Disetujui Jam Pidum, Kajari Pelalawan Akan Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Jumat, 28-07-2023 - 16:45:50 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN – Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo Akhmadsyah Sembiring, S.H., dan Daniel Sitorus, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap terdakwa atas nama Supardi Als Bang Yun Bin Mansur, Jimmy Rohim Als Jimmy Bin Supardi, dan Rio Parmana Als Rio Bin Supardi dalam perkara pidana “penganiayaan”di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat (28/07/2023) sekira pukul 10.30 WIB.


Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan
perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian
perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Terdakwa I Supardi, Terdakwa II Jimmy Rohim dan Terdakwa III Rio Parmana Putra pada Rabu 07 Juni 2023 sekira pukul 17.50 WIB, bertempat dihalaman rumah para terdakwa dan saksi korban Efendi Jalan Akasia Ujung Gang Ramin Kecamatan Pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan, berawal dari tumpahan tanki air milik Saksi Korban Efendi yang membuat pekarangan rumah terdakwa I Supardi tergenang air, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa I Supardi dengan saksi Korban Efendi. Terdakwa I Supardi yang saat itu langsung memukul saksi Efendi dengan menggunakan tangan hingga mengenai
badan Saksi Korban Efendi yang dilanjutkan dorongan oleh terdakwa II
Jimmy Rohim kepada saksi Korban sehingga mengakibatkan saksi Korban Efendi terjatuh ke tanah. Selanjutnya datang saksi Saparudin memisahkan antara saksi Korban Efendi dengan terdakwa I Supardi kemudian tidak berselang waktu lama datang terdakwa III Rio sambil
marah-marah langsung memukul dengan menggunakan tangan hingga mengenai rusuk kiri saksi Korban Efendi sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya terdakwa II Jimmy terpancing kembali emosinya, kemudian memukul mulut dengan menggunakan tangan mengepal saksi Efendi sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan saksi Efendi mengalami luka.


Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RS/MR-VER/2023/89 yang dikeluarkan
oleh Rumah Sakit Umum Daerah Selasih yang ditandatangani oleh dr. Atya Nasmah tanggal 7 Juni 2023 pada pokoknya menerangkan Pemeriksaan terhadap Efendi yaitu ditemukan pada bibir atas bagian dalam, sisi kanan satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter dan pada
bibir atas bagian dalam tepat di garis pertengahan depan tampak luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter.


Pertimbangan dalam penghentian perkara diatas dikarenakan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan korban, para terdakwa telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban, para terdakwa dan Korban sepakat untuk berdamai dengan saling bermaaf-maafan atau bersalaman dihadapan fasilitator di
Rumah Restoratif Justice, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentia Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Sebelumnya telah dilakukan mediasi
perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kesimpulan yang didapat dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap terdakwa atas nama Supardi, Jimmy Rohim dan Rio Parmana dalam perkara pidana
“penganiayaan” pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 adalah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.


Sumber : Kejari Pelalawan




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Polsek Bandar Seri Kijang Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli dan Edukasi kepada Masyarakat
  • 2.000 Balita di Sentajo Raya Ditarget Timbang Serentak, Cegah Stunting
  • Buruh Kelapa Sawit Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis dari Pemkab Pelalawan, Target 41.000 Buruh Tahun Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Polsek Bandar Seri Kijang Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli dan Edukasi kepada Masyarakat
    04 2.000 Balita di Sentajo Raya Ditarget Timbang Serentak, Cegah Stunting
    05 Buruh Kelapa Sawit Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis dari Pemkab Pelalawan, Target 41.000 Buruh Tahun Ini
    06 Bacawabup Yose Datangi Kantor DPD Nasdem Pelalawan Kembalikan Formulir Pendaftaran
    07 Disetujui Mendagri, Pejabat Bulukumba Kembali Dilantik
    08 Gunakan Sikat Gigi, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas, Jasad Dilumuri Bedak
    09 PKK Bulukumba Open Donasi Korban Bencana Banjir, PT Amaly Group Bantu 10 Ton Beras
    10 Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
    11 Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
    12 Ibadah Minggu Kasih, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas
    13 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    14 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    15 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    16 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    17 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    18 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    19 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    20 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    21 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    22 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya