Miris, 75 Karyawan Diduga Diberhentikan Jelang Lebaran Tanpa THR
Selasa, 18-04-2023 - 22:23:35 WIB
Foto : Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau, Feri, Julnaidi bersama Kuasa Hukum pelapor Chandra Yoga Adiyanto, SH. MH
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Sebanyak 75 Pekerja di PT Prakarsalanggeng Maju Bersama (PT.PMB) diduga diberhentikan tanpa diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Melalui kuasa hukumnya Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH para karyawan tersebut melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Pelalawan dan Provinsi Riau. Senin (18/04/2023).


Adapun PT. PMB adalah bagian dari Sub Kontraktor yang mendapatkan tender pengerjaan Project di PT. RAPP (APRIL Group).


"Kami bekerja mulai bulan September 2021 sampai bulan April 2023 ini, sampai tanggal 15 April 2023 kami di berhentikan, hingga saat ini gaji kami belum dibayar, demikian juga untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tidak di bayar. Atas penyampaian dari pihak PT. PMB kami diberhentikan hanya memperlihatkan nama-nama yang sudah di List, " kata salah satu Karyawan inisial D, yang diberhentikan kepada awak media ini.


"Atas keputusan PT. PMB yang merupakan keputusan sepihak, maka kami dan kawan-kawan memberikan kuasa hukum, kami berharap kepada instansi terkait untuk menindak lanjuti agar hak kami diberikan," imbuhnya.


Senin 17 April 2023 Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH resmi diberikan kuasa oleh 42 orang dari 75 orang yang diberhentikan oleh PT PMB. Sub kontraktor pada PT RAPP Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Pada hari itu juga ia mengadukan ke bagian Posko pengaduan masalah THR dimana hak-hak dari para karyawan tersebut tidak diberikan.


"Seminggu menjelang lebaran mereka diberhentikan. Bekerja mulai September 2021 sampai bulan april 2023. Tgl 14 april di umumkan pemberhentian kerja dengan alasan efisiensi. Nyata-nyatanya oleh perusahaan PT PMB tersebut mereka tidak dapat THR," ujar Chandra.


Lebih lanjut Chandra mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada Karyawan perihal penyebab diberhentikan. "Apakah pemberhentian ini disebabkan oleh adanya pelanggaran-pelanggaran ataupun disebabkan karena habisnya kontrak. Dan mereka sepakat menjawab bahwa kontrak itu ditanda tangani terakhir kali pada bulan September 2022. Dimana jangka waktunya tersebut per tiga bulan. Jadi otomatis masa kerja mereka berakhir pada bulan 12 2022 ataupun bulan Januari 2023," ucapnya.


Diketahui para karyawan tidak pernah menandatangani perpanjangan kontrak ataupun penandatanganan apapun itu bentuknya.


"Jadi saya pastikan mereka tidak diperpanjang kontrak setelah bulan September 2022 dan sampai dengan hari terakhir mereka bekerja pada tanggal 14 april 2023 mereka bekerja seperti biasa. Ketika pemberi kerja memerintahkan untuk bekerja maka penerima kerja melakukan pekerjaannya dan mereka digaji sesuai yang mereka kerjakan. Jadi tidak ada hal-hal yang membuat pekerja ini memang berfikir bahwa mereka akan diberhentikan apalagi THR mereka tidak diberikan. Ini sangat Miris," pungkasnya.


"Kita berharap kepada aparat pengawas Disnaker Provinsi untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan seperti ini. Karena apa, karyawan ini THR inilah yang diharapkan untuk istri dan anak-anak mereka. Ketika THR yang mereka harapkan, dipastikan oleh perusahaan tidak dapat dihari-hari menjelang lebaran, seminggu menjelang lebaran, betapa zalimnya perusahaan ini. 75 orang yang diberhentikan dan tidak diberikan hak-haknya," tegas Chandra.


Sementara itu Kabid Disnaker Kabupaten Pelalawan Samsul Alam mengatakan, "untuk saat ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan baru menerima dua pengaduan THR, dan in sya Allah hal ini akan kita lanjutkan ke bidang pengawas di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau," tegasnya.


Selanjutnya, pada Selasa (18/04/2023) Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH selaku kuasa hukum melanjutkan pengaduan atas diberhentikannya 75 karyawan PT PMB ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.


"Tadi sudah aduan resmi di Disnaker Provinsi dan sudah langsung ditelfon oleh pengawas kepada pihak perusahaan, tapi mereka saling lempar, dengan jawaban bukan mereka yang berhak untuk menjawab, " terang Chandra


Chandra mengungkap bahwa kabar terbaru dari kliennya, bahwa gaji dari karyawan yang di PHK diundur. "Kabar dari Klien saya yang di PHK gaji mereka diundur sampai 27 April 2023, sebelumnya dijanjikan dibayar 18 April 2023 hari ini, " jelas Chandra


Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan PT PMB. (DR)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Rakerda dan IOTA 7E4C 2024 Sukses Terselenggara, Wujud Sinergi Pemprov dan ORARI Babel
  • 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
  • Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Rakerda dan IOTA 7E4C 2024 Sukses Terselenggara, Wujud Sinergi Pemprov dan ORARI Babel
    04 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
    05 Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
    06 Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
    07 Bantuan Pemda Nias Barat Bagi Organisasi Keagamaan, Wujud Nyata Perhatian Khusus dalam Meningkatkan Iman Umat Beragama
    08 Panen Berkah, PKK Cikar Berbagi Sayur ke Panti Asuhan dan Lansia
    09 Jaga Kebugaran Pegawai, Pemkab Bulukumba Menggelar Program Gemar Segar
    10 Nikmati Buah Kelengkeng di Kampung Kelengkeng Pangkalan Makmur
    11 Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari Setelah Bangun Tidur
    12 Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
    13 Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca Tapi Hujan tak Kunjung Turun, Ini Penjelasan BPBD Riau
    14 Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
    15 Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat
    16 Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI
    17 Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan dalam Operasi Pekat Toba Polsek Idanogawo
    18 Peringatan Harganas ke-31, Yunan: Cegah Stunting Libatkan Semua Pihak
    19 Bupati Andi Utta Silaturrahim dengan Perantau Bulukumba di Kota Batam
    20 Bupati Inhu Lantik 314 Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Indragiri Hulu
    21 Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha Membuka Acara Rapat Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi
    22 Akui Jajakan Korban dengan Tarif Rp.1,5 Juta Sekali Kencan, Diduga Mucikari Diamankan Polisi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya