KEJAGUNG RI
JAM Pidsus Kejagung Menetapkan Menkominfo RI Tersangka Dugaan Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G
Rabu, 17-05-2023 - 16:37:05 WIB
Foto : Tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Inisial JGP saat Penahanan
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. pada Rabu (17/05/2023). 


Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung Andrie Wahyu Setiawan, SH.S.Sos.MH dalam keterangan rilisnya mengatakan, adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. 


Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023," ujarnya. 


Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " lanjutnya. 


Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," jelasnya.


Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.


Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.(K.3.3.1),"pungkasnya.(Gom)


 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
  • Pemkab Pelalawan Buka Secara Resmi Kegiatan Lomba Semarak Harmoni Ramadhan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
    04 Pemkab Pelalawan Buka Secara Resmi Kegiatan Lomba Semarak Harmoni Ramadhan
    05
    06 Sahur On The Road Kapolsek Bandar Sei Kijang bersama Warga Desa Lubuk Ogung
    07 Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh yang Peduli Inhu
    08 Wabup Pelalawan H Nasaruddin Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan 2024-2025
    09 Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
    10 Diduga Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sidoarjo Kuansing, Berhasil Ditangkap di Jawa Barat
    11 PT. Musim Mas Terima Penghargaan dari Pemkab Pelalawan
    12 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul Kunker di Masjid Jamiatul Al Mukarromah Desa Suka Maju
    13 SMP Tamansiswa Palembang Meriahkan Ramadhan dengan Kegiatan Pesantren dan Aksi Sosial
    14 Jalin Sinergitas, Pemkab Bulukumba Teken Perjanjian Kerjasama dengan PLN
    15 Terkuak! Pertalie Campur Air di SPBU Bekasi Ternyata Ulah Tiga Oknum Diduga Motifnya Terlilit Utang
    16 Cerdaskan Generasi Bangsa, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Mengajar di Sekolah Perbatasan
    17 Berbagi Kasih Membangun Harapan, SMK Tamansiswa 1 Palembang Torehkan Semangat Sosial
    18 Patroli Subuh Polsek Bandar Sei Kijang Cegah Bali, Tawuran dan C3
    19 Bawa Turis Australia, Kapal Pesiar Coral Explorer Akan Berlabuh di Tanah Beru
    20 Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Barat Buka Secara Resmi Sosialisasi BOSP PAUD T.A. 2024
    21 Meraja Lela, Tomas Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
    22 Usai Tarawih, Kapolsek Bandar Sei Kijang bersama Upika Sambangi Warga Desa Kiab Jaya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya