Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Viral di Media Sosial
Sabtu, 08-07-2023 - 23:54:48 WIB
Foto : Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. saat giat Pers Rilis
TERKAIT:
   
 

CIANJUR – Polres Cianjur kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, kasus tersebut didasari pemberitaan viral di media sosial beredar video penyampaian dari 2 anak yang merupakan anak korban TPPO, dari kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku.


Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, kasus tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2022 sekitar pukul 18.00 di Kampung Pasir Layung Desa Babakan Sari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.


“Korban bernama Ibu Ida (41) yang merupakan warga Kampung Pasir Layung Desa Babakan Sari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, sedangkan pelaku yang diduga dalam jaringan ini yang baru kita amankan satu orang yang berinisial HR, untuk pelaku yang lain sementara ini dalam pengejaran dan akan kita segera ungkap untuk pelaku yang lainnya.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi pers pada Sabtu (08/07/2023).


Kapolres Cianjur menambahkan, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar foto copy paspor, 1 lembar fotocopy KTP, 1 lembar fotocopy KK dan 1 lembar fotocopy buku nikah milik korban serta beberapa lembar foto. 


Kejadian bermula pada bulan April tahun 2022, korban dijanjikan dan diming-imingi oleh HR kerja di timur tengah sebagai ART dan di janjikan diberi gaji yang besar oleh terduga pelaku dengan jaminan atas keselamatan dan kesejahteraanya, lalu setelah menyetujui sistem pekerjaanya kemudian PMI diberangkatkan ke Jakarta oleh Saudari M untuk proses medical dan pembuatan paspor lalu diberangkatkan ke luar negeri.


“Pada Bulan Februari 2023, informasi yang kita dari keluarga bahwa PMI tersebut kabur dari tempat kerjanya kemudian setelah itu tidak diketahui kabarnya sampai dengan saat ini.” Jelas Kapolres Cianjur.


Pelaku disangkakan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk hati-hati dengan bujuk rayu gaji yang tinggi untuk bekerja di luar negeri, kami juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak terjerat sebagai pelaku TPPO dan bilamana masyarakat mengetahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana perdagangan orang agar segera melaporkan ke kepolisian setempat khususnya untuk wilayah Kabupaten Cianjur silahkan segera melaporkan ke Polres Cianjur untuk segera kita tangani.” pungkas Kapolres Cianjur.(Djrt)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Ibadah Minggu Kasih, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas
  • Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
  • Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Ibadah Minggu Kasih, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas
    04 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    05 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    06 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    07 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    08 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    09 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    10 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    11 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    12 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    13 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    14 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    15 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    16 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    17 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    18 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
    19 Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa Dianugerahi Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden RI
    20 Refleksi Hardiknas 2024 Bulukumba: Transformasi Pendidikan di Era Harapan Baru
    21 Pesan PJ Sekda Kuansing saat Lantik 5 Pj Kades, Tingkatkan Pelayanan Secara Baik
    22 Pemkab Nias Barat Menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya