Pendisiplinan Terhadap Masyarakat, Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Giat Yustisi
Selasa, 29-11-2022 - 12:14:24 WIB
|
Foto : Giat Yustisi pendisiplinan terhadap masyarakat di wilkum Polsek Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan. (29/11/2022) |
PELALAWAN - Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan Riau. Selasa (29/11/2022)
Pelaksana giat tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Lokasi giat Yustisi berada di pasar Bandar Sei Kijang, depan Indomaret Bandar Sei Kijang, seputaran Jl.lintas timur Bandar Sei Kijang serta warung.
"Terhadapmasyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kec. Bandar Sei Kijang," ujar Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, SH.
Giat berakhir sekira pukul 09.30 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.(AK)
Komentar Anda :