Oknum ASN Digerebek, Plt Bupati Kuansing: Segera Akan Kita Proses
Sabtu, 25-03-2023 - 21:27:36 WIB
Foto : Penggerebekan oknum ASN di sebuah rumah kontrakan pada Jumat 24/03/2023
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI - Terkait Penggerebekan oknum ASN di Kuantan Singingi, awak media pun melakukan penelusuran dan mengumpulkan beberapa keterangan dari warga maupun pihak-pihak yang dianggap penting.


Ternyata diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku inisial (I) tersebut adalah inisial (ZU), yang diduga menjadi pemodal warung remang-remang yang berada dekat komplek perkantoran Bupati Kuansing dengan pemilik warung adalah Reni yang juga diduga wanita simpanannya. 


Saat dikonfirmasi ke salah satu sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa inisial (Zu) adalah benar seorang ASN, "benar Zu seorang ASN kalau dulu bekerja di Kantor Bupati, " cakapnya.


Selanjutnya, awak media bertanya kepada salah seorang warga setempat inisial AH via WhatsApp perihal siapa yang menjadi pemodal yang diduga warung remang-remang milik Reni."Yang jelasnya Uda lah, lakik dia," balas AH.


Plt Bupati Kuansing Drs H.Suhardiman Amby, AK.MM, saat dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan, "kita akan tindak lanjuti oknum ASN yang nakal, apalagi ini bulan suci Ramadhan dan hal ini tidak bisa dibiarkan dan segera akan kita proses,"tegas Suhardiman Amby kepada awak media, Sabtu (25/03/2023) sekira pukul 15.30 WIB.


Sementara Istri sah ASN inisial ZU alias Uda yang tinggal di Sungai Jering belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.


Adapun aturan larangan perselingkuhan tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian pada Pasal 14 yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".


Tidak tanggung-tanggung, PNS yang melakukan perselingkuhan terancam dipecat. Karena berdasarkan PP No 45 tahun 1990 Pasal 15, perselingkuhan dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP No 30 Tahun 1980, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:


a. penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
b. pembebasan dari jabatan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
d. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil

Terkait aturan poligami, pemerintah membolehkan poligami dilakukan PNS, namun dengan catatan mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat. Aturan terkait poligami tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi. 


(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Namun, tindakan poligami dapat masuk sebagai kategori pelanggaran disiplin berat ketika hal tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun sejak perkawinan dilangsungkan. Hal ini tertuang dalam PP No 45 tahun 1990 Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi. 


"Dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil". 


Sebelumnya diberitakan, Pemuda gerebek kontrakan inisial (I) di Kelurahan Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, berdasarkan informasi masyarakat sering lelaki keluar masuk rumah, namun saat di gerebek Inisial (I) menunjukan Map hijau atau surat bukti mereka sudah menikah siri.(Sugianto)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
  • Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
  • Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    04 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    05 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    06 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    07 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    08 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    09 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    10 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    11 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    12 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    13 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    14 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    15 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    16 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    17 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
    18 Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa Dianugerahi Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden RI
    19 Refleksi Hardiknas 2024 Bulukumba: Transformasi Pendidikan di Era Harapan Baru
    20 Pesan PJ Sekda Kuansing saat Lantik 5 Pj Kades, Tingkatkan Pelayanan Secara Baik
    21 Pemkab Nias Barat Menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2024
    22 Peresmian Gedung Kantor Samsat dan UPTB PPD di Palembang dan OKI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya