Tegas, Ketua Umum DPP-PPDI Feri Sibarani Minta Kapolres Pelalawan Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran UU no 40 Tentang Pers
Jumat, 04-08-2023 - 13:41:17 WIB
Foto : FERI SIBARANI, STP., SH Ketua Umum DPP-PPDI
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Terkait Persoalan Salah Satu Organisasi Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) DPD Kabupaten Pelalawan adukan oknum Pejabat ke Aparat Penegak Hukum (APH) ke Polres Pelalawan pada 31 Juli 2023 lalu, Terkait dugaan Pelanggaran UU Pers, ini kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI).


Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, STP., SH setelah mendengar permasalahan tersebut, ia menyampaikan sikapnya.


Kepada awak media, Feri Sibarani mengingatkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum (State Law), sehingga tidak ada yang bisa semena-mena menindak orang atau merampas hak orang lain dengan cara apapun. 


"Dalam dunia Pers dikenal namanya UU no 40 tahun 1999 Tentang Pers. Saya selaku jurnalis yang sudah mengalami berbagai tantangan di lapangan, meminta kepada rekan-rekan Pers dimana saja, agar benar-benar memahami latar belakang UU Pers, Isi UU Pers, Maksud UU Pers dan semangat yang diusung oleh UU Pers. Jangan hanya tau ada UU Pers, tapi tidak paham dalam implementasi," ujarnya kepada awak media, Jumat (04/08/2023).


Ia menjelaskan bahwa terkait permasalahan tersebut sudah ditentukan oleh Negara melalui UU Pers. 


"Bahwa jika terdapat permasalahan pemberitaan Pers yang mungkin dapat berimbas terhadap nama baik orang, lembaga, atau badan hukum lainya, maka wajib diproses berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 ayat (11) UU Pers. Tidak ada istilah tiba-tiba disuruh minta maaf. Kecuali dugaan pencemaran itu dilakukan di Media sosial," katanya.


Feri Sibarani meminta Polres Pelalawan agar dapat menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan mengusut tuntas permasalahan tersebut.


"Siapapun yang dilaporkan yang diduga melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1-3) UU no 40 Tahun 1999, pelaku harus diancam 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, apabila telah memenuhi unsur. Jangan hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Semoga Polres Pelalawan memahami semua instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo," harapnya.


Feri Sibarani, STP.,SH juga meminta kepada seluruh rekan-rekan Pers di mana saja di Indonesia, untuk dapat bertugas dengan penuh tanggung jawab.


"Kepada rekan-rekan Pers bekerjalah dengan penuh tanggung jawab dan penuh semangat dalam mengungkap semua bentuk kejahatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Jangan sekali-kali hanya berkaitan dengan kepentingan diri sendiri baru bekerja. Kita Pers satu-satunya lembaga informasi di Negara ini yang masih mendapatkan kepercayaan dari rakyat. Jangan NODAI kepercayaan rakyat terhadap Pers," cakapnya.


"Kami di PPDI terus menggelorakan hal ini kepada seluruh anggota PPDI di seluruh Indonesia. Karena kalau bukan kita yang menjaga dan melindungi nama baik, harkat dan martabat Pers siapa lagi?? ," Tandasnya.


Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, SIK saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto perihal sejauh mana penanganan aduan dari PWMOI Pelalawan mengatakan, "saat ini berkas laporan pengaduan telah diterima penyidik polres Pelalawan untuk didalami terkait kasus yang diadukan," pungkasnya.(Zur) 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • H. Yudha Pratomo Mahyudin Daftar Calon Walikota Palembang, Sinyal Kuat Koalisi dengan PKB
  • Proyek 3 Pilar Mangkrak, Diduga Rugikan Negara, Boma: Minta Kejati Riau dan Kejagung Usut Tuntas
  • Pelalawan Raih Juara II KB Pria, Kabid Nurmaini: MOP Semakin Diminati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 H. Yudha Pratomo Mahyudin Daftar Calon Walikota Palembang, Sinyal Kuat Koalisi dengan PKB
    04 Proyek 3 Pilar Mangkrak, Diduga Rugikan Negara, Boma: Minta Kejati Riau dan Kejagung Usut Tuntas
    05 Pelalawan Raih Juara II KB Pria, Kabid Nurmaini: MOP Semakin Diminati
    06 RS Otak dan Jantung di Riau Mulai Dibangun Tahun Ini, Total Anggaran Rp. 1,6 Triliun
    07 Cegah Pungutan Liar, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Sosialisasikan Saber Pungli
    08 Hingga Malam, Bupati Andi Utta Tinjau Lokasi Tiga Kecamatan Terdampak Banjir
    09 Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Siap Melayani CJH Riau
    10 Sagil, Siswa SD di Kerinci Ini Tingginya 2 Meter Lampaui Orang Dewasa
    11
    12
    13 Kasus Dugaan Penistaan Agama, Koordinator Warih Mula Keto bersama FORGAS Bali Menyuarakan Sikap
    14 Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Tersangka Penebangan Ilegal di Hutan Lindung
    15 Pengamanan Gereja dalam Rangka Perayaan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Kecamatan Bandar Sei Kijang
    16 Siapkan SDM Berkualitas dan Unggul, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas 2024
    17 Diduga Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Z Ditangkap Polsek Sekupang
    18 Bupati Andi Utta Lepas Bantuan Bencana ke Wajo dan Luwu
    19 Jalan Lingkungan Masjid Agung Ar-Raudhah Digenangi Air, Bupati Kuansing Instruksikan PUPR Lakukan Perbaikan
    20 H. Yudha Pratomo Mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Walikota Palembang 2024-2029
    21 Seharian Tak Keluar Kamar, Pria Ini Ditemukan dalam Keadaan Gantung Diri
    22 Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita di Singingi Hilir, Camat: Singingi Hilir Sesuai Target Sasaran
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya