Barang Bukti 31.833 Gram Shabu, Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Perkara dari Jam Pidum
Kamis, 16-03-2023 - 18:28:42 WIB
 |
Foto : Para tersangka penyalahgunaan narkotika |
PELALAWAN – Giat Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap 5 (lima) orang tersangka dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau. Kamis (16/03/2023).

Penangkapan para tersangka terjadi pada Rabu 16 November 2022 sekira pukul 21.55 WIB di Jalan Simpang Tiga Kampung Tolam Betung Satu RT/RW 001/003, Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, yang mana pada saat itu tersangka “ABD, ARM, HER dan “ZUL, sedang berada dalam sebuah mobil Nissan Grand Livina warna Hitam Metalik Nopol BH 1741 MK dengan tujuan Jambi.
Dari hasil penangkapan 5 (lima) orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus kemasan teh cina berisi Kristal bening mengandung narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat brutto keseluruhan lebih kurang 31.833 (tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga) gram dan non narkotika tesebut diatas yaitu mobil Nissan Grand Livina warna Hitam Metalik Nopol BH 1741 MK sebagai sarana membawa shabu.

Barang bukti yang ditemukan, berdasarkan keterangan para tersangka diambil di perairan Batam menggunakan perahu kepompong dan dibawa menuju ke daerah Tanjung Gadai Kepulauan Karimun. Selanjutnya barang bukti shabu tersebut dipindahkan kembali ke perahu boat untuk dibawa ke daerah Kuala Tolam Pelalawan Riau.
"Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (1) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (2) tentang narkotika," ujar Kajari Pelalawan melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Fusthathul Amuk Husni, S.H
"Kelima tersangka langsung dibawa ke lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru," pungkasnya.
Sumber : Kejari Pelalawan
Komentar Anda :