Terkait Penetapan Korban Menjadi Tersangka di Polsek Tenayan Raya, Ini Penjelasan Dari Kapolsek
Minggu, 20-08-2023 - 18:34:57 WIB
Foto : Polsek Tenayan Raya
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU – Terkait pemberitaan yang telah terbit di beberapa media online di Kota Pekanbaru yang menyebutkan "korban penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Tenayan Raya", maka sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Polsek Tenayan Raya yang berada di jalan lintas Timur, Kulim. Minggu (20/08/2023).


Dari berita sebelum nya, seorang ibu rumah tangga (OA) yang tak lain adalah korban penganiayaan justru ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Tenayan Raya, yang disangkakan Pasal 351.


Terkait hal tersebut, saat media ini mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priambodo, S.I.K, M.H., melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H, mengatakan bahwa berita online yang sebelumnya terbit, dikatakan nya kurang lengkap, Karna sebenarnya Kami dari Polsek Tenayan Raya menetapkan Keduanya menjadi tersangka, dan bukan tersangka OA aja, karena istri dari AF yang bernama PR juga kita tetap kan menjadi tersangka.


Penetapan tersangka tersebut tentunya sudah melalui SOP penyidikan di pihak kepolisian, karna sudah memenuhi lebih kurang dua alat bukti," ungkap Kanit Dodi.


Sebelum nya, keduanya terlibat perselisihan terkait penagihan uang perkejaan bangunan rumah yang telah selesai, namun upah dari perkejaan rumah sebesar 40 juta tersebut belum dibayar kan oleh AF suami dari PR.


Singkatnya, menurut keterangan yang kami dapat OA telah dianiaya oleh PR pada tanggal 14 Mai 2023, dan OA membuat laporan di polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 mei 2023 terkait dugaan penganiyaan. Dalam Waktu yang bersamaan pula PR juga membuat laporan yang sama terkait penganiayaan yang menimpa dirinya.


Maka Kami dari Pihak Polsek Tenayan Raya, memproses kedua laporan tersebut dan kedua nya kami tetapkan menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyidikan secara profesional.


Terkait, informasi yang kami baca dibeberapa media online yang sudah terbit, OA dipaksa memakai baju oranye serta di foto, maka dalam hal ini saya tegaskan bahwa tersangka PT juga memakai baju yang sama, dan ini sesuai dengan SOP di kepolisian bahwa siapapun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka semua memang memakai baju oranye," ujar nya.


Lebih lanjut, IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H, menambahkan," Kami dari Polsek Tenayan Raya menyarankan kedua pihak agar menyelesaikan jalan kekeluargaan, sebelum berkas kami serahkan ke tahap selanjutnya,


Polsek Tenayan Raya tetap memproses setiap laporan yang masuk tampa mengenyampingkan restoratif justis


Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.


equality before the law adalah semua manusia setara di mata hukum.(Tim/PW MOI) 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
  • Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
  • Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    04 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    05 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    06 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    07 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    08 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    09 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    10 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    11 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    12 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    13 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    14 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
    15 Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Andi Utta: Bekerja Profesional, Jaga Integritas
    16 Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit
    17 Empat Rumah Warga Desa Seuneubok Rambong Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
    18 Bupati Rezita Meylani Yopi SE, Menghadiri Pisah Sambut Kodim 0302 INHU di Gedung Dang Purnama
    19 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    20 Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tahu.
    21 Bupati Andi Utta Motivasi Peserta Pelatihan Kompetensi: Jangan Santai, Lanjutkan!
    22 Warga Seberang Kota Jambi Gelar Demo Stop Tongkang Batubara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya