Disetujui Jam Pidum, Kajari Pelalawan Akan Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan Melalui Restorative Justice
PELALAWAN – Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo Akhmadsyah Sembiring, S.H., dan Daniel Sitorus, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap terdakwa atas nama Supardi Als Bang Yun Bin Mansur, Jimmy Rohim Als Jimmy Bin Supardi, dan Rio Parmana Als Rio Bin Supardi dalam perkara pidana “penganiayaan”di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat (28/07/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan
perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian
perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Terdakwa I Supardi, Terdakwa II Jimmy Rohim dan Terdakwa III Rio Parmana Putra pada Rabu 07 Juni 2023 sekira pukul 17.50 WIB, bertempat dihalaman rumah para terdakwa dan saksi korban Efendi Jalan Akasia Ujung Gang Ramin Kecamatan Pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan, berawal dari tumpahan tanki air milik Saksi Korban Efendi yang membuat pekarangan rumah terdakwa I Supardi tergenang air, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa I Supardi dengan saksi Korban Efendi. Terdakwa I Supardi yang saat itu langsung memukul saksi Efendi dengan menggunakan tangan hingga mengenai
badan Saksi Korban Efendi yang dilanjutkan dorongan oleh terdakwa II
Jimmy Rohim kepada saksi Korban sehingga mengakibatkan saksi Korban Efendi terjatuh ke tanah. Selanjutnya datang saksi Saparudin memisahkan antara saksi Korban Efendi dengan terdakwa I Supardi kemudian tidak berselang waktu lama datang terdakwa III Rio sambil
marah-marah langsung memukul dengan menggunakan tangan hingga mengenai rusuk kiri saksi Korban Efendi sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya terdakwa II Jimmy terpancing kembali emosinya, kemudian memukul mulut dengan menggunakan tangan mengepal saksi Efendi sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan saksi Efendi mengalami luka.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RS/MR-VER/2023/89 yang dikeluarkan
oleh Rumah Sakit Umum Daerah Selasih yang ditandatangani oleh dr. Atya Nasmah tanggal 7 Juni 2023 pada pokoknya menerangkan Pemeriksaan terhadap Efendi yaitu ditemukan pada bibir atas bagian dalam, sisi kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan pada
bibir atas bagian dalam tepat di garis pertengahan depan tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
Pertimbangan dalam penghentian perkara diatas dikarenakan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan korban, para terdakwa telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban, para terdakwa dan Korban sepakat untuk berdamai dengan saling bermaaf-maafan atau bersalaman dihadapan fasilitator di
Rumah Restoratif Justice, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentia Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi
perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kesimpulan yang didapat dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap terdakwa atas nama Supardi, Jimmy Rohim dan Rio Parmana dalam perkara pidana
“penganiayaan” pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 adalah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Sumber : Kejari Pelalawan
Komentar Anda :