Terkait Surat Terbuka Napi Wanita, Ini Tanggapan Kemenkumham Aceh
Kamis, 04-05-2023 - 18:45:08 WIB
Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh buka suara menanggapi sejumlah tudingan melalui surat terbuka seorang napi perempuan yang diberitakan
TERKAIT:
   
 

ACEH - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh buka suara menanggapi sejumlah tudingan melalui surat terbuka seorang napi perempuan yang diberitakan oleh salah satu media online di Aceh.


Surat terbuka yang tidak menyebutkan nama, waktu, dan lembaga pemasyarakatan yang dimaksud itu mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang telah dilakukan Kalapas dan sejumlah petugas pemasyarakatan.


Setelah melakukan pemeriksaan baik internal maupun eksternal oleh Tim Riksa di seluruh Lapas dan Rutan di Aceh tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala Lapas dan kepala Rumah Tahanan (Rutan).


"Tudingan itu tidak mendasar, kalau memang identitas penulis surat dirahasiakan karena alasan keamanan, kami menghargai itu. Tapi setidaknya dapat menyebutkan tempat dan siapa pelakunya, agar kami tindak tegas," ungkap Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy, Kamis (04/05/2023).


Kendati demikian, Rakhmat mengatakan pihaknya sangat terbuka dengan laporan dan pengaduan masyarakat. Bahkan Kemenkumham Aceh menyediakan sejumlah kanal pengaduan baik secara langsung maupun dari media sosial.


"Sangat terbuka, laporan dan aduan ini penting dalam rangka kita berbenah. Ini komitmen kita untuk membersihkan lapas dari oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkas Rakhmat.


Rakhmat menjelaskan, tim yang dibentuk telah melakukan investigasi sejak pemberitaan ini muncul ke publik. Berdasarkan hasil investigasi tidak ditemukan indikasi terkait atau dugaan yang dilaporkan sesuai dengan surat terbuka tersebut.


Saat ini tim investigasi yang bekerja dibawah Ketua Tim Riksa, Kabid Pelayanan, Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama telah menemukan lokus dan pihak yang diduga menulis surat tersebut. Dari hasil pemeriksaan napi tersebut tidak dapat menunjukkan bukti secara jelas atas tuduhan yang disebutkannya dalam surat terbuka itu.


“Sudah kita mintai keterangan napi tersebut, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti secara jelas,” tutur Rakhmat.


Lebih lanjut, Ia pun menekankan akan menindak tegas oknum bersangkutan jika tudingan tersebut terbukti benar. Bahkan, hingga saat ini Rakhmat mengakui telah menginstruksikan jajarannya untuk memeriksa kembali kebenaran berita ini.


"Kita sudah bentuk tim investigasi sejak awal untuk memeriksa kebenaran informasi ini. Jika memang terbukti, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.


(SM/KemenkumhamAceh) 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Bupati Pelalawan H. Zukri SE Lepas Pemberangkatan 336 Jemaah Calon Haji
  • Polsek Bandar Seri Kijang Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli dan Edukasi kepada Masyarakat
  • 2.000 Balita di Sentajo Raya Ditarget Timbang Serentak, Cegah Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Bupati Pelalawan H. Zukri SE Lepas Pemberangkatan 336 Jemaah Calon Haji
    04 Polsek Bandar Seri Kijang Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli dan Edukasi kepada Masyarakat
    05 2.000 Balita di Sentajo Raya Ditarget Timbang Serentak, Cegah Stunting
    06 Buruh Kelapa Sawit Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis dari Pemkab Pelalawan, Target 41.000 Buruh Tahun Ini
    07 Bacawabup Yose Datangi Kantor DPD Nasdem Pelalawan Kembalikan Formulir Pendaftaran
    08 Disetujui Mendagri, Pejabat Bulukumba Kembali Dilantik
    09 Gunakan Sikat Gigi, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas, Jasad Dilumuri Bedak
    10 PKK Bulukumba Open Donasi Korban Bencana Banjir, PT Amaly Group Bantu 10 Ton Beras
    11 Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
    12 Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
    13 Ibadah Minggu Kasih, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas
    14 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    15 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    16 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    17 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    18 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    19 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    20 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    21 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    22 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya