Peristiwa Penemuan Mayat Bayi, Tiga Tersangka Diduga Pelaku Dicokok Polisi
Selasa, 07-03-2023 - 18:27:09 WIB
|
Foto : Evakuasi terhadap penemuan mayat bayi di Desa Padang Tanggung |
KUANTAN SINGINGI - Terkait penemuan mayat bayi yang sempat menghebohkan masyarakat Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, yang ditemukan warga di Bumi Perkemahan Pantai Jai-jai Raok, kini tiga tersangka pembuang mayat bayi yang tak berdosa itu di amankan Polres Kuantan Singingi (Kuansing)
Dengan cepat Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap kasus penemuan mayat bayi tersebut. Ada tiga orang yang diamankan dalam peristiwa ini, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Tiga orang yang diamankan tersebut punya peran berbeda. Salah satunya adalah ibu dari bayi yang masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Logas Tanah Darat. "Pembuang bayi ini masih pelajar," kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, kepada awak media Selasa (07/03/2023)
Dari hasil penyidikan polisi, ternyata pelaku pembuang bayi pernah berhubungan badan dengan dua orang pemuda. Yakni inisial RF (21) dan MR (22), warga Logas Tanah Darat. "Dengan RF, si anak ini pernah berhubungan suami istri pada Agustus dan September 2022. Ternyata, sebelum itu, dia pacaran dengan inisial MR sekitar periode April hingga Mei 2022," imbuh Linter.
Kendati demikian, RF dan MR tidak mengetahui bahwa pacarnya sedang hamil, lalu membuang bayinya di Pantai Jai Jai Raok, Desa Padang Tanggung. Si ibu bayi malang tersebut tidak pernah bercerita bahwa ia sedang hamil.
"Kedua pemuda ini disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Linter.(Sugianto)
Komentar Anda :