Kementerian ATR/BPN Sebut BPJS jadi Syarat Jual Beli Tanah
Jumat, 18-02-2022 - 21:54:55 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Kementerian ATR/BPN mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah. Kebijakan anyar ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 nanti.


Dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022 disebutkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli, dikutip dari CNN Indonesia pada Jumat (18/02/2022).


"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Winday


"Terhadap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini," lanjut surat tersebut.


Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan diminta aktif untuk mensosialisasikan pemberlakuan aturan ini kepada pihak terkait.


Sebelumnya, Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 menyebut kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.


Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian tulis surat tersebut.


Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).


Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. "Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," tulis surat itu.


Kemudian, berdasarkan diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.(Martin)


 


(SM/CNN)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Ika Libel Donasikan Pakaian untuk Korban Banjir di Sumbar
  • DPW PSR Sumsel Gelar Demo Terkait Pelaksanaan PPDB di SMAN 19 Palembang Diduga Tidak Sesuai Aturan
  • Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Sebut Hardi Yakub Tidak Memiliki Niat Merubah Lokasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Ika Libel Donasikan Pakaian untuk Korban Banjir di Sumbar
    04 DPW PSR Sumsel Gelar Demo Terkait Pelaksanaan PPDB di SMAN 19 Palembang Diduga Tidak Sesuai Aturan
    05 Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Sebut Hardi Yakub Tidak Memiliki Niat Merubah Lokasi
    06 Gunakan DD di Atas Aset Balai Pengairan, Keuchik Glumpang Samlakoe Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan
    07 Monitoring Inflasi, Bank Indonesia Sulsel Puji Penanganan Inflasi Bulukumba
    08 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Karhutla dan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau
    09 Ciri-ciri Gempa yang Berpotensi Tsunami dan Cara Menghadapinya
    10 Patut Dijaga, Harta Karun Emas Terbesar di Dunia ada di Sulawesi Selatan, Indonesia
    11 Kapolres Nias Berikan Reward Kepada Personel Dalam Bidang Kehumasan
    12 Bupati Kuansing Minta Rumah Layak Huni Tahun Ini Segera Dituntaskan
    13 Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Aceh Timur, Antara Lain Rokok dan Narkotika
    14 Wujudkan Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaannya
    15 Destinasi Wisata Tanjung Bira Primadona Pariwisata Sulawesi Selatan
    16 BEM SI Gelar Munas ke-17, Ravi: Polda Riau Ikut Sukseskan Perhelatan ini
    17 Tank Israel Lindas Sarang Tawon, Pasukan IDF Dilarikan ke Rumah Sakit
    18 Bulukumba Tuan Rumah Milad Aisyiyah ke 107, Banrialang: Kami Merasakan Apa yang Sudah Bupati Kerjakan
    19 Batin Sibokol-bokol Rantau Baru Adakan Lelang Sungai, Suak dan Danau
    20 Personil Polsek Bandar Sei Kijang Melaksanakan Patroli Kesiapsiagaan
    21 Perkiraan Cuaca di Wilayah Riau, BMKG: Hujan Disertai Petir Masih Berpotensi
    22 APKAM Gabungan Halau Serangan Bersenjata OPM di Pogapa Homeyo Papua
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya