Hamili Anak Dibawah Umur, Pria di Pulau Muda Dicokok Polisi
Selasa, 10-01-2023 - 15:04:54 WIB
Foto : Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Seorang pria inisial R (18 ) warga Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau setubuhi anak dibawa umur hingga hamil.


Korban persetubuhan itu kita sebut namanya melati (13) tahun warga Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.


Paur Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto melalui Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi,SH mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap."Pelaku sudah kita tangkap," kata Polsek Teluk Meranti.


Kapolsek menjelaskan waktu kejadian perkara diketahui terjadi pada Jum’at Tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB. 


Atas kejadian itu abang kandang korban inisial H (34) melaporkan kejadian ini dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 1 / I / 2023 / SPKT / POLSEK TELUK MERANTI / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU, tanggal 09 Januari 2023.


Kronologis kejadian, pada hari Jum'at Tanggal 06 Januari 2023 sekitar jam 13:00 WIB pelapor yang merupakan abang kandung dari korban mendapat info dari temannya bahwa adiknya yang bernama Bunga dalam keadaan hamil. Kemudian abang korban H langsung datang dari Pangkalan Kerinci menuju Desa Pulau Muda untuk memastikan info tersebut dan saat ditanya kepada adiknya, bahwa benar dan telah disetubuhi sebanyak 2 x oleh seorang laki-laki bernama R pada sekitar tahun 2022 lalu.


Atas hal tersebut maka H datang ke Polsek Teluk Meranti guna melaporkan peristiwa dimaksud untuk pegusutan lebih lanjut.


Kronologis penangkapan, 


pada hari Senin Tanggal 09 Januari 2023 sekira jam 14.00 WIB, Kapolsek Teluk Meranti IPTU Rahmad Wahyudi, SH. MH memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim dan Intelkam untuk melakukan oenyelidikan terhadap pelaku. dari hasil oenyelidikan bahwa pelaku sedang berada di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. Setelah berhasil memastikan keberadaan pelaku, maka langsung dilakukan oenangkapan dan saat diinterogasi saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.


Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Teluk Meranti guna pemeriksaan lebih lanjut.


Pasal yang diterapkan adalah 


Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Ak) 


(SM/Rj) 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
  • Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
  • Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    04 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    05 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    06 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    07 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    08 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    09 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    10 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    11 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    12 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    13 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    14 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    15 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    16 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    17 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
    18 Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa Dianugerahi Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden RI
    19 Refleksi Hardiknas 2024 Bulukumba: Transformasi Pendidikan di Era Harapan Baru
    20 Pesan PJ Sekda Kuansing saat Lantik 5 Pj Kades, Tingkatkan Pelayanan Secara Baik
    21 Pemkab Nias Barat Menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2024
    22 Peresmian Gedung Kantor Samsat dan UPTB PPD di Palembang dan OKI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya