Geruduk Kejati Sumsel, Ratusan Massa ATHK Desak Kejati Sumsel Tuntut Keadilan
Rabu, 18-01-2023 - 17:07:21 WIB
Foto : Aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (18/01/2022).
TERKAIT:
   
 

PALEMBANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan (ATHK) menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (18/01/2022).


Koordinator aksi Sukma Hidayat, menyampaikan tuntutannya kepada Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti seluruh jajarannya perihal eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) dengan perkara No. 244/PID/2022/PT PLG dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel menjatuhkan sanksi administratif dan etika profesi Kejaksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasi Narkotika yang tidak melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Negeri Palembang dengan perkara nomor 244/PID/2022/PT PLG.


Kemudian, perwakilan dari Aliansi melakukan audensi bersama Plh Aspidum dan Kasi Intel di dalam kantor Kejati.


"Kami tetap melakukan Kasasi, karena menurut kami dalam putusan banding itu ada yang salah dan dinilai cacat hukum. Putusan yang benar terhadap terdakwa dijelaskan dalam Pasal 197 KUHP sampai poit O, salah satu butir yang harus dipenuhi dalam putusan tersebut jika terdakwa ditahan, maka ada perintah dia dikeluarkan dari tahanan," ucap Sukma


Lanjutnya, didalam putusan Pengadilan Tinggi, Juperlius dinyatakan sakit jiwa, memerintahkan terdakwa bahwa dirawat di rumah sakit jiwa, sedangkan ada perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan dirawat dalam rumah sakit jiwa.


"Kenapa dia harus dikeluarkan dulu dari tahanan. Sebab dalam proses persidangan, mulai dari tahap penyidikan sampai perkara itu diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi, terdakwa itu dalam proses atau dia masih dalam tahanan,” terangnya.


Sementara itu, Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohammad Radyan SH MH, mengatakan kuasa hukum terdakwa beraudiensi dengan Kejati Sumsel yang diwakili oleh PNA As Pidum dan As Intel, Jaksanya, Kasi Penkum.


“Kami sampaikan kepada mereka, bahwa kami tetap mengajukan kasasi, karena menurut penilaian kami ada yang salah dalam putusan banding tersebut. Jadi putusan itu cacat hukum,” jelasnya.


Salah satu butir yang harus dipenuhi dalam putusan itu jika menyebutkan bahwa terdakwa tersebut ditahan, maka ada perintah dikeluarkan dari tahanan yang menyatakan terdakwa mengalami gangguan jiwa yang seharusnya dirawat di rumah sakit jiwa, sedangkan disitu tidak ada perintah agar terdakwa untuk di rawat di RSJ," katanya.


Radyan menuturkan, terdakwa sampai saat ini masih ditahan untuk penetapan hakim pengadilan tinggi. "Konsep persidangan dimulai dari tahap penyidikan sampai perkara ini diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi, apakah terdakwa masuk dalam proses atau dia masih dalam tahanan," pungkasnya. (MS)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Pemkab Kuansing bersama LAMR Gelar Rapat Kordinasi Infrastruktur Daerah
  • Tidak Hanya Bibit Unggul, Petani Bulukumba Juga Dibantu Pembersihan Lahan
  • Kapolsek Bandar Sei Kijang Hadiri Tanya Jawab Survei Re-Akreditasi Puskesmas Bandar Sei Kijang oleh KAKP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Pemkab Kuansing bersama LAMR Gelar Rapat Kordinasi Infrastruktur Daerah
    04 Tidak Hanya Bibit Unggul, Petani Bulukumba Juga Dibantu Pembersihan Lahan
    05 Kapolsek Bandar Sei Kijang Hadiri Tanya Jawab Survei Re-Akreditasi Puskesmas Bandar Sei Kijang oleh KAKP
    06 Terbaik Kedua dan Ketiga di Sulsel, Agen Bank Sulselbar Bulukumba Terima Hadiah
    07 Nobar AFC ASIA CUP U-23 Qatar, Bupati Kuansing Berikan Kesan Tak Terlupakan
    08 Bupati Nias Barat Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Nias Barat Tahun 2025-2045
    09 Jelang Pilgub 2024, Sekdako Indra Pomi: ASN Tak Boleh Terpengaruh Siapapun PJ Wali Kota Pekanbaru
    10 Pemkab Nias Barat Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah Bersama Umat Muslim di Wilayah Nias Barat
    11 SMKN 2 Palembang Buka 4 Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
    12 Acara Pamitan Dan Pelepasan Peserta Didik Kelas-XII SMK Negeri 1 Mandrehe Utara T.P. 2023/2024
    13 Upacara Hari Otonomi Daerah, Bupati Kuansing Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kearifan Lokal Harus Mampu Terjaga
    14 Setelah PDIP, H Dani Daftarkan Diri Calon Bupati Inhil ke Partai Demokrat
    15 Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Kijang Ingatkan Warga terhadap Pelaku C3 dan Penipuan
    16 Waduk PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu
    17 PT. SLS Mendapatkan Sanksi Administrasi atas Kebocoran Limbah
    18 Hilang, Pria Ini Ditemukan Terapung di Sungai Hou Dusun 3 Desa Hilifaosi, Nias
    19 DPC PDI-Perjuangan Inhu Buka Pendaftaran Pasangan Cabup, Yakin Menang di Pilkada 2024
    20 Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
    21 Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Strong Poin Pagi
    22 Peringati Hari Bumi, Bupati Andi Utta Tanam Pohon Produktif
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya