Disetujui Jam Pidum, Kajari Pelalawan Akan Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Jumat, 28-07-2023 - 16:45:50 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN – Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo Akhmadsyah Sembiring, S.H., dan Daniel Sitorus, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap terdakwa atas nama Supardi Als Bang Yun Bin Mansur, Jimmy Rohim Als Jimmy Bin Supardi, dan Rio Parmana Als Rio Bin Supardi dalam perkara pidana “penganiayaan”di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat (28/07/2023) sekira pukul 10.30 WIB.


Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan
perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian
perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Terdakwa I Supardi, Terdakwa II Jimmy Rohim dan Terdakwa III Rio Parmana Putra pada Rabu 07 Juni 2023 sekira pukul 17.50 WIB, bertempat dihalaman rumah para terdakwa dan saksi korban Efendi Jalan Akasia Ujung Gang Ramin Kecamatan Pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan, berawal dari tumpahan tanki air milik Saksi Korban Efendi yang membuat pekarangan rumah terdakwa I Supardi tergenang air, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa I Supardi dengan saksi Korban Efendi. Terdakwa I Supardi yang saat itu langsung memukul saksi Efendi dengan menggunakan tangan hingga mengenai
badan Saksi Korban Efendi yang dilanjutkan dorongan oleh terdakwa II
Jimmy Rohim kepada saksi Korban sehingga mengakibatkan saksi Korban Efendi terjatuh ke tanah. Selanjutnya datang saksi Saparudin memisahkan antara saksi Korban Efendi dengan terdakwa I Supardi kemudian tidak berselang waktu lama datang terdakwa III Rio sambil
marah-marah langsung memukul dengan menggunakan tangan hingga mengenai rusuk kiri saksi Korban Efendi sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya terdakwa II Jimmy terpancing kembali emosinya, kemudian memukul mulut dengan menggunakan tangan mengepal saksi Efendi sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan saksi Efendi mengalami luka.


Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RS/MR-VER/2023/89 yang dikeluarkan
oleh Rumah Sakit Umum Daerah Selasih yang ditandatangani oleh dr. Atya Nasmah tanggal 7 Juni 2023 pada pokoknya menerangkan Pemeriksaan terhadap Efendi yaitu ditemukan pada bibir atas bagian dalam, sisi kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan pada
bibir atas bagian dalam tepat di garis pertengahan depan tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter.


Pertimbangan dalam penghentian perkara diatas dikarenakan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan korban, para terdakwa telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban, para terdakwa dan Korban sepakat untuk berdamai dengan saling bermaaf-maafan atau bersalaman dihadapan fasilitator di
Rumah Restoratif Justice, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentia Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Sebelumnya telah dilakukan mediasi
perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kesimpulan yang didapat dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap terdakwa atas nama Supardi, Jimmy Rohim dan Rio Parmana dalam perkara pidana
“penganiayaan” pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 adalah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.


Sumber : Kejari Pelalawan




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
  • Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
  • Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    04 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    05 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    06 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    07 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    08 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    09 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    10 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    11 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    12 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    13 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    14 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
    15 Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Andi Utta: Bekerja Profesional, Jaga Integritas
    16 Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit
    17 Lift Jembatan TASL Siak Dapatkan Piagam Rekor MURI
    18 Empat Rumah Warga Desa Seuneubok Rambong Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
    19 Bupati Rezita Meylani Yopi SE, Menghadiri Pisah Sambut Kodim 0302 INHU di Gedung Dang Purnama
    20 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    21 Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tahu.
    22 Bupati Andi Utta Motivasi Peserta Pelatihan Kompetensi: Jangan Santai, Lanjutkan!
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya