Viral: Janda Muda Digerebek Polisi Lagi Asik di Kamar Mandi
Rabu, 02-03-2022 - 23:57:55 WIB
TERKAIT:
   
 

PASURUAN - Seorang Wanita Janda Muda yang digerebek dan ditangkap di kamar mandi saat live tanpa busana. Pelaku mengaku bisa meraup untung hingga puluhan juta tiap bulan.


Wanita berinisial KF (30), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian.
KF ditangkap saat sedang memamerkan tubuhnya di media sosial.


Sekira pukul 21.00 WIB Pihak kepolisian mengamankan KF di sebuah kamar mandi kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Senin 28 Februari 2022.


Saat itu pelaku sedang live. KF biasa beraksi di kamar rumahnya. Namun, salah satu followers memintanya untuk live tanpa busana di kamar mandi umum. KF pun menuruti permintaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menarik minat pengikutnya.


“Dia diamankan saat sedang live tanpa busana. Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live, dan pakaian yang bersangkutan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, kepada awak media pada Selasa (01/03/2022).


KF tak sendiri. Ia mengikuti temannya yakni pemilik agency berinisial BA. Dalam satu bulan, KF bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.


Adhi Putranto menyebutkan, KF bisa mendapatkan uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan. “Dari aplikasinya dan agency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” ujarnya melansir Tribun.


KF juga mendapatkan bagi hasil dari koin. Koin tersebut diperoleh oleh KF dari penontonnya saat melakukan live. KF bergabung dengan agency sejak September 2021. Kepada polisi, KF mengaku menggunakan uang tersebut untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi, tabungan hingga membeli mobil.


Kini KF dan pemilik agency dijerat pasal 4 dan pasal 36 undang-undang republik indonesia nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi. Atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang -undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.(HR)


(Sm/Montt/Tribun).




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Bupati Nias Barat Hadiri Kegiatan Ordinasi Vicar menjadi Pendeta di Gereja BNKP Jemaat Moi Resort 23
  • Launching Senam Sehat Haji, Edy Manaf Imbau JCH Bulukumba Jaga Kebugaran
  • Jaga Kondisi Aman dan Kondusif, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Melaksanakan Patroli Kesiapsiagaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Bupati Nias Barat Hadiri Kegiatan Ordinasi Vicar menjadi Pendeta di Gereja BNKP Jemaat Moi Resort 23
    04 Launching Senam Sehat Haji, Edy Manaf Imbau JCH Bulukumba Jaga Kebugaran
    05 Jaga Kondisi Aman dan Kondusif, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Melaksanakan Patroli Kesiapsiagaan
    06 Wabup Rohul Hadiri Penutupan MTQ Riau XLII Tahun 2024 di Kota Dumai
    07 APTISI RIAU Bahas Proker 2024 Dalam Upaya Kontribusi Pada Pendidikan Tinggi di Riau
    08 Tercatat Sejarah Emas, Kuansing Raih Posisi 4 MTQ Provinsi Riau di Dumai
    09 Intensitas Hujan Tinggi, Longsor Terjadi di Desa Domiyang Pekalongan
    10 Melukis Beragam Pesan Hari Bumi di Tembok Pemukiman Sekitar WALHI Riau
    11 Perpisahan Siswa Kelas XII SMAN Surulangun Berlangsung Meriah
    12 Bupati Zukri Membuka Secara Resmi Konferensi Cabang IV NU Kabupaten Pelalawan
    13 PPDB SMAN/SMKN dan SLBN di Sumsel Terapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
    14 Bupati Kuansing Kembali Gelar Nobar di Taman Jalur Berharap Timnas Indonesia Lolos ke Babak final
    15 Cegah C3 dan Kejahatan Lain, Polsek Bandar Sei Kijang Melaksanakan Patroli KRYD
    16 Ketua DPD Gerindra Sumut, Dukung Penuh Khenoki Waruwu sebagai Cabup Nias Barat Periode 2024-2029
    17 Pemkab Kuansing bersama LAMR Gelar Rapat Kordinasi Infrastruktur Daerah
    18 Tidak Hanya Bibit Unggul, Petani Bulukumba Juga Dibantu Pembersihan Lahan
    19 Kapolsek Bandar Sei Kijang Hadiri Tanya Jawab Survei Re-Akreditasi Puskesmas Bandar Sei Kijang oleh KAKP
    20 Terbaik Kedua dan Ketiga di Sulsel, Agen Bank Sulselbar Bulukumba Terima Hadiah
    21 Nobar AFC ASIA CUP U-23 Qatar, Bupati Kuansing Berikan Kesan Tak Terlupakan
    22 Bupati Nias Barat Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Nias Barat Tahun 2025-2045
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya