Disetujui Jam Pidum, Kajari Pelalawan akan Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Laka Lantas Melalui Restorative Justice
Kamis, 16-03-2023 - 17:35:06 WIB
Foto : Kajari Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi Plh. Kasi Pidum Fusthathul Amul Huzni, S.H., dan Korina Ariyaningsih,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN – Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi Plh. Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, S.H., dan Korina Ariyaningsih,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka DIKI Als DIKI Bin MAMAT dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” di Ruang Vidcon Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau. Kamis (16/03/2023)


Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Kejadian perkara pidana tersebut berawal pada Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka Diki Als Diki Bin Mamat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BM 4770 IM yang bergerak dari arah Pangkalan Kerinci menuju arah Pangkalan Kuras dengan kecepatan kendaraan lebih kurang sekitar 60 KM /Jam. Di depan kendaraan tersangka ada Truck, kemudian tersangka bergerak ke kanan jalan hendak mendahului Truck tersebut, pada waktu yang bersamaan dari arah yang berlawanan datang Sepeda Motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh saksi Melia Agustina berboncengan dengan saksi korban Okta Yurna Hernisa. Karena jarak yang sudah dekat bagian depan sebelah kanan Sepeda Motor tersangka menabrak bagian samping kanan Sepada Motor Honda Beat yang mengakibatkan kedua saksi korban terjatuh, dan tersangka jatuh di jalan sebelah kanan dari arah Pangkalan Kerinci menuju arah Pangkalan Kuras. Selanjutnya tersangka berdiri karena takut ada kendaraan yang melintas kemudian tersangka melihat kondisi kedua saksi korban.


Saksi korban Melia Agustina mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : VR-03/RS-ETA/XII/2022 tanggal 09 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Wilda Mei Maghdalena Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Efarina yang pada intinya pada korban ditemukan tampak pada lengan bawah kanan bengkak, nyeri dan luka robek dan pada korban dilakukan pemeriksaan fisik, labor dan rontgen dari hasil radiologi tampak tulang lengan bawah kanan patah.


Sementara pada saksi korban yang Okta, sesuai dengan visum et repertum No.1/RSAM/VER/XI/2022 tanggal 06 Desember 2022, yang pada intinya pada korban ditemukan luka terbuka pada lutut kanan terdapat jembatan jarigan, bila dirapatkan berbentuk garis, pada punggung kaki kanan sisi dalam terdapat luak lecet berwarna kemerahan, pada punggung kaki kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan, pada punggung kaki kanan sisi dalam dari pergelangan kaki bagian dalam terdapat luka lecet.


"Pertimbangan dalam penghentian perkara diatas dikarenakan tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban, tersangka juga merupakan seorang mahasiswa, kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan perdamaian, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H.,


"Sebelum dilakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka Diki dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” hari ini, sebelumnya telah dilakukan mediasi perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023. Kesimpulan yang didapat dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka DIKI Als DIKI Bin MAMAT dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” adalah disetujui." Tandasnya.


Sumber : Kejari Pelalawan




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
  • Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
  • Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
    04 Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
    05 Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
    06 Bantuan Pemda Nias Barat Bagi Organisasi Keagamaan, Wujud Nyata Perhatian Khusus dalam Meningkatkan Iman Umat Beragama
    07 Panen Berkah, PKK Cikar Berbagi Sayur ke Panti Asuhan dan Lansia
    08 Jaga Kebugaran Pegawai, Pemkab Bulukumba Menggelar Program Gemar Segar
    09 Nikmati Buah Kelengkeng di Kampung Kelengkeng Pangkalan Makmur
    10 Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari Setelah Bangun Tidur
    11 Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
    12 Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca Tapi Hujan tak Kunjung Turun, Ini Penjelasan BPBD Riau
    13 Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
    14 Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat
    15 Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI
    16 Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan dalam Operasi Pekat Toba Polsek Idanogawo
    17 Peringatan Harganas ke-31, Yunan: Cegah Stunting Libatkan Semua Pihak
    18 Bupati Andi Utta Silaturrahim dengan Perantau Bulukumba di Kota Batam
    19 Bupati Inhu Lantik 314 Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Indragiri Hulu
    20 Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha Membuka Acara Rapat Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi
    21 Akui Jajakan Korban dengan Tarif Rp.1,5 Juta Sekali Kencan, Diduga Mucikari Diamankan Polisi
    22 Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya