Empat Orang Tersangka Dugaan Kasus Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rabu, 08-03-2023 - 22:44:10 WIB
Foto : Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.


Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021 dan hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021.


1678289124257


Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, diantaranya saksi, Petunjuk, Ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi.


Adapun kasus posisi :
- Bahwa pada Tahun 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913.
- Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54 (enam milyar tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga koma lima puluh empat rupiah).
- Bahwa pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 %, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan ± 80 % dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 %.
- Bahwa berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot Pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 % (kekurangan volume pekerjaan).
- Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 1.362.182.699,62.-


1678289177936


Terhadap para tersangka disangka dengan pasal :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana


Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


"Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka yang terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan," ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heru Purwanto, SH., MH




 
Berita Lainnya :
  • BAZNAS Riau Hadiri Wisuda Haflah Tahfidzul Quran Angkatan II Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Al Hidayah BAZNAS Riau I
  • Ir. Zulia Dharma Tetap Komit Jalankan Program di Dinas DPMTSP Kampar
  • Pengamanan Jalur RI 2 Sepanjang Jalan Lintas Timur di Kecamatan Bandar Sei Kijang
  • Sambut Ramadhan 1444 H, Polres Kuansing Adakan Silahturahmi Bersama Insan Media
  • PT. Jatim Propertindo Jaya Tanjung Buton Diduga Alirkan Limbah Lindi ke Laut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 BAZNAS Riau Hadiri Wisuda Haflah Tahfidzul Quran Angkatan II Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Al Hidayah BAZNAS Riau I
    02 Ir. Zulia Dharma Tetap Komit Jalankan Program di Dinas DPMTSP Kampar
    03 Pengamanan Jalur RI 2 Sepanjang Jalan Lintas Timur di Kecamatan Bandar Sei Kijang
    04 Sambut Ramadhan 1444 H, Polres Kuansing Adakan Silahturahmi Bersama Insan Media
    05 PT. Jatim Propertindo Jaya Tanjung Buton Diduga Alirkan Limbah Lindi ke Laut
    06 Jalan Rusak Bagansiapiapi-Sinaboi Mulai Dikerjakan
    07 2 Hari Berjibaku Padamkan Karhutla, Kapolres Bengkalis dan Tim Bertekad Pantang Pulang Sebelum Padam
    08 Hati-hati Penipu di Medsos Gunakan Foto Pejabat
    09 Fahmil Sebut Siapa Saja Mempersulit Pengurusan Izin Tambang Galian C, Hubungi Saya, Kapolsek Kampar Kiri : Itu Mantap!
    10 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Peyakit Masyarakat
    11 Sepuluh Personil Bintara Remaja Polres Kampar Ikuti Tradisi Pembaretan
    12 Final Turnamen Mini HPN 2023 antara Wartawan dan Forkopimda Berjalan Sukses
    13 Sambut Ramadhan 1444 H, SMPN 2 Bengkalis Adakan Tausiyah dan Makan Bersama
    14 Musibah Terjadi Jelang Ramadhan, Lima Rumah di Pangkalan Kerinci Dilalap Si Jago Merah
    15 Lagi! Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Blue Light Cegah Kejahatan
    16 Tersandung Kasus Narkoba, Oknum Camat di OKU Timur Dicopot, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM
    17 Ketua BPPKK, Musliadi: Perjuangan DOB Kabupaten Kuantan Tinggal Selangkah Lagi
    18 Silahturahmi Arwin - Syamsuar Bersama Tokoh Masyarakat Siak, Arwin Ingatkan Anak Daerah Bangkit Pimpin Siak
    19 Upacara Memperingati Hari Kesadaran Nasional di Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kapolsek Berikan Penekanan dan Imbauan
    20 Lahan Bekas Staking Terbakar di Kampung Muara Bungkal Berhasil Dipadamkan Personil Polsek Sei Mandau dan MPA
    21 Bupati Kasmarni Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023
    22 Pemkot Palembang Lakukan Nota Kesepahaman Bersama Kejari Palembang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya