Heboh Protes JHT Pensiun Sampai Usia 56 Tahun, Ini Tanggapan Menaker
Senin, 14-02-2022 - 09:10:40 WIB
Foto : Mentri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah (Tangkapan Layar)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah buka suara menanggapi banyaknya protes yang dilayangkan masyarakat terhadap kebijakan baru program Jaminan Hari Tua (JHT).


Protes dilayangkan masyarakat pasca Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Melalui aturan ini, peserta JHT diatur baru bisa mendapat haknya setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.


"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada awak media, Senin (14/02/2022).


Menurut Ida, peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu. Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.


Dia memastikan pencairan JHT sebelum peserta berusia pensiun bisa dilakukan selama syarat-syarat di atas dipenuhi. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta JHT. "Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta, baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," katanya.


Jika klaim sebagian JHT dilakukan sebelum masa pensiun, maka sisa dana baru bisa diambil ketika peserta memasuki usia 56 tahun. JHT juga bisa dicairkan apabila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli waris) atau mengalami catat total tetap," jelas Ida


Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut penerbitan Permenaker 2/2022 tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta JHT. Dana tersebut tidak akan dipakai pemerintah.


"Justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, dimana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua. Dalam kondisi ini harapannya peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai, bila dana untuk masa tua tersebut sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua," tuturnya.


Ida juga menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pekerja yang terkena PHK sebelum berusia 56 tahun. Dia berkata, perlindungan tetap diberikan pemerintah untuk pekerja yang mengalami PHK.


"Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.


Selain itu peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," katanya.


(Martin/SM/CNBC)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Polsek Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jamaah Dalam Giat Subuh Harmoni
  • Lepas Jamaah Calon Haji Bulukumba, Bupati Andi Utta: Jaga Kesehatan dan Stamina
  • Sugianto Menilai Fetdrios Gusni Sebagai Cawabup Potensial dan Sangat Diperhitungkan di Mata Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Polsek Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jamaah Dalam Giat Subuh Harmoni
    04 Lepas Jamaah Calon Haji Bulukumba, Bupati Andi Utta: Jaga Kesehatan dan Stamina
    05 Sugianto Menilai Fetdrios Gusni Sebagai Cawabup Potensial dan Sangat Diperhitungkan di Mata Masyarakat
    06 Bupati Andi Utta Pimpin Peringatan Harkitnas
    07 Pemotongan Hewan Kurban di Riau Tahun ini Naik 9,82 Persen
    08 Kepala PPA Lutim Firawati Kunjungi Lokasi Kejadian Bencana Mulai Pagi Hingga Siang
    09 Debit Air PLTA Tinggi, Pj Bupati Kampar Imbau Masyarakat Selalu Waspada
    10 Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
    11 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    12 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    13 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    14 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    15 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    16 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    17 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    18 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    19 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    20 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    21 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    22 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya