Sepekan Bersembunyi, Dua Pelaku Pengeroyokan Warga Hingga Tewas Diringkus Polres Inhil
Sabtu, 10-06-2023 - 09:54:14 WIB
Foto : Penangkapan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian
TERKAIT:
   
 

INDRAGRI HILIR - Setelah sepekan bersembunyi di perkebunan warga, dua pelaku pengeroyokan seorang pemuda Enok diringkus Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.


Dua pelaku berinisial U (28) dan J (28) warga Kecamatan Enok, melakukan pengeroyokan terhadap E (21) warga Kempas menggunakan parang panjang.


Akibat pengeroyokan itu, korban E terkapar dengan luka tebas pada bagian leher hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.


Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelaskan, korban ditemukan terkapar bersimbah darah di Jalan Lintas Bagan Jaya - Sungai Gantang Simpang Empat Kilometer 5, Kecamatan Kempas oleh warga, pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.


"Korban sempat minta tolong, warga langsung menghubungi Polsek Kempas. Korban lalu dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan, tetapi di perjalanan, korban meninggal dunia disebabkan kondisi luka di bagian leher atas sebelah kanan," jelasnya.


Setelah penyelidikan hampir sepekan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Kempas yang mana dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Amru.


"Tadi siang, pada Jumat (09/06/2023) kami berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berada di sebuah pondok perkebunan masyarakat di Parit 3 Jalan Kemboja Desa Mumpa Kecamatan Tempuling," kata AKP Amru.


Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.


"Yang mana antara para pelaku dan korban berkelahi, kemudian terjadi pengeroyokan menggunakan sebilah parang hingga mengenai bagian kepala korban," terangnya.


Menurut pihak kepolisian, motif pelaku inisial U merasa dendam karena sering diajak berkelahi oleh korban, sementara pelaku J hanya turut membantu U.


Pelaku dan barang bukti sebilah parang panjang, sepeda motor milik pelaku, handphone, pakaian dan sepeda motor milik korban diamankan Tim Resmob Polres Inhil.


"Untuk pelaku U dikenai pasal 340 subsidair 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku J dikenai pasal 340 junto 55 subsidair 338 dengan ancaman15 tahun penjara," imbuhnya.




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
  • Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
  • Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
    04 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    05 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    06 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    07 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    08 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    09 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    10 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    11 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    12 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    13 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    14 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    15 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
    16 Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Andi Utta: Bekerja Profesional, Jaga Integritas
    17 Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit
    18 Lift Jembatan TASL Siak Dapatkan Piagam Rekor MURI
    19 Empat Rumah Warga Desa Seuneubok Rambong Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
    20 Bupati Rezita Meylani Yopi SE, Menghadiri Pisah Sambut Kodim 0302 INHU di Gedung Dang Purnama
    21 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    22 Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tahu.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya