Disetujui Jam Pidum, Kajari Pelalawan akan Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Laka Lantas Melalui Restorative Justice
Kamis, 16-03-2023 - 17:35:06 WIB
Foto : Kajari Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi Plh. Kasi Pidum Fusthathul Amul Huzni, S.H., dan Korina Ariyaningsih,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN – Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi Plh. Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, S.H., dan Korina Ariyaningsih,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka DIKI Als DIKI Bin MAMAT dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” di Ruang Vidcon Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau. Kamis (16/03/2023)


Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Kejadian perkara pidana tersebut berawal pada Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka Diki Als Diki Bin Mamat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BM 4770 IM yang bergerak dari arah Pangkalan Kerinci menuju arah Pangkalan Kuras dengan kecepatan kendaraan lebih kurang sekitar 60 KM /Jam. Di depan kendaraan tersangka ada Truck, kemudian tersangka bergerak ke kanan jalan hendak mendahului Truck tersebut, pada waktu yang bersamaan dari arah yang berlawanan datang Sepeda Motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh saksi Melia Agustina berboncengan dengan saksi korban Okta Yurna Hernisa. Karena jarak yang sudah dekat bagian depan sebelah kanan Sepeda Motor tersangka menabrak bagian samping kanan Sepada Motor Honda Beat yang mengakibatkan kedua saksi korban terjatuh, dan tersangka jatuh di jalan sebelah kanan dari arah Pangkalan Kerinci menuju arah Pangkalan Kuras. Selanjutnya tersangka berdiri karena takut ada kendaraan yang melintas kemudian tersangka melihat kondisi kedua saksi korban.


Saksi korban Melia Agustina mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : VR-03/RS-ETA/XII/2022 tanggal 09 Desember 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Wilda Mei Maghdalena Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Efarina yang pada intinya pada korban ditemukan tampak pada lengan bawah kanan bengkak, nyeri dan luka robek dan pada korban dilakukan pemeriksaan fisik, labor dan rontgen dari hasil radiologi tampak tulang lengan bawah kanan patah.


Sementara pada saksi korban yang Okta, sesuai dengan visum et repertum No.1/RSAM/VER/XI/2022 tanggal 06 Desember 2022, yang pada intinya pada korban ditemukan luka terbuka pada lutut kanan terdapat jembatan jarigan, bila dirapatkan berbentuk garis, pada punggung kaki kanan sisi dalam terdapat luak lecet berwarna kemerahan, pada punggung kaki kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan, pada punggung kaki kanan sisi dalam dari pergelangan kaki bagian dalam terdapat luka lecet.


"Pertimbangan dalam penghentian perkara diatas dikarenakan tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban, tersangka juga merupakan seorang mahasiswa, kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan perdamaian, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H.,


"Sebelum dilakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka Diki dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” hari ini, sebelumnya telah dilakukan mediasi perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023. Kesimpulan yang didapat dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka DIKI Als DIKI Bin MAMAT dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” adalah disetujui." Tandasnya.


Sumber : Kejari Pelalawan




 
Berita Lainnya :
  • BAZNAS Riau Hadiri Wisuda Haflah Tahfidzul Quran Angkatan II Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Al Hidayah BAZNAS Riau I
  • Ir. Zulia Dharma Tetap Komit Jalankan Program di Dinas DPMTSP Kampar
  • Pengamanan Jalur RI 2 Sepanjang Jalan Lintas Timur di Kecamatan Bandar Sei Kijang
  • Sambut Ramadhan 1444 H, Polres Kuansing Adakan Silahturahmi Bersama Insan Media
  • PT. Jatim Propertindo Jaya Tanjung Buton Diduga Alirkan Limbah Lindi ke Laut
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 BAZNAS Riau Hadiri Wisuda Haflah Tahfidzul Quran Angkatan II Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Al Hidayah BAZNAS Riau I
    02 Ir. Zulia Dharma Tetap Komit Jalankan Program di Dinas DPMTSP Kampar
    03 Pengamanan Jalur RI 2 Sepanjang Jalan Lintas Timur di Kecamatan Bandar Sei Kijang
    04 Sambut Ramadhan 1444 H, Polres Kuansing Adakan Silahturahmi Bersama Insan Media
    05 PT. Jatim Propertindo Jaya Tanjung Buton Diduga Alirkan Limbah Lindi ke Laut
    06 Jalan Rusak Bagansiapiapi-Sinaboi Mulai Dikerjakan
    07 2 Hari Berjibaku Padamkan Karhutla, Kapolres Bengkalis dan Tim Bertekad Pantang Pulang Sebelum Padam
    08 Hati-hati Penipu di Medsos Gunakan Foto Pejabat
    09 Fahmil Sebut Siapa Saja Mempersulit Pengurusan Izin Tambang Galian C, Hubungi Saya, Kapolsek Kampar Kiri : Itu Mantap!
    10 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Peyakit Masyarakat
    11 Sepuluh Personil Bintara Remaja Polres Kampar Ikuti Tradisi Pembaretan
    12 Final Turnamen Mini HPN 2023 antara Wartawan dan Forkopimda Berjalan Sukses
    13 Sambut Ramadhan 1444 H, SMPN 2 Bengkalis Adakan Tausiyah dan Makan Bersama
    14 Musibah Terjadi Jelang Ramadhan, Lima Rumah di Pangkalan Kerinci Dilalap Si Jago Merah
    15 Lagi! Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Blue Light Cegah Kejahatan
    16 Tersandung Kasus Narkoba, Oknum Camat di OKU Timur Dicopot, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM
    17 Ketua BPPKK, Musliadi: Perjuangan DOB Kabupaten Kuantan Tinggal Selangkah Lagi
    18 Silahturahmi Arwin - Syamsuar Bersama Tokoh Masyarakat Siak, Arwin Ingatkan Anak Daerah Bangkit Pimpin Siak
    19 Upacara Memperingati Hari Kesadaran Nasional di Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kapolsek Berikan Penekanan dan Imbauan
    20 Lahan Bekas Staking Terbakar di Kampung Muara Bungkal Berhasil Dipadamkan Personil Polsek Sei Mandau dan MPA
    21 Bupati Kasmarni Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023
    22 Pemkot Palembang Lakukan Nota Kesepahaman Bersama Kejari Palembang
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya