Empat Orang Tersangka Dugaan Kasus Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rabu, 08-03-2023 - 22:44:10 WIB
Foto : Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.


Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021 dan hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021.


1678289124257


Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, diantaranya saksi, Petunjuk, Ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi.


Adapun kasus posisi :
- Bahwa pada Tahun 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913.
- Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54 (enam milyar tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga koma lima puluh empat rupiah).
- Bahwa pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 %, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan ± 80 % dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 %.
- Bahwa berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot Pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 % (kekurangan volume pekerjaan).
- Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 1.362.182.699,62.-


1678289177936


Terhadap para tersangka disangka dengan pasal :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana


Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


"Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka yang terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan," ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heru Purwanto, SH., MH




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Bupati Nias Barat Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Nias Barat Tahun 2025-2045
  • Jelang Pilgub 2024, Sekdako Indra Pomi: ASN Tak Boleh Terpengaruh Siapapun PJ Wali Kota Pekanbaru
  • Pemkab Nias Barat Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah Bersama Umat Muslim di Wilayah Nias Barat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Bupati Nias Barat Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Nias Barat Tahun 2025-2045
    04 Jelang Pilgub 2024, Sekdako Indra Pomi: ASN Tak Boleh Terpengaruh Siapapun PJ Wali Kota Pekanbaru
    05 Pemkab Nias Barat Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah Bersama Umat Muslim di Wilayah Nias Barat
    06 SMKN 2 Palembang Buka 4 Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
    07 Acara Pamitan Dan Pelepasan Peserta Didik Kelas-XII SMK Negeri 1 Mandrehe Utara T.P. 2023/2024
    08 Upacara Hari Otonomi Daerah, Bupati Kuansing Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kearifan Lokal Harus Mampu Terjaga
    09 Setelah PDIP, H Dani Daftarkan Diri Calon Bupati Inhil ke Partai Demokrat
    10 Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Kijang Ingatkan Warga terhadap Pelaku C3 dan Penipuan
    11 Waduk PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu
    12 PT. SLS Mendapatkan Sanksi Administrasi atas Kebocoran Limbah
    13 Hilang, Pria Ini Ditemukan Terapung di Sungai Hou Dusun 3 Desa Hilifaosi, Nias
    14 DPC PDI-Perjuangan Inhu Buka Pendaftaran Pasangan Cabup, Yakin Menang di Pilkada 2024
    15 Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
    16 Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Strong Poin Pagi
    17 Peringati Hari Bumi, Bupati Andi Utta Tanam Pohon Produktif
    18 Disnaker Kuansing Gelar Rapat PPHI antara PT. TBS dengan Serikat Pekerja, Tomas Beri Nilai Plus
    19 Silaturahmi Tak Direspon, Ketua PWDPI Riau Kecewa terhadap Pelayanan Main Office PHR
    20 Bharada Richar Eleizer Resmi Menikah Usai Bebas dari Penjara
    21 Beri Rasa Aman, Polsek Bandar Sei Kijang Tingkatkan Patroli KRYD
    22 DPRD Kabupaten Pelalawan Setujui 2 Ranperda 2023
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya