Lembaga LPKNI Minta Segel dan Tutup Karaoke Angel Love
Jumat, 07-07-2023 - 19:06:21 WIB
Foto : Tempat hiburan Karaoke Angel Love
TERKAIT:
   
 

BUNGO - Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), meminta kepada Kasatpol PP Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi untuk segera memindak tegas tempat hiburan Karaoke Angel Love. 


Perlu diketahui, Karaoke Angel Love hingga saat ini belum mengantongi izin edar minuman beralkohol (minol). 


Peraturan Daerah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sudah jelas jika mengikuti Perda Nomor 3 tahun 2021 pasal 36 poin (2), maka tidak akan akan bisa Angel Love mendapatkan izin menjual minol dengan jarak lebih dari 1.500 meter dari tempat-tempat yang dilarang dalam aturan Perda Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021.


Lalu, hasil rapat OPD terkait di Kabupaten Bungo, tentang permasalahan Karaoke Angel Love, bahwa Karaoke Angel Love tidak boleh menjual minuman beralkohol (minol). 


Pasalnya, tidak ada izin dan tidak akan bisa dibuat izin menjual minol. Karena dilarang oleh aturan Perda Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021 pasal 36 ayat 2.


Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan, pihaknya melayangkan surat somasi kepada Kasat Pol PP Kabupaten Bungo Khaidir Soleh guna menyegel dan menutup Karaoke Angel Love, pada Jumaat (07/07/2023). 


Somasi ini, disampaikan dia, berdasarkan surat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Nomor 1/Somasi- LPKNI/VII/2023.


Ia berharap, Kasatpol- PP Kabupaten Bungo untuk segera melakukan penyegelan dan penutupan Karaoke Angel Love. 


"Ya karena Karaoke Angel Love sudah melanggar Perda Kabupaten Bungo. Kalau Kasatpol PP Bungo tidak mampu silahkan mundur dari jabatannya," ungkapnya. 


Ia mengimbau, bukan hanyalah Lembaga saja yang dapat memantau kegiatan tempat hiburan. 


Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau kegiatan Karaoke Angel Love yang telah dilarang oleh Pemerintah Daerah Bungo yang tidak boleh melakukan penjualan minuman beralkohol (Minol) jenis apapun. 


"Apabila masyarakat dapat informasi, kalau Karaoke Angel Love masih melakukan penjualan minol, agar masyarakat segera melaporkan Kepada Satpol- PP Bungo sebagai penegak Perda, Disperindag Bungo sebagai pengawasan perdagangan atau Dinas Perizinan, agar di cabut izinnya karena pelanggaran yang berulang-ulang," pungkasnya.( Hendra )




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
  • Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
  • Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    04 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    05 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    06 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    07 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    08 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    09 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    10 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    11 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    12 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    13 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    14 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    15 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    16 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
    17 Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa Dianugerahi Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden RI
    18 Refleksi Hardiknas 2024 Bulukumba: Transformasi Pendidikan di Era Harapan Baru
    19 Pesan PJ Sekda Kuansing saat Lantik 5 Pj Kades, Tingkatkan Pelayanan Secara Baik
    20 Pemkab Nias Barat Menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2024
    21 Peresmian Gedung Kantor Samsat dan UPTB PPD di Palembang dan OKI
    22 Peringatan Hardiknas 2024 Pemkab Pelalawan Semarakkan Merdeka Belajar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya