Irwan Djafar Anggota DPRD Kota Makasar Gelar Sosialisasi Perda No.12 Tahun 2011
Minggu, 09-04-2023 - 19:50:35 WIB
Foto : Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar gelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
TERKAIT:
   
 

MAKASAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel Makassar, Minggu (09/04/2023).


Legislator Fraksi Partai Nasdem ini sengaja mengambil tema tentang Retribusi jasa umum karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.


“Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dengan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.


Sedangkan retribusi, jelas Irwan, adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas pemilik atau pengguna sebagai syarat mendapatkan manfaatnya.


“Tapi kalau retribusi kita bayar kalau ada manfaatnya, seperti kalau kita parkir di tempat umum ataupun membayar retribusi sampah yang memang langsung mendapat layanan dari petugasnya,” jelasnya.


Irwan Djafar berharap dalam sosialisasi Perda tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi jasa umum. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam membayarkan retribusi.


Lukmanul Hakim dari Dinas PTSP Kota Makassar menyampaikan retribusi terbagi dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.


“Jadi sangat berbeda dengan pajak, kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” terangnya.


Retribusi jasa umum ini juga, kata Lukman, disiapkan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memberikan bayaran kepada pungutan dari pemerintah terhadap layanan umum.


“Ada beberapa contohnya misalnya pelayanan kesehatan, pelayanan pengendalian kendaraan bermotor, kemudian pemeriksaan pemadam kebakaran dan beberapa layanan umum lainnya,” jelasnya.


Lurah Minasaupa, Ibrahim menjelaskan soal retribusi jasa umum yang ada di kelurahan misalnya soal pelayanan kesehatan, kadang masyarakat belum tahu persis seperti apa aturannya berlaku.


“Jadi ada beberapa layanan kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah mana yang gratis atau tidak, karena ada BPJS, Jamkesda, dan KIS, jadi ada wilayah tertentu yang harus dipahami,” ujarnya.


Kemudian terkait dengan retribusi layanan persampahan dan kebersihan, kata Ibrahim, kebijakan pemerintah kepada masyarakat cukup besar dan memudahkan.


“Untuk layanan persampahan ini tetap kita sama ratakan di semua lorong-lorong, khususnya di Minasaupa, daripada ribut warga lagi, lebih baik dibayarkan dengan harga yang sama dulu,” bebernya.


“Olehnya itu saya mengajak semua untuk maksimalkan pembayaran retribusi kita, karena inilah yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kita di Makassar,” pungkasnya.


(SM/TargetNasional)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Kepala PPA Lutim Firawati Kunjungi Lokasi Kejadian Bencana Mulai Pagi Hingga Siang
  • Debit Air PLTA Tinggi, Pj Bupati Kampar Imbau Masyarakat Selalu Waspada
  • Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Kepala PPA Lutim Firawati Kunjungi Lokasi Kejadian Bencana Mulai Pagi Hingga Siang
    04 Debit Air PLTA Tinggi, Pj Bupati Kampar Imbau Masyarakat Selalu Waspada
    05 Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
    06 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    07 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    08 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    09 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    10 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    11 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    12 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    13 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    14 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    15 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    16 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    17 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
    18 Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Andi Utta: Bekerja Profesional, Jaga Integritas
    19 Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit
    20 Lift Jembatan TASL Siak Dapatkan Piagam Rekor MURI
    21 Empat Rumah Warga Desa Seuneubok Rambong Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
    22 Bupati Rezita Meylani Yopi SE, Menghadiri Pisah Sambut Kodim 0302 INHU di Gedung Dang Purnama
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya