Terkait Penetapan Korban Menjadi Tersangka di Polsek Tenayan Raya, Ini Penjelasan Dari Kapolsek
Minggu, 20-08-2023 - 18:34:57 WIB
Foto : Polsek Tenayan Raya
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU – Terkait pemberitaan yang telah terbit di beberapa media online di Kota Pekanbaru yang menyebutkan "korban penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Tenayan Raya", maka sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Polsek Tenayan Raya yang berada di jalan lintas Timur, Kulim. Minggu (20/08/2023).


Dari berita sebelum nya, seorang ibu rumah tangga (OA) yang tak lain adalah korban penganiayaan justru ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Tenayan Raya, yang disangkakan Pasal 351.


Terkait hal tersebut, saat media ini mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priambodo, S.I.K, M.H., melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H, mengatakan bahwa berita online yang sebelumnya terbit, dikatakan nya kurang lengkap, Karna sebenarnya Kami dari Polsek Tenayan Raya menetapkan Keduanya menjadi tersangka, dan bukan tersangka OA aja, karena istri dari AF yang bernama PR juga kita tetap kan menjadi tersangka.


Penetapan tersangka tersebut tentunya sudah melalui SOP penyidikan di pihak kepolisian, karna sudah memenuhi lebih kurang dua alat bukti," ungkap Kanit Dodi.


Sebelum nya, keduanya terlibat perselisihan terkait penagihan uang perkejaan bangunan rumah yang telah selesai, namun upah dari perkejaan rumah sebesar 40 juta tersebut belum dibayar kan oleh AF suami dari PR.


Singkatnya, menurut keterangan yang kami dapat OA telah dianiaya oleh PR pada tanggal 14 Mai 2023, dan OA membuat laporan di polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 mei 2023 terkait dugaan penganiyaan. Dalam Waktu yang bersamaan pula PR juga membuat laporan yang sama terkait penganiayaan yang menimpa dirinya.


Maka Kami dari Pihak Polsek Tenayan Raya, memproses kedua laporan tersebut dan kedua nya kami tetapkan menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyidikan secara profesional.


Terkait, informasi yang kami baca dibeberapa media online yang sudah terbit, OA dipaksa memakai baju oranye serta di foto, maka dalam hal ini saya tegaskan bahwa tersangka PT juga memakai baju yang sama, dan ini sesuai dengan SOP di kepolisian bahwa siapapun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka semua memang memakai baju oranye," ujar nya.


Lebih lanjut, IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H, menambahkan," Kami dari Polsek Tenayan Raya menyarankan kedua pihak agar menyelesaikan jalan kekeluargaan, sebelum berkas kami serahkan ke tahap selanjutnya,


Polsek Tenayan Raya tetap memproses setiap laporan yang masuk tampa mengenyampingkan restoratif justis


Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.


equality before the law adalah semua manusia setara di mata hukum.(Tim/PW MOI) 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • PKK Bulukumba Open Donasi Korban Bencana Banjir, PT Amaly Group Bantu 10 Ton Beras
  • Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
  • Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 PKK Bulukumba Open Donasi Korban Bencana Banjir, PT Amaly Group Bantu 10 Ton Beras
    04 Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
    05 Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
    06 Ibadah Minggu Kasih, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas
    07 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    08 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    09 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    10 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    11 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    12 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    13 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    14 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    15 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    16 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    17 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    18 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    19 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    20 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    21 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
    22 Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa Dianugerahi Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden RI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya