Penghentian Tuntutan terhadap Tersangka KDRT di Kabupaten Tanjabtim
Senin, 11-09-2023 - 19:43:56 WIB
Foto : Penghentian Tuntutan terhadap Tersangka KDRT
TERKAIT:
   
 

JAMBI - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Bambang Supriyanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, S.H., Nurul Afifah Ana, S.H., dan Widya Ulfa,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka berinisial “SB” dalam perkara pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, sekira pukul 12.00 WIB.


Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Kejadian perkara pidana tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 10.30 WIB tersangka Samsul Bahri Als Rambo Bin Pannacok pulang ke rumah yang beralamat di Dusun Beringin RT. 001 Kelurahan Sungai Itik Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Setelah 3 (tiga) hari tersangka tidak pulang ke rumah karena pergi ke rumah orangtua tersangka yakni saksi Fannacok Alias Pak Pannacok Bin Made’. Saat itu tersangka pulang dan melihat raut wajah istri tersangka yakni saksi Erna Gustina Sari Alias Erna Binti Saripudin seperti marah lalu tersangka membujuknya namun saksi Erna Gustina Sari tetap marah dan kemudian tersangka dan saksi Erna Gustina Sari saling cekcok/adu mulut. Selanjutnya, dikarenakan tersangka kesal kepada Saksi Erna Gustina Sari, tersangka kemudian mengambil botol air mineral yang terisi air yang berada di dekat tersangka lalu tersangka banting ke lantai agar tidak cekcok/adu mulut lagi, namun saksi Erna Gustina Sari kemudian melempar gelas kaca yang berisikan air kepada tersangka dan mengenai dada kiri tersangka, atas hal tersebut akhirnya tersangka emosi dan kemudian tersangka menarik tangan saksi Erna Gustina Sari hingga saksi Erna Gustina Sari jatuh tersungkur ke lantai rumah. Lalu tersangka memukul kepala saksi Erna Gustina Sari sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian tersangka menampar pipi kanan dan kiri saksi Erna Gustina Sari sebanyak 3 (tiga) kali, juga memukul leher dan bahu saksi Erna Gustina Sari sebanyak 1 (satu) kali, selama tersangka memukul saksi Erna Gustina Sari sempat melakukan perlawanan kepada tersangka. Setelah itu saksi Erna Gustina Sari langsung pergi ke rumah mertua saksi yakni saksi Fannacok Alias Pak Pannacok Bin Made’ untuk memberitahukan bahwa saksi Erna Gustina Sari telah dipukul oleh tersangka. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 saksi Erna Gustina Sari melaporkan kejadian kekerasan yang saksi Erna Gustina Sari alami ke Polres Tanjung Jabung Timur.


Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum terhadap Erna Gustina Sari dari Puskesmas Sungai Lokan Nomor : 440/196/PKM/SL//II/2023 tanggal 06 Juni 2023 yang ditandangani oleh dr. Rahma Wati Risna dengan hasil pemeriksaan ditemukan bengkak dengan ukuran diameter 1 cm warna sama dengan kulit sekitar, dibagian kepala sisi sebelah kanan.


Kasi Pidum FA Huzni, SH menjelaskan, "pertimbangan dalam penghentian perkara tersebut dikarenakan korban bersedia memaafkan dan memberikan kesempatan kembali kepada tersangka untuk memperbaiki rumah tangganya, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan pernikahannya dengan korban telah memiliki 2 orang anak berusia 3 tahun dan 5 tahun. Kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan perdamaian, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Husni


Sebelum dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka berinisial “SB” dalam perkara pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, bahwa Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) perkara tindak pidana KDRT an. Tersangka (SB) melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H) dan diterbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Penuntut Umum dan dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Bambang Supriyanto, S.H.M.H) hari ini. Kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) ini selesai pukul 13:30 WIB berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.


Sumber : Kejari Tanjung Jabung Timur




 
Berita Lainnya :
  • Diduga Oknum Polisi Polresta Pekanbaru Jadi Debt Collector di PT. Woori Finance Pekanbaru
  • Tekan Angka Stunting, Pemkab Identifikasi dan Lakukan Audit Kasus Resiko Stunting di Baserah
  • Giat Pembinaan Rohani dan Mental Polsek Bandar Sei Kijang
  • PT. INECDA Plantation Diduga Ingkari Janji
  • Kades Kompe Berangin Bagikan 1.500 Bibit Sawit Program Ketahanan Pangan kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diduga Oknum Polisi Polresta Pekanbaru Jadi Debt Collector di PT. Woori Finance Pekanbaru
    02 Tekan Angka Stunting, Pemkab Identifikasi dan Lakukan Audit Kasus Resiko Stunting di Baserah
    03 Giat Pembinaan Rohani dan Mental Polsek Bandar Sei Kijang
    04 PT. INECDA Plantation Diduga Ingkari Janji
    05 Kades Kompe Berangin Bagikan 1.500 Bibit Sawit Program Ketahanan Pangan kepada Masyarakat
    06 Bupati Siak Drs.H.Alfedri.MS.i dan Rombongan Datangi Pilkampung Kecamatan Kandis
    07 Giat Anjang Sana Polsek Bandar Sei Kijang
    08 Pemilihan Kepala Desa Serentak di 3 Desa Kecamatan Kandis
    09 Polsek Kuantan Mudik Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
    10 Gubernur Herman Deru Lantik 7 Bupati dan Walikota di Sumsel
    11 Bhabinkamtibmas Desa Muda Setia AIPDA Bobi Reski Ilahi Melaksanakan Giat Sambang Duka Harmoni
    12 Gubernur Riau H. Syamsuar Membuka SMANDA CUP ke-17 di Lapangan Bola BRIMOB Pekanbaru
    13 DPC PWII Pasaman Barat Sukses Adakan Pelatihan Jurnalistik & Leadership Untuk Kedua Kalinya
    14 Jadi Inspektur Hari Perhubungan Nasional, Bupati Minta Dishub Kuansing Benahi Transportasi Sesuai Arahan Menhub
    15 Tanggapan Pejabat (Pj) Walikota Palembang Ratu Dewa Terkait Program Kepemimpinan
    16 Satpol PP Kemayoran bersama Tiga Pilar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
    17 Peresmian Rumah Pemenangan Partai Amanat Nasional oleh Wakil Ketua DPP PAN Ir. H. Achmad Hafisz Tohir
    18 Berantas Aktivitas PETI, Polsek Singingi Hilir Musnahkan 5 Unit Rakit PETI di Desa Sungai Paku
    19 Hanya Hitungan Hari, Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 56 Kasus Narkoba
    20 Coffee Morning Tiga Pilar Bahas Terkait Hari Jadi Kecamatan Bandar Sei Kijang ke-18
    21 Disambut Ratusan Penonton, Bupati Zukri Buka Turnamen Simpang Beringin Cup 2023
    22 Paguyuban Kuda Kepang se-Pasaman Barat Rayakan Milad Pertama Bersama Bupati
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya