Perkara Pemalsuan Surat Tanah Mandek, Petani Miskin Gugat Penyelidik Polda Sumut
Rabu, 30-08-2023 - 18:07:22 WIB
Foto : Pendamping Hukum Joharni Sinaga, Eduard Pakpahan SH MH
TERKAIT:
   
 

MEDAN - Diduga kasus yang ditangani oleh penyidik Poldasu tidak berkelanjutan alias mandek, Joharni Sinaga (70), warga Desa Durian Kondot, Kecamatan Kota Rih, Kabupaten Serdangbedagei mengajukan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kasus yang menimpa dirinya, yakni dugaan pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh inisial (TS), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1041/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 14 Juni 2022.


Melalui Kuasa Hukumnya, Eduard Pakpahan SH MH membeberkan alasan pemohon melakukan Prapid dengan No.53/Pid.pra/2023/PN Mdn bahwa pada 14 Juni 2022, pemohon telah mengadukan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Setelah itu, pemohon diperiksa oleh penyidik anggota termohon I (Dirkrimum Poldasu), termohon II (Kasubdit Harda Poldasu), termohon III (Kanit Subdit Harda) dan termohon IV (Kanit Subdit Harda) sebagai saksi pelapor atau pengadu, pada 14 Juni 2022 dan dilaksanakanlah gelar perkara terhadap pengaduan pemohon.


"Hasil dari gelar perkara, meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, pada 5 September 2022," kata Eduard Pakpahan didampingi Anggotanya, Drs Romulus Tindaon SH kepada wartawan, di Kantornya, Jl.Bahagia By Pass Nomor 8, Ruko Bahagia Bisnis Center, Kelurahan Sidorejo II, Medan Kota, Rabu (30/08/2023) sore.


Setelah itu, lanjut Eduard Pakpahan, termohon II membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 September 2022, kepada pemohon. Dalam surat tersebut menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, diantaranya, Jorhani Sinaga (ic pelapor), Efrida Br Sinaga, Rosmauli Br Saragih, Bursok Sipayung, Efriandi Purba, Netty Br Tarigan dan Azmi Br Purba.


"Pada awal Febuari 2023, termohon I, II, III dan IV melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka Tombang Simangunsong. Termohon l, II, III dan IV menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Tombang Simangunsong kepada turut termohon pada 17 Febuari 2023. Lalu pada Maret 2023, turut termohon mengembalikan berkas perkara atas nama Tombang Simangunsong kepada termohon l, II, III dan IV untuk dilengkapi (P-19). Dan saran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas apa yang menjadi petunjuk untuk dilengkapi," tegasnya.


Selanjutnya, sambung Eduard, pada Maret 2023, tersangka Jadiman Sinaga menyerahkan diri dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka oleh termohon l, ll, lll dan IV. Termohon II mernyampaikan SP2HP No: B/749/111/2023/DIRESKRIMUM tertanggal 30 Maret 2023 kepada pemohon dan menyatakan, mengirim berkas perkara tersangka atas nama Jadiman Sinaga kepada turut termohon dan memeriksa saksi ahli pidana sesuai saran turut termohon (melengkapi P19).


Pada April 2023, paparnya lagi, termohon l, ll, lll dan lV mengirimkan berkas perkara tersangka Jadiman Sinaga kepada turut termohon ll, bahwa pada 9 Juni 2023, pukul 14.00 WIB, anggota termohon I, II, III dan IV, Aiptu San Meianto Samosir sebagai penyidik pembantu melakukan pemeriksaan secara konfrontir terhadap pemohon saksı-saksi dan tersangka untuk melengkapi petunjuk JPU (P19) sebagai berikut, Jadiman Sinaga (ic tersangka), Joharni Sinaga (ic pemohon). Mula Ukur Sinaga (ic saksi), Artini Br Purba (Lc Saksi), Bursok Sipayung (ic saksi) dan Netty Br Tarigan (ic saksi).


Tetapi, sebutnya, setelah terpenuhi petunjuk-petunjuk turut termohon, hingga hampir 5 bulan berjalan turut termohon belum mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P21). Sehingga pemohon menduga kasus ini, termohon l, ll, lll dan lV sengaja menghentikan penyidikan. 


"Karena itu kami mengajukan Prapid kepada ketua PN Medan yang memeriksa kasus ini agar memanggil pemohon, para termohon dan turut termohon Prapid serta membawa semua berkas berita acara pemeriksaan untuk menghadap di persidangan dan selanjutnya memberikan putusan yang seadil-adilnya, yakni mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan dalam hukum, bahwa Penghentian Penyidikan adalah tidak sah menurut hukum.


Menghukum para termohon I, II, III dan IV untuk melaksanakan petunjuk- petunjuk penuntut umum untuk berkas perkara atas nama Tombang Simangunsong dan atas nama tersangka Jadiman Sinaga dan memerintahkan termohon I, II, III dan IV untuk melaksanakan penahanan terhadap atas nama tersangka Jadiman Sinaga dan atas nama tersangka Tombang Simangunsong. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.


Sidang perdana Prapid dilaksanakan pada Rabu (30/8) di Pengadilan Negeri Medan namun para termohon tidak hadir/


Kuasa Hukumnya Eduard Pakpahan SH MH saat menjelaskanggelar temu pers, di Kantornya, Jl. Bahagia By Pass Nomor 8, Ruko Bahagia Bisnis Center, Sidorejo II, Medan Kota, pada Rabu (30/8) sore.(RZ)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Kunjungi Pasutri Anak Kembar 4, Bupati Kuansing Siapkan Empat Nama Bayi
  • Majelis Hakim PN Pekanbaru Tolak Gugatan Novrina Pemilik Tour and Travel Umroh dan Haji Silver Silk
  • Polsek Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jamaah Dalam Giat Subuh Harmoni
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Kunjungi Pasutri Anak Kembar 4, Bupati Kuansing Siapkan Empat Nama Bayi
    04 Majelis Hakim PN Pekanbaru Tolak Gugatan Novrina Pemilik Tour and Travel Umroh dan Haji Silver Silk
    05 Polsek Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jamaah Dalam Giat Subuh Harmoni
    06 Lepas Jamaah Calon Haji Bulukumba, Bupati Andi Utta: Jaga Kesehatan dan Stamina
    07 Sugianto Menilai Fetdrios Gusni Sebagai Cawabup Potensial dan Sangat Diperhitungkan di Mata Masyarakat
    08 Bupati Andi Utta Pimpin Peringatan Harkitnas
    09 Pemotongan Hewan Kurban di Riau Tahun ini Naik 9,82 Persen
    10 Kepala PPA Lutim Firawati Kunjungi Lokasi Kejadian Bencana Mulai Pagi Hingga Siang
    11 Debit Air PLTA Tinggi, Pj Bupati Kampar Imbau Masyarakat Selalu Waspada
    12 Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
    13 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    14 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    15 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    16 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    17 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    18 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    19 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    20 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    21 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    22 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya