Disetujui Jam Pidum, Kajari Pelalawan akan Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Laka Lantas Melalui Restorative Justice
Kamis, 16-03-2023 - 17:35:06 WIB
Foto : Kajari Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi Plh. Kasi Pidum Fusthathul Amul Huzni, S.H., dan Korina Ariyaningsih,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN – Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi Plh. Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, S.H., dan Korina Ariyaningsih,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka DIKI Als DIKI Bin MAMAT dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” di Ruang Vidcon Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau. Kamis (16/03/2023)


Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Kejadian perkara pidana tersebut berawal pada Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka Diki Als Diki Bin Mamat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BM 4770 IM yang bergerak dari arah Pangkalan Kerinci menuju arah Pangkalan Kuras dengan kecepatan kendaraan lebih kurang sekitar 60 KM /Jam. Di depan kendaraan tersangka ada Truck, kemudian tersangka bergerak ke kanan jalan hendak mendahului Truck tersebut, pada waktu yang bersamaan dari arah yang berlawanan datang Sepeda Motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh saksi Melia Agustina berboncengan dengan saksi korban Okta Yurna Hernisa. Karena jarak yang sudah dekat bagian depan sebelah kanan Sepeda Motor tersangka menabrak bagian samping kanan Sepada Motor Honda Beat yang mengakibatkan kedua saksi korban terjatuh, dan tersangka jatuh di jalan sebelah kanan dari arah Pangkalan Kerinci menuju arah Pangkalan Kuras. Selanjutnya tersangka berdiri karena takut ada kendaraan yang melintas kemudian tersangka melihat kondisi kedua saksi korban.


Saksi korban Melia Agustina mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : VR-03/RS-ETA/XII/2022 tanggal 09 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Wilda Mei Maghdalena Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Efarina yang pada intinya pada korban ditemukan tampak pada lengan bawah kanan bengkak, nyeri dan luka robek dan pada korban dilakukan pemeriksaan fisik, labor dan rontgen dari hasil radiologi tampak tulang lengan bawah kanan patah.


Sementara pada saksi korban yang Okta, sesuai dengan visum et repertum No.1/RSAM/VER/XI/2022 tanggal 06 Desember 2022, yang pada intinya pada korban ditemukan luka terbuka pada lutut kanan terdapat jembatan jarigan, bila dirapatkan berbentuk garis, pada punggung kaki kanan sisi dalam terdapat luak lecet berwarna kemerahan, pada punggung kaki kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan, pada punggung kaki kanan sisi dalam dari pergelangan kaki bagian dalam terdapat luka lecet.


"Pertimbangan dalam penghentian perkara diatas dikarenakan tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban, tersangka juga merupakan seorang mahasiswa, kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan perdamaian, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H.,


"Sebelum dilakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka Diki dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” hari ini, sebelumnya telah dilakukan mediasi perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023. Kesimpulan yang didapat dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka DIKI Als DIKI Bin MAMAT dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” adalah disetujui." Tandasnya.


Sumber : Kejari Pelalawan




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Pemkab Pelalawan Buka Secara Resmi Kegiatan Lomba Semarak Harmoni Ramadhan
  • Sahur On The Road Kapolsek Bandar Sei Kijang bersama Warga Desa Lubuk Ogung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Pemkab Pelalawan Buka Secara Resmi Kegiatan Lomba Semarak Harmoni Ramadhan
    04
    05 Sahur On The Road Kapolsek Bandar Sei Kijang bersama Warga Desa Lubuk Ogung
    06 Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh yang Peduli Inhu
    07 Wabup Pelalawan H Nasaruddin Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan 2024-2025
    08 Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
    09 Diduga Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sidoarjo Kuansing, Berhasil Ditangkap di Jawa Barat
    10 PT. Musim Mas Terima Penghargaan dari Pemkab Pelalawan
    11 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul Kunker di Masjid Jamiatul Al Mukarromah Desa Suka Maju
    12 SMP Tamansiswa Palembang Meriahkan Ramadhan dengan Kegiatan Pesantren dan Aksi Sosial
    13 Jalin Sinergitas, Pemkab Bulukumba Teken Perjanjian Kerjasama dengan PLN
    14 Terkuak! Pertalie Campur Air di SPBU Bekasi Ternyata Ulah Tiga Oknum Diduga Motifnya Terlilit Utang
    15 Cerdaskan Generasi Bangsa, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Mengajar di Sekolah Perbatasan
    16 Berbagi Kasih Membangun Harapan, SMK Tamansiswa 1 Palembang Torehkan Semangat Sosial
    17 Patroli Subuh Polsek Bandar Sei Kijang Cegah Bali, Tawuran dan C3
    18 Bawa Turis Australia, Kapal Pesiar Coral Explorer Akan Berlabuh di Tanah Beru
    19 Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Barat Buka Secara Resmi Sosialisasi BOSP PAUD T.A. 2024
    20 Meraja Lela, Tomas Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
    21 Usai Tarawih, Kapolsek Bandar Sei Kijang bersama Upika Sambangi Warga Desa Kiab Jaya
    22 Bupati Kuansing Serahkan Laporan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya