Miris, 75 Karyawan Diduga Diberhentikan Jelang Lebaran Tanpa THR
Selasa, 18-04-2023 - 22:23:35 WIB
Foto : Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau, Feri, Julnaidi bersama Kuasa Hukum pelapor Chandra Yoga Adiyanto, SH. MH
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Sebanyak 75 Pekerja di PT Prakarsalanggeng Maju Bersama (PT.PMB) diduga diberhentikan tanpa diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Melalui kuasa hukumnya Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH para karyawan tersebut melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Pelalawan dan Provinsi Riau. Senin (18/04/2023).


Adapun PT. PMB adalah bagian dari Sub Kontraktor yang mendapatkan tender pengerjaan Project di PT. RAPP (APRIL Group).


"Kami bekerja mulai bulan September 2021 sampai bulan April 2023 ini, sampai tanggal 15 April 2023 kami di berhentikan, hingga saat ini gaji kami belum dibayar, demikian juga untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tidak di bayar. Atas penyampaian dari pihak PT. PMB kami diberhentikan hanya memperlihatkan nama-nama yang sudah di List, " kata salah satu Karyawan inisial D, yang diberhentikan kepada awak media ini.


"Atas keputusan PT. PMB yang merupakan keputusan sepihak, maka kami dan kawan-kawan memberikan kuasa hukum, kami berharap kepada instansi terkait untuk menindak lanjuti agar hak kami diberikan," imbuhnya.


Senin 17 April 2023 Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH resmi diberikan kuasa oleh 42 orang dari 75 orang yang diberhentikan oleh PT PMB. Sub kontraktor pada PT RAPP Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Pada hari itu juga ia mengadukan ke bagian Posko pengaduan masalah THR dimana hak-hak dari para karyawan tersebut tidak diberikan.


"Seminggu menjelang lebaran mereka diberhentikan. Bekerja mulai September 2021 sampai bulan april 2023. Tgl 14 april di umumkan pemberhentian kerja dengan alasan efisiensi. Nyata-nyatanya oleh perusahaan PT PMB tersebut mereka tidak dapat THR," ujar Chandra.


Lebih lanjut Chandra mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada Karyawan perihal penyebab diberhentikan. "Apakah pemberhentian ini disebabkan oleh adanya pelanggaran-pelanggaran ataupun disebabkan karena habisnya kontrak. Dan mereka sepakat menjawab bahwa kontrak itu ditanda tangani terakhir kali pada bulan September 2022. Dimana jangka waktunya tersebut per tiga bulan. Jadi otomatis masa kerja mereka berakhir pada bulan 12 2022 ataupun bulan Januari 2023," ucapnya.


Diketahui para karyawan tidak pernah menandatangani perpanjangan kontrak ataupun penandatanganan apapun itu bentuknya.


"Jadi saya pastikan mereka tidak diperpanjang kontrak setelah bulan September 2022 dan sampai dengan hari terakhir mereka bekerja pada tanggal 14 april 2023 mereka bekerja seperti biasa. Ketika pemberi kerja memerintahkan untuk bekerja maka penerima kerja melakukan pekerjaannya dan mereka digaji sesuai yang mereka kerjakan. Jadi tidak ada hal-hal yang membuat pekerja ini memang berfikir bahwa mereka akan diberhentikan apalagi THR mereka tidak diberikan. Ini sangat Miris," pungkasnya.


"Kita berharap kepada aparat pengawas Disnaker Provinsi untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan seperti ini. Karena apa, karyawan ini THR inilah yang diharapkan untuk istri dan anak-anak mereka. Ketika THR yang mereka harapkan, dipastikan oleh perusahaan tidak dapat dihari-hari menjelang lebaran, seminggu menjelang lebaran, betapa zalimnya perusahaan ini. 75 orang yang diberhentikan dan tidak diberikan hak-haknya," tegas Chandra.


Sementara itu Kabid Disnaker Kabupaten Pelalawan Samsul Alam mengatakan, "untuk saat ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan baru menerima dua pengaduan THR, dan in sya Allah hal ini akan kita lanjutkan ke bidang pengawas di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau," tegasnya.


Selanjutnya, pada Selasa (18/04/2023) Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH selaku kuasa hukum melanjutkan pengaduan atas diberhentikannya 75 karyawan PT PMB ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.


"Tadi sudah aduan resmi di Disnaker Provinsi dan sudah langsung ditelfon oleh pengawas kepada pihak perusahaan, tapi mereka saling lempar, dengan jawaban bukan mereka yang berhak untuk menjawab, " terang Chandra


Chandra mengungkap bahwa kabar terbaru dari kliennya, bahwa gaji dari karyawan yang di PHK diundur. "Kabar dari Klien saya yang di PHK gaji mereka diundur sampai 27 April 2023, sebelumnya dijanjikan dibayar 18 April 2023 hari ini, " jelas Chandra


Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan PT PMB. (DR)




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Oknum Polisi Polresta Pekanbaru Jadi Debt Collector di PT. Woori Finance Pekanbaru
  • Tekan Angka Stunting, Pemkab Identifikasi dan Lakukan Audit Kasus Resiko Stunting di Baserah
  • Giat Pembinaan Rohani dan Mental Polsek Bandar Sei Kijang
  • PT. INECDA Plantation Diduga Ingkari Janji
  • Kades Kompe Berangin Bagikan 1.500 Bibit Sawit Program Ketahanan Pangan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Oknum Polisi Polresta Pekanbaru Jadi Debt Collector di PT. Woori Finance Pekanbaru
    02 Tekan Angka Stunting, Pemkab Identifikasi dan Lakukan Audit Kasus Resiko Stunting di Baserah
    03 Giat Pembinaan Rohani dan Mental Polsek Bandar Sei Kijang
    04 PT. INECDA Plantation Diduga Ingkari Janji
    05 Kades Kompe Berangin Bagikan 1.500 Bibit Sawit Program Ketahanan Pangan kepada Masyarakat
    06 Bupati Siak Drs.H.Alfedri.MS.i dan Rombongan Datangi Pilkampung Kecamatan Kandis
    07 Giat Anjang Sana Polsek Bandar Sei Kijang
    08 Pemilihan Kepala Desa Serentak di 3 Desa Kecamatan Kandis
    09 Polsek Kuantan Mudik Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
    10 Gubernur Herman Deru Lantik 7 Bupati dan Walikota di Sumsel
    11 Bhabinkamtibmas Desa Muda Setia AIPDA Bobi Reski Ilahi Melaksanakan Giat Sambang Duka Harmoni
    12 Gubernur Riau H. Syamsuar Membuka SMANDA CUP ke-17 di Lapangan Bola BRIMOB Pekanbaru
    13 DPC PWII Pasaman Barat Sukses Adakan Pelatihan Jurnalistik & Leadership Untuk Kedua Kalinya
    14 Jadi Inspektur Hari Perhubungan Nasional, Bupati Minta Dishub Kuansing Benahi Transportasi Sesuai Arahan Menhub
    15 Tanggapan Pejabat (Pj) Walikota Palembang Ratu Dewa Terkait Program Kepemimpinan
    16 Satpol PP Kemayoran bersama Tiga Pilar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
    17 Peresmian Rumah Pemenangan Partai Amanat Nasional oleh Wakil Ketua DPP PAN Ir. H. Achmad Hafisz Tohir
    18 Berantas Aktivitas PETI, Polsek Singingi Hilir Musnahkan 5 Unit Rakit PETI di Desa Sungai Paku
    19 Hanya Hitungan Hari, Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 56 Kasus Narkoba
    20 Coffee Morning Tiga Pilar Bahas Terkait Hari Jadi Kecamatan Bandar Sei Kijang ke-18
    21 Disambut Ratusan Penonton, Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023
    22 Paguyuban Kuda Kepang se-Pasaman Barat Rayakan Milad Pertama Bersama Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya