Viral: Janda Muda Digerebek Polisi Lagi Asik di Kamar Mandi
Rabu, 02-03-2022 - 23:57:55 WIB
TERKAIT:
   
 

PASURUAN - Seorang Wanita Janda Muda yang digerebek dan ditangkap di kamar mandi saat live tanpa busana. Pelaku mengaku bisa meraup untung hingga puluhan juta tiap bulan.


Wanita berinisial KF (30), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian.
KF ditangkap saat sedang memamerkan tubuhnya di media sosial.


Sekira pukul 21.00 WIB Pihak kepolisian mengamankan KF di sebuah kamar mandi kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Senin 28 Februari 2022.


Saat itu pelaku sedang live. KF biasa beraksi di kamar rumahnya. Namun, salah satu followers memintanya untuk live tanpa busana di kamar mandi umum. KF pun menuruti permintaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menarik minat pengikutnya.


“Dia diamankan saat sedang live tanpa busana. Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live, dan pakaian yang bersangkutan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, kepada awak media pada Selasa (01/03/2022).


KF tak sendiri. Ia mengikuti temannya yakni pemilik agency berinisial BA. Dalam satu bulan, KF bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.


Adhi Putranto menyebutkan, KF bisa mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan. “Dari aplikasinya dan agency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” ujarnya melansir Tribun.


KF juga mendapatkan bagi hasil dari koin. Koin tersebut diperoleh oleh KF dari penontonnya saat melakukan live. KF bergabung dengan agency sejak September 2021. Kepada polisi, KF mengaku menggunakan uang tersebut untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi, tabungan hingga membeli mobil.


Kini KF dan pemilik agency dijerat pasal 4 dan pasal 36 undang-undang republik indonesia nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi. Atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang -undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.(HR)


(Sm/Montt/Tribun).




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Warga Seberang Kota Jambi Gelar Demo Stop Tongkang Batubara
  • Chandra Yoga Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan PT. Agritasari Prima Membuat Terangnya Perkara
  • Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Warga Seberang Kota Jambi Gelar Demo Stop Tongkang Batubara
    04 Chandra Yoga Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan PT. Agritasari Prima Membuat Terangnya Perkara
    05 Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
    06 Anita Noeringhati Siap Deklarasi Jadi Cawagub Sumsel Dampingi Mawardi Yahya, Tunggu Rekomendasi
    07 Mayat Diduga Korban Banjir Diserahkan Polsek Kuantan Tengah ke Pihak Puskesmas Kecamatan Kamang, Kabupaten Sijunjung
    08 Kejati Aceh Geledah Kantor BRA
    09 Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan Bermotor dan Senjata Api Dinas Polsek Bandar Sei Kijang
    10 Plt Kakanwil Kemenag: Alhamdulillah Kloter Pertama Riau Sampai di Madinah dengan Selamat
    11 Wakapolres Aceh Timur Tertibkan Gaktibplin Terhadap Anggota
    12 Akibat Bencana Sumbar, Pemprov Riau Antisipasi Kelangkaan Bahan Pokok
    13 Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Terciduk Satresnarkoba Polres Aceh Timur
    14 Richisandi Sibagariang kembali Hentikan Perkara Berdasarkan Restorative Juctice
    15 Tingkatkan Kualitas, Wasit Juri IPSI Siak Taja Latihan TGR Setiap Tiga Bulan Sekali
    16 Diduga Keuchik Buket Panjau Lakukan Pemotongan Gaji Perangkat Gampong
    17 Ika Libel Donasikan Pakaian untuk Korban Banjir di Sumbar
    18 DPW PSR Sumsel Gelar Demo Terkait Pelaksanaan PPDB di SMAN 19 Palembang Diduga Tidak Sesuai Aturan
    19 Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Sebut Hardi Yakub Tidak Memiliki Niat Merubah Lokasi
    20 Gunakan DD di Atas Aset Balai Pengairan, Keuchik Glumpang Samlakoe Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan
    21 Monitoring Inflasi, Bank Indonesia Sulsel Puji Penanganan Inflasi Bulukumba
    22 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Karhutla dan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya