Berlanjut, Tim Kuasa Hukum Saridi Somasi Oknum Mantan Kades Terbangiang
Rabu, 15-03-2023 - 12:02:44 WIB
Foto : Tim Kuasa Hukum Saridi melakukan kunjungan ke Desa Terbangiang yang diterima Sekdes Bakar meminta klarifikasi legalitas SKGR milik Saridi.
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Dugaan tipuan muslihat yang dialami Saridi (43) warga desa Trimulya Jaya mulai berlanjut. 


Melalui Kantor Hukum Fam'S Law Firm dari Tim Kuasa Hukum Saridi meminta klarifikasi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari Pemerintah Desa Terbangiang yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades), pada 7 Maret 2023 yang lalu.


Pasalnya, beberapa waktu lalu tim kuasa hukum Saridi sudah melakukan pertemuan bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Terbangiang serta Ketua RT.004/RW.002 Dusun I pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 di Kantor Desa Terbangiang.


"Kita mempertanyakan dan meminta kejelasan mengenai keabsahan SKGR klien kami. Sebab klien kami memiliki surat asli dengan register: 52/SKGR/TBG/XI/2017 yang dikeluarkan kepala Desa Terbangiang pada tanggal 17 November 2017," ucap Tim Kuasa Hukum Saridi, Mahyudi SH.


Lanjut dijelaskan Kantor Hukum Farm's Law Firm, hingga saat ini Saridi tidak bisa menguasai lahan dan mengelola lahan sawit yang telah dibeli oleh Saridi. Hal itu, terindikasi telah dikuasai dan dimiliki juga oleh orang lain serta terindikasi juga Saridi telah ditipu oleh penjual tanah tersebut.


"Maka dari itu, kami menanyakan mengenai SKGR klien kami kepada pihak desa Terbangiang. Apakah SKGR klien kami sudah benar teregister atau tidak pada buku register desa Terbangiang. Kemarin kades Terbangiang memberikan klarifikasi bahwa buku register pada masa jabatan kades lama yaitu M. Rasid tidak ada pertinggalan di kantor desa Terbangiang saat ini. Dikatakannya, saya tidak berani mengatakan kalau surat itu legal atau tidaknya," ucap Mahyudi SH.


Sementara Kantor Hukum Farm's Law Firm juga sudah melayangkan somasi kepada mantan Kepala Desa Terbangiang MR.


"Hari ini kita juga sudah melayang somasi melalui pesan Whatsapp dan surat resmi melalui kantor Pos kepihak MR, guna mempertagungjawabkan dan klarifikasi sebagaimana somasi yang telah kita sampaikan untuk penyelesaian permasalahan tersebut," terang Mahyudi, SH.


Dari hasil keterangan Saridi, Kantor Hukum Farm's Law Firm menyampaikan. Dengan kronologis sebagai berikut:


1.Bahwa benar pada bulan September tahun 2017 terjadi negosiasi pembelian sebuah lahan dan kebun sawit yang terletak dijalan link. Kebun RT.004/RW.002 Dusun I desa Terbangiang Kabupaten Pelalawan, dengan luas lebih kurang 2 hektar antara Bapak M.Rasid dengan klien kami seharga Rp.155.000,00 (Seratus lima puluh lima juta rupiah), dengan catatan klien kami terima bersih dan surat keterangan ganti kerugian diurus langsung oleh pihak penjual yaitu bapak MR. 


2.Bahwa kemudian setelah negosiasi terjadi, klien kami membayar panjar sebesar Rp.52.500.00, (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kepada bapak MR pada tanggal 24 September 2017 dan sisa pembayaran akan dibayar setelah pinjaman klien kami telah dicairkan oleh pihak Bank Mandiri. 


3.Bahwa benar kemudian setelah dana pinjaman klien kami di cairkan oleh pihak Bank Mandiri, hari itu juga pada tanggal 27 September 2017, klien kami menemui bapak M.Rasid untuk membayar sisa uang pembelian sebidang tanah dan kebun sawit tersebut kepada bapak MR sebanyak Rp.155.000.00, (seratus lima puluh lima juta rupiah).


4.Bahwa setelah jual beli tersebut terjadi, klien kami kemudian menerima surat Pernyataan Persetujuan atas penjualan sebidang tanah dan kebun sawit seluas 20.000 Meter Persegi yang ditanda tangani oleh MR (sebagai penjual), Ibu SY (hubungan Istri dengan penjual), dan FAP (hubungan anak dengan penjual) kepada Ibu Hariyani yang merupakan istri dari klien kami.


5.Bahwa kemudian pada awal bulan Desember tahun 2017 klien kami dapat memanen dilahan yang telah bapak MR jual, tetapi seminggu setelah itu pada tanggal 07 Desember 2017 ketika klien kami hendak memanen dilahan tersebut dihalangi oleh orang disekitar lahan tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dijual kepada klien kami;


6.Bahwa kemudian klienkami mencoba menanyakan kepada bapak MR mengenai perihal tersebut dan bapak MR mengatakan bahwa tanah tersebut tidak dijual dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah kami berikan;


7.Bahwa kemudian sampai saat ini klien kami tidak pernah menerima pengembalian dari bapak MR. 


8.Bahwa atas perbuatan bapak MR tersebut, kami menganggap tanah tersebut telah secara sah dijual kepada klien kami dan kami meminta kepada bapak MR untuk segera mengembalikan tanah yang telah klien kami beli sesuai dengan surat SKGR nomor register: 52/SKGR/TBG/XI/2017; yang terletak di jalan link. Kebun RT.004/RW.002 Dusun I Desa Terbangiang, Kabupaten Pelalawan.


"Apabila bapak MR tidak mengindahkan somasi dari kami, maka kami akan melakukan upaya hukum," tegas Mahyudi SH kepada awak media, pada Selasa (14/03/2023).


Sementara terkait register surat SKGR legal atau tidaknya, Kepala Desa Terbangiang, Yohanis, S.IP menyebutkan, bahwa pra tinggal regisnya pas masa jabatan dirinya tidak ada. "Silahkan jumpai Bg Rasid,"ucap Kades melalui pesan Whatsapp pribadinya. 


Namun sebelum somasi dilayangkan, tim media terlebih dahulu sudah mengkonfirmasi MR, Ia mengatakan kalau itu tidak ada masalah, bahwa Ia berhutang sama saudara Saridi, sesuai dengan kesepakatan bersama.


"Masalah lahan yang diberitakan itu tidak benar saya ada penipuan karena, saudara Saridi sendiri yang tidak menghendaki lahan tersebut dan meminta duitnya dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat intinya saya mengaku mempunyai hutang kepada saudara Saridi dan belum bisa saya lunasi. Terkait pemberitaan di media saya sangat menyayangkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu," ucapnya menyampaikan klarifikasi kepada tim media.(DR/JMSI) 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Rakerda dan IOTA 7E4C 2024 Sukses Terselenggara, Wujud Sinergi Pemprov dan ORARI Babel
  • 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
  • Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Rakerda dan IOTA 7E4C 2024 Sukses Terselenggara, Wujud Sinergi Pemprov dan ORARI Babel
    04 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
    05 Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
    06 Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
    07 Bantuan Pemda Nias Barat Bagi Organisasi Keagamaan, Wujud Nyata Perhatian Khusus dalam Meningkatkan Iman Umat Beragama
    08 Panen Berkah, PKK Cikar Berbagi Sayur ke Panti Asuhan dan Lansia
    09 Jaga Kebugaran Pegawai, Pemkab Bulukumba Menggelar Program Gemar Segar
    10 Nikmati Buah Kelengkeng di Kampung Kelengkeng Pangkalan Makmur
    11 Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari Setelah Bangun Tidur
    12 Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
    13 Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca Tapi Hujan tak Kunjung Turun, Ini Penjelasan BPBD Riau
    14 Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
    15 Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat
    16 Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI
    17 Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan dalam Operasi Pekat Toba Polsek Idanogawo
    18 Peringatan Harganas ke-31, Yunan: Cegah Stunting Libatkan Semua Pihak
    19 Bupati Andi Utta Silaturrahim dengan Perantau Bulukumba di Kota Batam
    20 Bupati Inhu Lantik 314 Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Indragiri Hulu
    21 Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha Membuka Acara Rapat Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi
    22 Akui Jajakan Korban dengan Tarif Rp.1,5 Juta Sekali Kencan, Diduga Mucikari Diamankan Polisi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya