Gara-Gara Status Facebook Berimbas Aksi Penganiayaan Terhadap Teman Sendiri
Selasa, 07-02-2023 - 14:39:44 WIB
Foto : Tersangka
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN - Gara-gara status Facebook yang ditulis oleh inisial AH (Tersangka) warga Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo berimbas aksi penganiayan kepada inisial SU yang sama-sama Warga Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.


Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho, SH MH, Menjelaskan kepada awak media "kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2023 sekira jam 09.00 WIB korban SU melihat postingan tersangka AH dimedia sosial facebook yang berisi sindiran terhadap Korban, sehingga kemudian Korban menelpon AH namun tidak diangkat, sewaktu hendak menuju ke Taluk Kuantan Korban melihat tersangka AH sedang berada dilokasi penimbunan Ruko dijalan K.H Nasution sehingga korban langsung menghampiri tersangka dan kemudian mananyakan perihal status facebook tersebut, namun tersangka dan korban terlibat saling dorong yang kemudian Tersangka mengambil 1 (satu) buah batu yang ada disekitar lokasi kejadian dan melemparkan batu tersebut ke Korban hingga mengenai pelipis kanan korban, lalu tersangka langsung pergi," jelas Kasat Reskrim.


AKP Linter Sialoho SH, MH, menambahkan kronologis penangkapan terhadap tersangka pada hari hari jumat (3/1/2023) sekira pukul 14.00 wib tersangka AH mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan polisi dalam perkara penganiayan yang mana tersangka AH mengaku sewaktu kejadian tersebut dia juga di pukul oleh korban SU, berdasarkan Laporan tersebut kami Sat reskrim Polres Kuansing memeriksa saksi-saksi dan mengelar perkara ditemukan alat bukti yang cukup, Pada hari Senin (6/2/2023) Tersangka AH dilakukan Pemanggilan guna di periksa selaku saksi setelah itu tersangka AH dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.


Dan untuk pelaku AH sudah diamankan di sel Mako Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya dan barang bukti yang diamankan 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dan 1 (satu) helai baju/singlet lengan pendek.


"Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," tutup Linter mengakhiri keterangannya.(Sugianto)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Wabup Pelalawan H Nasaruddin Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan 2024-2025
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  • Diduga Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sidoarjo Kuansing, Berhasil Ditangkap di Jawa Barat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Wabup Pelalawan H Nasaruddin Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan 2024-2025
    04 Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
    05 Diduga Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sidoarjo Kuansing, Berhasil Ditangkap di Jawa Barat
    06 PT. Musim Mas Terima Penghargaan dari Pemkab Pelalawan
    07 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul Kunker di Masjid Jamiatul Al Mukarromah Desa Suka Maju
    08 SMP Tamansiswa Palembang Meriahkan Ramadhan dengan Kegiatan Pesantren dan Aksi Sosial
    09 Jalin Sinergitas, Pemkab Bulukumba Teken Perjanjian Kerjasama dengan PLN
    10 Terkuak! Pertalie Campur Air di SPBU Bekasi Ternyata Ulah Tiga Oknum Diduga Motifnya Terlilit Utang
    11 Cerdaskan Generasi Bangsa, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Mengajar di Sekolah Perbatasan
    12 Berbagi Kasih Membangun Harapan, SMK Tamansiswa 1 Palembang Torehkan Semangat Sosial
    13 Patroli Subuh Polsek Bandar Sei Kijang Cegah Bali, Tawuran dan C3
    14 Bawa Turis Australia, Kapal Pesiar Coral Explorer Akan Berlabuh di Tanah Beru
    15 Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Barat Buka Secara Resmi Sosialisasi BOSP PAUD T.A. 2024
    16 Meraja Lela, Tomas Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
    17 Usai Tarawih, Kapolsek Bandar Sei Kijang bersama Upika Sambangi Warga Desa Kiab Jaya
    18 Bupati Kuansing Serahkan Laporan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau
    19 Pemko Diberi Waktu 7 Hari Kerja untuk Serahkan Dokumen Parkir kepada Edwar Pasaribu selaku Pemohon
    20 Bupati Nias Barat Kunjungi Direktorat Pembangunan Jalan Kementerian PUPR-RI
    21 Safari Ramadhan, Bupati Rezita Meylani Yopi dan Rombongan Kunjungi Desa Pasir Ringgit
    22 Hasil Survey Sementara Pilwakot Batam 2024, Liberte Institute Sebut AMIR Menang Telak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya