Lagi, Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek Dicokok Polisi di Kuansing
Senin, 23-01-2023 - 11:33:32 WIB
Foto : Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI - Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur berhasil diamankan oleh Polsek Singingi Polres Kuansing yang terjadi di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Minggu (22/01/2023) sekira pukul 21.15 WIB. 


Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan "pelaku seorang kakek berinisial S (68) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polsek Singingi, " ungkap Riduan. 


Kronologi Kejadian


Minggu (22/01/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, anak pelapor berinisial MNK (8) bercerita kepada ibunya (Pelapor) bahwa dirinya merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil, lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan anak pelapor menjawab. Kakek berinisial S als PD (68) telah melakukan pencabulan ke korban MNK (8).


Setelah ditanyakan pelapor kepada anaknya bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Nopember 2022 sebanyak 2 kali, atas kejadian tersebut ibu korban (pelapor) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi dan Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi AIPTU MERIAN DONAL SH beserta 4 Personil Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan Penangkapan terhadap kakek berinisial S (68) langsung diamankan di Polsek Singingi.


"Pada saat diintrogasi bahwa benar Pelaku S (68) telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8) dan kemudian diamankan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


"Barang bukti juga diamankan berupa 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih motip bunga, 1 (satu) helai singlet warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 ( satu) helai baju kaos warna pink dan 1 (satu) helai celana dalam warna biru, " jelas Riduan. 


Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang - undang. 


Riduan menambahkan "untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar," tutupnya. (Sugianto)


(SM/Humas) 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Pemkab Kuansing bersama LAMR Gelar Rapat Kordinasi Infrastruktur Daerah
  • Tidak Hanya Bibit Unggul, Petani Bulukumba Juga Dibantu Pembersihan Lahan
  • Kapolsek Bandar Sei Kijang Hadiri Tanya Jawab Survei Re-Akreditasi Puskesmas Bandar Sei Kijang oleh KAKP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Pemkab Kuansing bersama LAMR Gelar Rapat Kordinasi Infrastruktur Daerah
    04 Tidak Hanya Bibit Unggul, Petani Bulukumba Juga Dibantu Pembersihan Lahan
    05 Kapolsek Bandar Sei Kijang Hadiri Tanya Jawab Survei Re-Akreditasi Puskesmas Bandar Sei Kijang oleh KAKP
    06 Terbaik Kedua dan Ketiga di Sulsel, Agen Bank Sulselbar Bulukumba Terima Hadiah
    07 Nobar AFC ASIA CUP U-23 Qatar, Bupati Kuansing Berikan Kesan Tak Terlupakan
    08 Bupati Nias Barat Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Nias Barat Tahun 2025-2045
    09 Jelang Pilgub 2024, Sekdako Indra Pomi: ASN Tak Boleh Terpengaruh Siapapun PJ Wali Kota Pekanbaru
    10 Pemkab Nias Barat Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah Bersama Umat Muslim di Wilayah Nias Barat
    11 SMKN 2 Palembang Buka 4 Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
    12 Acara Pamitan Dan Pelepasan Peserta Didik Kelas-XII SMK Negeri 1 Mandrehe Utara T.P. 2023/2024
    13 Upacara Hari Otonomi Daerah, Bupati Kuansing Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kearifan Lokal Harus Mampu Terjaga
    14 Setelah PDIP, H Dani Daftarkan Diri Calon Bupati Inhil ke Partai Demokrat
    15 Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Kijang Ingatkan Warga terhadap Pelaku C3 dan Penipuan
    16 Waduk PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu
    17 PT. SLS Mendapatkan Sanksi Administrasi atas Kebocoran Limbah
    18 Hilang, Pria Ini Ditemukan Terapung di Sungai Hou Dusun 3 Desa Hilifaosi, Nias
    19 DPC PDI-Perjuangan Inhu Buka Pendaftaran Pasangan Cabup, Yakin Menang di Pilkada 2024
    20 Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
    21 Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Strong Poin Pagi
    22 Peringati Hari Bumi, Bupati Andi Utta Tanam Pohon Produktif
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya