Berlanjut, Tim Kuasa Hukum Saridi Somasi Oknum Mantan Kades Terbangiang
Rabu, 15-03-2023 - 12:02:44 WIB
Foto : Tim Kuasa Hukum Saridi melakukan kunjungan ke Desa Terbangiang yang diterima Sekdes Bakar meminta klarifikasi legalitas SKGR milik Saridi.
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Dugaan tipuan muslihat yang dialami Saridi (43) warga desa Trimulya Jaya mulai berlanjut. 


Melalui Kantor Hukum Fam'S Law Firm dari Tim Kuasa Hukum Saridi meminta klarifikasi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari Pemerintah Desa Terbangiang yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades), pada 7 Maret 2023 yang lalu.


Pasalnya, beberapa waktu lalu tim kuasa hukum Saridi sudah melakukan pertemuan bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Terbangiang serta Ketua RT.004/RW.002 Dusun I pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 di Kantor Desa Terbangiang.


"Kita mempertanyakan dan meminta kejelasan mengenai keabsahan SKGR klien kami. Sebab klien kami memiliki surat asli dengan register: 52/SKGR/TBG/XI/2017 yang dikeluarkan kepala Desa Terbangiang pada tanggal 17 November 2017," ucap Tim Kuasa Hukum Saridi, Mahyudi SH.


Lanjut dijelaskan Kantor Hukum Farm's Law Firm, hingga saat ini Saridi tidak bisa menguasai lahan dan mengelola lahan sawit yang telah dibeli oleh Saridi. Hal itu, terindikasi telah dikuasai dan dimiliki juga oleh orang lain serta terindikasi juga Saridi telah ditipu oleh penjual tanah tersebut.


"Maka dari itu, kami menanyakan mengenai SKGR klien kami kepada pihak desa Terbangiang. Apakah SKGR klien kami sudah benar teregister atau tidak pada buku register desa Terbangiang. Kemarin kades Terbangiang memberikan klarifikasi bahwa buku register pada masa jabatan kades lama yaitu M. Rasid tidak ada pertinggalan di kantor desa Terbangiang saat ini. Dikatakannya, saya tidak berani mengatakan kalau surat itu legal atau tidaknya," ucap Mahyudi SH.


Sementara Kantor Hukum Farm's Law Firm juga sudah melayangkan somasi kepada mantan Kepala Desa Terbangiang MR.


"Hari ini kita juga sudah melayang somasi melalui pesan Whatsapp dan surat resmi melalui kantor Pos kepihak MR, guna mempertagungjawabkan dan klarifikasi sebagaimana somasi yang telah kita sampaikan untuk penyelesaian permasalahan tersebut," terang Mahyudi, SH.


Dari hasil keterangan Saridi, Kantor Hukum Farm's Law Firm menyampaikan. Dengan kronologis sebagai berikut:


1.Bahwa benar pada bulan September tahun 2017 terjadi negosiasi pembelian sebuah lahan dan kebun sawit yang terletak dijalan link. Kebun RT.004/RW.002 Dusun I desa Terbangiang Kabupaten Pelalawan, dengan luas lebih kurang 2 hektar antara Bapak M.Rasid dengan klien kami seharga Rp.155.000,00 (Seratus lima puluh lima juta rupiah), dengan catatan klien kami terima bersih dan surat keterangan ganti kerugian diurus langsung oleh pihak penjual yaitu bapak MR. 


2.Bahwa kemudian setelah negosiasi terjadi, klien kami membayar panjar sebesar Rp.52.500.00, (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kepada bapak MR pada tanggal 24 September 2017 dan sisa pembayaran akan dibayar setelah pinjaman klien kami telah dicairkan oleh pihak Bank Mandiri. 


3.Bahwa benar kemudian setelah dana pinjaman klien kami di cairkan oleh pihak Bank Mandiri, hari itu juga pada tanggal 27 September 2017, klien kami menemui bapak M.Rasid untuk membayar sisa uang pembelian sebidang tanah dan kebun sawit tersebut kepada bapak MR sebanyak Rp.155.000.00, (seratus lima puluh lima juta rupiah).


4.Bahwa setelah jual beli tersebut terjadi, klien kami kemudian menerima surat Pernyataan Persetujuan atas penjualan sebidang tanah dan kebun sawit seluas 20.000 Meter Persegi yang ditanda tangani oleh MR (sebagai penjual), Ibu SY (hubungan Istri dengan penjual), dan FAP (hubungan anak dengan penjual) kepada Ibu Hariyani yang merupakan istri dari klien kami.


5.Bahwa kemudian pada awal bulan Desember tahun 2017 klien kami dapat memanen dilahan yang telah bapak MR jual, tetapi seminggu setelah itu pada tanggal 07 Desember 2017 ketika klien kami hendak memanen dilahan tersebut dihalangi oleh orang disekitar lahan tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dijual kepada klien kami;


6.Bahwa kemudian klienkami mencoba menanyakan kepada bapak MR mengenai perihal tersebut dan bapak MR mengatakan bahwa tanah tersebut tidak dijual dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah kami berikan;


7.Bahwa kemudian sampai saat ini klien kami tidak pernah menerima pengembalian dari bapak MR. 


8.Bahwa atas perbuatan bapak MR tersebut, kami menganggap tanah tersebut telah secara sah dijual kepada klien kami dan kami meminta kepada bapak MR untuk segera mengembalikan tanah yang telah klien kami beli sesuai dengan surat SKGR nomor register: 52/SKGR/TBG/XI/2017; yang terletak di jalan link. Kebun RT.004/RW.002 Dusun I Desa Terbangiang, Kabupaten Pelalawan.


"Apabila bapak MR tidak mengindahkan somasi dari kami, maka kami akan melakukan upaya hukum," tegas Mahyudi SH kepada awak media, pada Selasa (14/03/2023).


Sementara terkait register surat SKGR legal atau tidaknya, Kepala Desa Terbangiang, Yohanis, S.IP menyebutkan, bahwa pra tinggal regisnya pas masa jabatan dirinya tidak ada. "Silahkan jumpai Bg Rasid,"ucap Kades melalui pesan Whatsapp pribadinya. 


Namun sebelum somasi dilayangkan, tim media terlebih dahulu sudah mengkonfirmasi MR, Ia mengatakan kalau itu tidak ada masalah, bahwa Ia berhutang sama saudara Saridi, sesuai dengan kesepakatan bersama.


"Masalah lahan yang diberitakan itu tidak benar saya ada penipuan karena, saudara Saridi sendiri yang tidak menghendaki lahan tersebut dan meminta duitnya dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat intinya saya mengaku mempunyai hutang kepada saudara Saridi dan belum bisa saya lunasi. Terkait pemberitaan di media saya sangat menyayangkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu," ucapnya menyampaikan klarifikasi kepada tim media.(DR/JMSI) 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh yang Peduli Inhu
  • Wabup Pelalawan H Nasaruddin Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan 2024-2025
  • Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh yang Peduli Inhu
    04 Wabup Pelalawan H Nasaruddin Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan 2024-2025
    05 Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
    06 Diduga Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sidoarjo Kuansing, Berhasil Ditangkap di Jawa Barat
    07 PT. Musim Mas Terima Penghargaan dari Pemkab Pelalawan
    08 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul Kunker di Masjid Jamiatul Al Mukarromah Desa Suka Maju
    09 SMP Tamansiswa Palembang Meriahkan Ramadhan dengan Kegiatan Pesantren dan Aksi Sosial
    10 Jalin Sinergitas, Pemkab Bulukumba Teken Perjanjian Kerjasama dengan PLN
    11 Terkuak! Pertalie Campur Air di SPBU Bekasi Ternyata Ulah Tiga Oknum Diduga Motifnya Terlilit Utang
    12 Cerdaskan Generasi Bangsa, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Mengajar di Sekolah Perbatasan
    13 Berbagi Kasih Membangun Harapan, SMK Tamansiswa 1 Palembang Torehkan Semangat Sosial
    14 Patroli Subuh Polsek Bandar Sei Kijang Cegah Bali, Tawuran dan C3
    15 Bawa Turis Australia, Kapal Pesiar Coral Explorer Akan Berlabuh di Tanah Beru
    16 Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Barat Buka Secara Resmi Sosialisasi BOSP PAUD T.A. 2024
    17 Meraja Lela, Tomas Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
    18 Usai Tarawih, Kapolsek Bandar Sei Kijang bersama Upika Sambangi Warga Desa Kiab Jaya
    19 Bupati Kuansing Serahkan Laporan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau
    20 Pemko Diberi Waktu 7 Hari Kerja untuk Serahkan Dokumen Parkir kepada Edwar Pasaribu selaku Pemohon
    21 Bupati Nias Barat Kunjungi Direktorat Pembangunan Jalan Kementerian PUPR-RI
    22 Safari Ramadhan, Bupati Rezita Meylani Yopi dan Rombongan Kunjungi Desa Pasir Ringgit
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya