Akui Dua Kali Mencuri Sawit, Terdakwa AS Divonis Tipiring
Rabu, 17-05-2023 - 17:06:06 WIB
Foto : Persidangan kasus pencurian TBS di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, (17/05/2023).
TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU - Sidang Kasus Pencurian (TBS) Kelapa Sawit yang diklaim berada di Desa Suka Maju, Dusun Suka Mulya I, RK I, Kecamatan Tambusai milik Muliater Purba dengan Terdakwa (AS) yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rabu (17/05/2023).


Pada perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Menjatuhkan Hukuman terhadap (AS)


Menyatakan Terdakwa (AS) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Hari;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) Bulan berakhir;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) buah keranjang gandeng;
23 (dua puluh tiga) tandan buah kelapa sawit;
Dikembalikan Kepada saudara MULIATER PURBA;
1 (satu) unit sepeda motor tanpa kap dan tanpa nomor polisi.


Ditempat yang sama, Muliater Purba selaku Korban Pencurian Buah kelapa sawit menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan.


Muliater Purba Berharap, pada kasus pencurian yang mengacu pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 tersebut dapat di tinjau ulang atau bahkan direvisi. Karena menurut dia Perma tersebut sangat merugikan pemilik kebun sawit yang kerap di curi.”Harapnya


Terpisah, Praktisi Hukum Yusuf Nasution,SH.MH ketika dimintai tanggapannya terkait Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencurian di bawah 2,5 Juta sebenarnya Perma ini sudah sangat meresahkan. Karena Pencurian di bawah 2,5 Juta tidak bisa di jerat secara Pidana karena dia sifatnya termasuk Pidana Ringan.


Perma (Peraturan Mahkamah Agung) tersebut kerap kali dimanfaatkan oleh Pelaku-Pelaku Pencurian yang sangat meresahkan masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal pencurian.


Yusuf Nasution berharap Supaya Mahkamah Agung (MA) RI (Republik Indonesia) dapat meninjau ulang terhadap Perma (Peraturan mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pencurian dan harus diterapkan secara Hukum Pidana biasa. yang mana telah diatur pada Pasal 362 atau 363 tentang pencurian sawit. Supaya ada Sifat efek jera terhadap pelaku pencurian. (Zi)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Pemkab Pelalawan Buka Secara Resmi Kegiatan Lomba Semarak Harmoni Ramadhan
  • Sahur On The Road Kapolsek Bandar Sei Kijang bersama Warga Desa Lubuk Ogung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Pemkab Pelalawan Buka Secara Resmi Kegiatan Lomba Semarak Harmoni Ramadhan
    04
    05 Sahur On The Road Kapolsek Bandar Sei Kijang bersama Warga Desa Lubuk Ogung
    06 Buka Puasa di JMSI Inhu, Yuk Ikuti Diskusi Tokoh yang Peduli Inhu
    07 Wabup Pelalawan H Nasaruddin Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan 2024-2025
    08 Usai Ambil Putusan KI Riau Edwar Pasaribu Datangi Pemko Minta Dokumen Parkir
    09 Diduga Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sidoarjo Kuansing, Berhasil Ditangkap di Jawa Barat
    10 PT. Musim Mas Terima Penghargaan dari Pemkab Pelalawan
    11 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul Kunker di Masjid Jamiatul Al Mukarromah Desa Suka Maju
    12 SMP Tamansiswa Palembang Meriahkan Ramadhan dengan Kegiatan Pesantren dan Aksi Sosial
    13 Jalin Sinergitas, Pemkab Bulukumba Teken Perjanjian Kerjasama dengan PLN
    14 Terkuak! Pertalie Campur Air di SPBU Bekasi Ternyata Ulah Tiga Oknum Diduga Motifnya Terlilit Utang
    15 Cerdaskan Generasi Bangsa, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Mengajar di Sekolah Perbatasan
    16 Berbagi Kasih Membangun Harapan, SMK Tamansiswa 1 Palembang Torehkan Semangat Sosial
    17 Patroli Subuh Polsek Bandar Sei Kijang Cegah Bali, Tawuran dan C3
    18 Bawa Turis Australia, Kapal Pesiar Coral Explorer Akan Berlabuh di Tanah Beru
    19 Kadis Pendidikan Kabupaten Nias Barat Buka Secara Resmi Sosialisasi BOSP PAUD T.A. 2024
    20 Meraja Lela, Tomas Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
    21 Usai Tarawih, Kapolsek Bandar Sei Kijang bersama Upika Sambangi Warga Desa Kiab Jaya
    22 Bupati Kuansing Serahkan Laporan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya