Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Tualang, Siak
Jumat, 19-05-2023 - 19:41:19 WIB
|
Foto : Terduga Pelaku Inisial Y (43) |
SIAK - Tim Opsnal Polsek Tualang amankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang, pada Kamis (18/05/2023).
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WIB di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang KOMPOL Arry Prasetyo, SH.MH di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto,SH beserta Tim langsung melakukan Penyelidikan tentang tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Kecamatan Tualang.
Dari keterangan ibu korban inisial Y, awal mula kejadiannya pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WIB yang mana pada saat itu korban inisial sebut saja Bunga(17) tertidur di kamarnya bersama adiknya tiba-tiba datang Pelaku Y (43) ayah kandung menghampiri korban selanjutnya melakukan tindakan asusila terhadap korban. Korban tidak dapat melawan. Usai melampiaskan nafsunya, selanjutnya pelaku meninggalkan korban di dalam kamarnya.
Pengakuan korban Bunga bahwa dia setubuhi oleh pelaku sejak tahun 2019 (sejak korban berusia 14 tahun) secara berkelanjutan hingga 5 kali.
Dengan adanya laporan tersebut Kemudian Kapolsek Tualang KOMPOL Arry Prasetyo, S.H., M.H memerintahkan tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto, S.H untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Lalu tim tiba di rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada dirumahnya. Selanjutnya pelaku mengakui perbuatan menyetubuhi korban mulai sejak tahun 2019 atau sebanyak 5 kali.
Barang Bukti yang diamankan kejadian tersebut berupa:
1. 1 set pakaian korban.
2. 1 potong celana hawai warna merah milik tersangka
Selanjutnya terhadap pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut."Tutup Kapolsek. (Hd)
Komentar Anda :