LSM MAK Desak Kapolda Sumsel Tangkap Terduga Pemilik BBM Ilegal dan Minta Dikenakan Pasal TPPU
PALEMBANG - DPP LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) mendesak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap secepatnya terduga pemilik BBM Ilegal inisial (M) alias D. Selain itu, DPP LSM MAK meminta Kapolda Sumsel untuk mengenakan UU Migas dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM MAK Hendra didampingi Sekretaris R. Soleh saat konferensi pers, Jumat (16/06/2023).
Hendra mengatakan, pada tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Polda Sumsel Unit 2 Subdit IV Tipider Ditreskrimsus telah mendatangi tempat parkiran mobil di gudang Semen CV.Setia Raya Jl.Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati berdekatan dengan TBBM/Depo Pertamina dan berdepanan dengan cucian Mobil Gudang Mafia BBM Dang yang dulu disitu.
Terkait dengan mobil pick up Grand Max yang diduga mengangkut BBM Ilegal sesuai foto yang ada penjaga gudang dan parkir John menerangkan jika benar mobil tersebut menumpang parkir dilahan yang terletak di depan gudang CV. Setia Raya yang saat ini, kedua mobil pick up Grand MX tersebut sudah diamankan oleh Polrestabes Palembang adalah benar milik inisial (M).
"Terkait penangkapan minyak BBM ilegal tanggal 13 Juni kita menekankan kepada bapak Kapolda agar juga Big Bos terduga pemilik BMM ilegal berinisial (M) agar secepatnya diproses secara hukum," ujarnya.
"Selanjutnya untuk penetapan pasal kita berharap untuk menetapkan pasal undang-undang Migas dan juga Undang-Undang TPPU," tambah Hendra.
Lebih lanjut Hendra menuturkan, pihaknya juga mempertanyakan terkait sopir yang mereka dapat informasi diduga dilepaskan.
"Kami dorong untuk ditangkap kembali dua sopir tersebut. Kami pertanyakan kenapa bisa dilepas karena untuk barang bukti," katanya.
Hendra menuturkan, kalau tidak ada tanggapan dari Polda maka pihaknya akan mendatangi Kementerian ESDM dan Pertamina. "Kita mendorong agar kasus ini segera diproses dan disidangkan. Karena sudah sangat merugikan negara," ucapnya.
"BBM ilegal ini sudah dijelaskan bapak Kapolri dan sudah dijelaskan bapak Presiden untuk terus diberantas apapun kendalanya," tegasnya.
Hendra menerangkan, terkait kepemilikan rumah mewah yang diduga milik pemilik BBM ilegal inisial (M) itu diduga dari hasil BBM ilegal, oleh sebab itu pihaknya minta agar Marijal Alias Dang dikenakan undang-undang TPPU.
Sementara itu, Sekretaris LSM Soleh menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi di Polda Sumsel Minggu depan."Aksi demo itu untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut kedepannya seperti apa," tandasnya. (MS)
Komentar Anda :