LMKN Dan IRW LIRA MoU Sosialisasikan Serta Penegakan Hukum UU Hak Cipta
Minggu, 13-08-2023 - 15:44:55 WIB
LMKN menandatangani kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan IRW (Indonesian Royalty Watch) LSM LIRA di Jakarta (Foto Bersama)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menandatangani kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan IRW (Indonesian Royalty Watch) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) guna melakukan sosialisasi, edukasi maupun penegakan hukum (Law Enforcement) tentang Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 di seluruh Indonesia maupun Luar Negeri.


Penandatanganan nota kesepahaman (Memandum of Understanding) tersebut dilakukan di Jakarta (12/8/2023) antara Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dengan Ketua Umum IRW LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal. Pada kesempatan yang sama LMKN juga melakukan MoU dengan De Hills 


LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Non APBN guna menjalankan UUHC Nomor 28 Tahun 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun Tahun 2021 dan Permen Nomor 9 Tahun 2022 guna menarik, menghimpun, mengelola dan mendistribusikan royalti di bidang Public Performing Rights (Hak mengumunkan kepada publik)


Sementara IRW (Indonesian Royalty Watch) merupakan lembaga independen dalam bidang pengawasan maupun penegakan hukum (Law Enforcement) guna membantu masyarakat pencipta lagu untuk memperoleh perlindungan hak Moral dan Ekonomi sesuai UUHC 28 Tahun 2014. IRW merupakan lembaga sayap organisasi LSM LIRA dengan Rekor Muri terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia.


Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Anggoro Dasanto secara substansi dalam sambutannya mengemukakan peningkatan royalti itu penting. Karena itu, sebagai Pengawas LMKN, Anggoro mendukung upaya LMKN melakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan pembayaran perolehan royalti.


Sementara Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sambutannya mengatakan kerjasama LMKN dengan IRW LSM LIRA dalam upaya mendorong peningkatan kesadaran industri musik melaksanakan kewajiban untuk membayar royalti sesuai ketentuan UU Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.


Sedang Ketum IRW LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal menyampaikan, MOU antara LMKN dan IRW LSM LIRA guna mendukung LMKN dalam melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum. Karena menurutnya saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar UUHC Nomor 28 Tahun 2014 dengan tidak membayar royalti.


Disebutkan membayar royalti itu menjadi kewajiban sebagaimana perintah UUHC maupun Peraturan Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri. Jadi jika ada yang melanggar, IRW LSM LIRA melalui LBH LSM LIRA akan proses hukum.


“Setelah kami pelajari, banyak industri yang melakukan pertunjukan telah melanggar UUHC. Misalnya Hotel, Pertunjukan Musik Terbuka maupun terbatas, Pesawat Udara, dll. Kami akan bentuk Polisi Royalti untuk mengawasi itu,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA itu.


Pria penggiat anti korupsi tersebut menengarai adanya kebocoran pungutan royalti, baik yang dilakukan oknum-oknum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun yang menggunakan ormas serta oknum aparat sehingga perolehan royalti cenderung masih minim.


“Dengan adanya mafia pemungut royalti secara illegal itu, tentu merugikan para pencipta lagu. Untuk itu melalui MOU dengan LMKN, IRW LSM LIRA akan melakukan penegakan hukum (Law Enforcement), baik non Litigasi maupun Litigasi yang bisa bermuara kepada Pidana maupun Perdata,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.(PWMOI)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Pelalawan Raih Juara II KB Pria, Kabid Nurmaini: MOP Semakin Diminati
  • RS Otak dan Jantung di Riau Mulai Dibangun Tahun Ini, Total Anggaran Rp. 1,6 Triliun
  • Cegah Pungutan Liar, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Sosialisasikan Saber Pungli
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Pelalawan Raih Juara II KB Pria, Kabid Nurmaini: MOP Semakin Diminati
    04 RS Otak dan Jantung di Riau Mulai Dibangun Tahun Ini, Total Anggaran Rp. 1,6 Triliun
    05 Cegah Pungutan Liar, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Sosialisasikan Saber Pungli
    06 Hingga Malam, Bupati Andi Utta Tinjau Lokasi Tiga Kecamatan Terdampak Banjir
    07 Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Siap Melayani CJH Riau
    08 Sagil, Siswa SD di Kerinci Ini Tingginya 2 Meter Lampaui Orang Dewasa
    09
    10
    11 Kasus Dugaan Penistaan Agama, Koordinator Warih Mula Keto bersama FORGAS Bali Menyuarakan Sikap
    12 Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Tersangka Penebangan Ilegal di Hutan Lindung
    13 Pengamanan Gereja dalam Rangka Perayaan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Kecamatan Bandar Sei Kijang
    14 Siapkan SDM Berkualitas dan Unggul, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas 2024
    15 Diduga Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Z Ditangkap Polsek Sekupang
    16 Bupati Andi Utta Lepas Bantuan Bencana ke Wajo dan Luwu
    17 Jalan Lingkungan Masjid Agung Ar-Raudhah Digenangi Air, Bupati Kuansing Instruksikan PUPR Lakukan Perbaikan
    18 H. Yudha Pratomo Mengembalikan Formulir Pendaftaran Calon Walikota Palembang 2024-2029
    19 Seharian Tak Keluar Kamar, Pria Ini Ditemukan dalam Keadaan Gantung Diri
    20 Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita di Singingi Hilir, Camat: Singingi Hilir Sesuai Target Sasaran
    21 Kapolsek Seikijang Hadiri Halalbihalal Pemcam Bersama FORKOPIMCAM, PGRI, IPHI dan Masyarakat
    22 BPS Kuansing Sosialisasi Pendataan Potensi Desa di Sentajo Raya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya