LSM MAK adakan Audiensi dengan Aiptu Manija di Mabes Polda Sumsel
Jumat, 23-06-2023 - 16:40:58 WIB
|
Foto : Audiensi LSM MAK di Mapolda Sumsel |
PALEMBANG - Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan lewat Aiptu Manija, SH., M.Si menerima audiensi LSM MAK di Mapolda Sumsel, Jumat, (23/06/2023) siang.
Masyarakat Anti Korupsi (MAK) merupakan Lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pemberantasan korupsi, mengadakan audiensi dengan Aiptu Manija, SH., M.Si, anggota unit 2 subdit 4 tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Audiensi ini diadakan guna membahas laporan selidiki yang diajukan oleh MAK mengenai dugaan tindak pidana migas hasil jual beli bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang melibatkan seorang pria yang dikenal sebagai "D" alias MRL serta YN yang diduga menjadi tangan kanan pengurus gudang BBM ilegal milik D alias MRL.
Dalam laporan selidiki LSM MAK, diduga kuat bahwa kelompok tersebut mengumpulkan harta kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ilegal jual beli BBM. Tindak pidana migas BBM ilegal ini diduga juga melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggunaan uang haram dari penjualan BBM bersubsidi yang diperoleh melalui sistem barter dengan BBM subsidi yang dibeli di beberapa SPBU di sekitar Kota Palembang, menggunakan minyak sulingan.
Aiptu Manija, SH., M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap beberapa pihak terkait telah dilakukan pada tanggal 13 Juli 2023 dan saat ini masih dalam proses selidik. Seluruh saksi yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pemilik dua kendaraan jenis Daihatsu Grandmax yang diketahui bernama MRL dan istrinya, IR (atas nama pemilik kendaraan), akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Audiensi antara MAK dan Aiptu Manija, SH., M.Si ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pihak kepolisian dan LSM dalam upaya memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
LSM MAK berharap bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti secara tuntas oleh aparat penegak hukum guna memberikan keadilan bagi masyarakat dan mengungkap praktik ilegal dalam jual beli BBM yang merugikan negara. LSM tersebut juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan melaporkan praktik korupsi serta tindak pidana lainnya yang merugikan masyarakat.(Manda)
Komentar Anda :