Diduga Galian C Ilegal, Pemilik Bungkam saat Dikonfirmasi Terkait Galian C Tambang DAS. Kasat Reskrim : Kami akan Lidik ke Lapangan
Sabtu, 11-03-2023 - 18:25:37 WIB
 |
Foto : Diduga Galian C |
KAMPAR - Pengusaha Galian C ilegal bungkam saat di konfirmasi. Terkait galian C diduga ilegal di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Aktifitas tambang galian C yang di miliki oleh inisial S tepatnya di daerah aliran sungai (DAS) Desa parit baru Desa Trantang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, pada Sabtu (11/03/2023).
Awak media mempertanyakan Sejauh mana aparat penegak hukum (APH) Menindak lanjut pengusaha galian C diduga milik S hingga sekarang ini?
Namun konfirmasi tersebut tidak dibalas oleh inisial S terkesan bungkam. Patut diduga Soni melanggar undang undang.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kampar AKBP Didik priyo Sambodo S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Haris Gunadi SIK SH. "Terimakasih informasi nya kami akan Lidik ke lapangan,"ujar kasat melalui pesan singkat Whatshap.
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 di nyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(Hamdani)
Komentar Anda :