Praktik Penampungan Pembakaran Emas Diduga Ilegal Terbesar di Kuansing Tak Terjamah APH
KUANTAN SINGINGI - Praktik Pembakaran Emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin terpantau semakin merajalela di sejumlah titik di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sejak beberapa waktu terakhir. Mereka melakukan pembakaran Emas hasil Tambang emas ilegal ini sangatlah berani dan terang-terangan.
Maraknya Praktik Pembakaran Emas Hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi tidak terlepas dari peran serta penampung emas atau cukong-cukong yang menampung hasil dari tambang ilegal tersebut.
Proses pembakaran emas ilegal yang dilakukan para Mafia Penampung emas ilegal ini semakin menjadi jadi-jadi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sekalipun.
Dari hasil pantauan wartawan di lapangan pada Selasa (23/05/2023) sekira pukul 17.30 WIB di Kecamatan Benai Desa Banjar Lopak, Kabupaten Kuantan Singingi , diduga kuat 1 (satu) tempat penampung emas hasil tambang Ilegal disebut-sebut yang paling besar di kecamatan Benai, bahkan di Kuansing.
Kepada wartawan, Pekerja PETI mengatakan mereka menjual hasil penambangan yang diduga ilegal tersebut ke penampung emas di Desa Banjar Lopak.
Sementara warga Desa Banjar Lopak dari keterangan pria yang enggan menyebutkan namanya itu, pemilik dari penampungan serta pemurnian emas ilegal tersebut inisial I dan di Desa Banjar Lopak tersebut hanya dia sendiri yang menampung emas hasil PETI tersebut.
“Iya bg, penampung emas disini cuma dia sendiri sepengetahuan saya, dan saya rasa ini yang terbesar di Desa Banjar Lopak,” ujarnya.
Lanjutnya, "kalau setiap sore ramai para penambang menjual hasil tambang ke tempat I. Kalau tidak percaya datang sore-sore hari sekitar pukul 17.00 WIB sampai pukul 19.00, tempat I ini ramai di kunjungi para penambang jual Emas hasil PETI,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kecamatan Benai IPDA A. Candra Widodo,S.H belum memberikan jawabannya.
Sementara saat awak media ini mengkonfirmasi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H, mengatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi. " Ya nanti kita cek," jawabnya singkat.
Untuk diketahui Pelaku Pembakaran Emas Ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Bahkan Kapolda juga mengatensikan permasalahan PETI di Kuansing yang terus marak dan meminta kepada Polres, untuk menindak tegas pelaku PETI termasuk para penampung emas ilegal ini
Penadah hasil Penambang emas adalah satu-satunya Faktor utama aktivitas itu berjalan lancar.
Sementara hingga berita ini diterbitkan pemilik Praktik Pembakaran Emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin belum dapat dikonfirmasi. (Gian)
Komentar Anda :