Penghentian Tuntutan terhadap Tersangka KDRT di Kabupaten Tanjabtim
Senin, 11-09-2023 - 19:43:56 WIB
Foto : Penghentian Tuntutan terhadap Tersangka KDRT
TERKAIT:
   
 

JAMBI - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Bambang Supriyanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, S.H., Nurul Afifah Ana, S.H., dan Widya Ulfa,S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka berinisial “SB” dalam perkara pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, sekira pukul 12.00 WIB.


Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang hakiki, di mana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.


Kejadian perkara pidana tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 10.30 WIB tersangka Samsul Bahri Als Rambo Bin Pannacok pulang ke rumah yang beralamat di Dusun Beringin RT. 001 Kelurahan Sungai Itik Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Setelah 3 (tiga) hari tersangka tidak pulang ke rumah karena pergi ke rumah orangtua tersangka yakni saksi Fannacok Alias Pak Pannacok Bin Made’. Saat itu tersangka pulang dan melihat raut wajah istri tersangka yakni saksi Erna Gustina Sari Alias Erna Binti Saripudin seperti marah lalu tersangka membujuknya namun saksi Erna Gustina Sari tetap marah dan kemudian tersangka dan saksi Erna Gustina Sari saling cekcok/adu mulut. Selanjutnya, dikarenakan tersangka kesal kepada Saksi Erna Gustina Sari, tersangka kemudian mengambil botol air mineral yang terisi air yang berada di dekat tersangka lalu tersangka banting ke lantai agar tidak cekcok/adu mulut lagi, namun saksi Erna Gustina Sari kemudian melempar gelas kaca yang berisikan air kepada tersangka dan mengenai dada kiri tersangka, atas hal tersebut akhirnya tersangka emosi dan kemudian tersangka menarik tangan saksi Erna Gustina Sari hingga saksi Erna Gustina Sari jatuh tersungkur ke lantai rumah. Lalu tersangka memukul kepala saksi Erna Gustina Sari sebanyak 3 (tiga) kali dan kemudian tersangka menampar pipi kanan dan kiri saksi Erna Gustina Sari sebanyak 3 (tiga) kali, juga memukul leher dan bahu saksi Erna Gustina Sari sebanyak 1 (satu) kali, selama tersangka memukul saksi Erna Gustina Sari sempat melakukan perlawanan kepada tersangka. Setelah itu saksi Erna Gustina Sari langsung pergi ke rumah mertua saksi yakni saksi Fannacok Alias Pak Pannacok Bin Made’ untuk memberitahukan bahwa saksi Erna Gustina Sari telah dipukul oleh tersangka. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 saksi Erna Gustina Sari melaporkan kejadian kekerasan yang saksi Erna Gustina Sari alami ke Polres Tanjung Jabung Timur.


Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum terhadap Erna Gustina Sari dari Puskesmas Sungai Lokan Nomor : 440/196/PKM/SL//II/2023 tanggal 06 Juni 2023 yang ditandangani oleh dr. Rahma Wati Risna dengan hasil pemeriksaan ditemukan bengkak dengan ukuran diameter 1 cm warna sama dengan kulit sekitar, dibagian kepala sisi sebelah kanan.


Kasi Pidum FA Huzni, SH menjelaskan, "pertimbangan dalam penghentian perkara tersebut dikarenakan korban bersedia memaafkan dan memberikan kesempatan kembali kepada tersangka untuk memperbaiki rumah tangganya, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan pernikahannya dengan korban telah memiliki 2 orang anak berusia 3 tahun dan 5 tahun. Kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan perdamaian, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Husni


Sebelum dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka berinisial “SB” dalam perkara pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, bahwa Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) perkara tindak pidana KDRT an. Tersangka (SB) melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H) dan diterbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Penuntut Umum dan dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Bambang Supriyanto, S.H.M.H) hari ini. Kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) ini selesai pukul 13:30 WIB berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.


Sumber : Kejari Tanjung Jabung Timur




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
  • Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
  • Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    04 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    05 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    06 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    07 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    08 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    09 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    10 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    11 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    12 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    13 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    14 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
    15 Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa Dianugerahi Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden RI
    16 Refleksi Hardiknas 2024 Bulukumba: Transformasi Pendidikan di Era Harapan Baru
    17 Pesan PJ Sekda Kuansing saat Lantik 5 Pj Kades, Tingkatkan Pelayanan Secara Baik
    18 Pemkab Nias Barat Menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2024
    19 Peresmian Gedung Kantor Samsat dan UPTB PPD di Palembang dan OKI
    20 Peringatan Hardiknas 2024 Pemkab Pelalawan Semarakkan Merdeka Belajar
    21 Politisi Senior PPP, Ustadz Muhammad Ansar Apresiasi Kegiatan Halal Bihalal JMSI Kampar
    22 Melalui Strong Point Pagi, Polsek Bandar Sei Kijang Hadir di Tengah Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya