Rekaman Audio Visual Gonggongan Anjing, Menag Bakal Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 24-02-2022 - 08:42:54 WIB
 |
Foto : Menteri Agama Yakut Qoumas tangkapan rekaman audeo visual dan (dok detik.com) |
JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bakal dilaporkan ke pihak kepolisian atas pernyataanya yang membandingkan suara Azan dengan gonggongan anjing.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 yang menurutnya akan ia layangkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB nanti.
Ia mengungkapkan bahwa ia telah memiliki barang bukti yang memperkuat isi laporannya nanti adalah berupa rekaman audio visual.
"Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI/Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap Sdr YCQ dengan bukti-bukti Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media-media. AMBYAR !" kata Roy Suryo, Kamis (24/02/2022).
"Bukti-bukti Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media media-media," tulisnya.
Menteri Agama Gus Yaqut sebelumnya menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Namun dalam penjelasannya tersebut, ia mengklaim tak melarang rumah ibadah umat muslim menggunakan toa ataupun pengeras suara. Hanya saja, kata Gus Yaqut, (SE) dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Hal ini, dia sampaikan saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu 23 Februari 2022 kemarin.
Gus Yaqut pun menilai perlu adanya aturan yang mengatur kapan toa tersebut dapat digunakan. Baik setelah, atau sebelum azan dikumandangkan. "Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," lanjutnya.
Gus Yaqut mengatakan tujuannya ialah untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid. "Kita bayangkan, Saya muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?," ucapnya.
Namun penjelasan Gus Yaqut pun menganologikan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan menjadi sesuatu hal yang tidak patut untuk di katakan. "Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," sebutnya.
Yaqut menegaskan speaker di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan toa sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
Yang layak di mintaai informasi untuk mengklarifikasi pemberitaan ini, atas dugaan beredarnya Rekaman Audio Visual akan kami sampaikan ke penegak hukum.(Martin)
(Sm/detik)
Komentar Anda :