang tercantum didalam box redaksi."


Selain itu,saya atas nama pribadi dan selaku Kadiskominfo Kab.Pelelawan juga meminta kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Pers yang ada di Provinsi Riau untuk segera mencabut Dien Puga dari keanggotannya di Kabupaten Pelelawan yang jelas-jelas diduga mencederai organisasi dan dunia pers," pinta Hendry Gunawan.


Saat dikonfirmasi Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi media www.puganews.com Dien Puga mengatakan, terkait ijin Kemenkumham sampai sekarang belum selesai, "sampai sekarang belum diselesaikan samo Notaris nya, padahal uang sudah dikasihkan, " Jelas Dien Puga.


Terkait medianya dilaporkan, " Biarkan saja, aku juga bisa melaporkan balik, "cetusnya.(IM/DR)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
  • Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
  • Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    04 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    05 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    06 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    07 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    08 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    09 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    10 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    11 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    12 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    13 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    14 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
    15 Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Andi Utta: Bekerja Profesional, Jaga Integritas
    16 Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit
    17 Empat Rumah Warga Desa Seuneubok Rambong Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
    18 Bupati Rezita Meylani Yopi SE, Menghadiri Pisah Sambut Kodim 0302 INHU di Gedung Dang Purnama
    19 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    20 Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tahu.
    21 Bupati Andi Utta Motivasi Peserta Pelatihan Kompetensi: Jangan Santai, Lanjutkan!
    22 Warga Seberang Kota Jambi Gelar Demo Stop Tongkang Batubara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya