KUANTAN SINGINGI - Terkait Penggerebekan oknum ASN di Kuantan Singingi, awak media pun melakukan penelusuran dan mengumpulkan beberapa keterangan dari warga maupun pihak-pihak yang dianggap penting.
Ternyata diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku inisial (I) tersebut adalah inisial (ZU), yang diduga menjadi pemodal warung remang-remang yang berada dekat komplek perkantoran Bupati Kuansing dengan pemilik warung adalah Reni yang juga diduga wanita simpanannya.
Saat dikonfirmasi ke salah satu sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa inisial (Zu) adalah benar seorang ASN, "benar Zu seorang ASN kalau dulu bekerja di Kantor Bupati, " cakapnya.
Selanjutnya, awak media bertanya kepada salah seorang warga setempat inisial AH via WhatsApp perihal siapa yang menjadi pemodal yang diduga warung remang-remang milik Reni."Yang jelasnya Uda lah, lakik dia," balas AH.
Plt Bupati Kuansing Drs H.Suhardiman Amby, AK.MM, saat dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan, "kita akan tindak lanjuti oknum ASN yang nakal, apalagi ini bulan suci Ramadhan dan hal ini tidak bisa dibiarkan dan segera akan kita proses,"tegas Suhardiman Amby kepada awak media, Sabtu (25/03/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Sementara Istri sah ASN inisial ZU alias Uda yang tinggal di Sungai Jering belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Adapun aturan larangan perselingkuhan tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian pada Pasal 14 yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".
Tidak tanggung-tanggung, PNS yang melakukan perselingkuhan terancam dipecat. Karena berdasarkan PP No 45 tahun 1990 Pasal 15, perselingkuhan dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP No 30 Tahun 1980, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;b. pembebasan dari jabatan;c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dand. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
Terkait aturan poligami, pemerintah membolehkan poligami dilakukan PNS, namun dengan catatan mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat. Aturan terkait poligami tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi.
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Namun, tindakan poligami dapat masuk sebagai kategori pelanggaran disiplin berat ketika hal tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan. Hal ini tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi.
"Dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Sebelumnya diberitakan, Pemuda gerebek kontrakan inisial (I) di Kelurahan Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, berdasarkan informasi masyarakat sering lelaki keluar masuk rumah, namun saat di gerebek Inisial (I) menunjukan Map hijau atau surat bukti mereka sudah menikah siri.(Sugianto)
Komentar Anda :