Menggagas Hak Imunitas Kolaborasi KY RI dan UNRI dalam Diskusi Publik Perubahan UU KY
Rabu, 13-09-2023 - 21:38:54 WIB
Foto : Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD (tengah) bersama Dekan Fakultas Hukum UNRI dan Para Nara Sumber Kunci dalam diskusi Publik Revisi UU KY
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Halaman parkir gedung Rektorat Universitas Riau pagi tadi, Rabu, (13/09/2023), dipenuhi mobil berbagai merk. Tuan rumah, Universitas Riau, bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) tengah mengadakan diskusi publik dengan tema “Penguatan Komisi Yudisial Melalui Advokasi Perubahan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 22 Tahun 2004.”


Kurang dari sepekan sebelumnya, Sekretaris Jenderal KY RI, Arie Sudihar sudah menyebarkan undangan ke pelbagai khalayak, mulai dari pemangku kebijakan hingga media dan organisasi media, organisasi masyarakat sipil, hingga kampus dan civitas akademisi. KY RI berharap, dengan menyebar undangan ke banyak pihak tersebut, sasaran dan tujuan membesut acara ini bisa terwujud.


Ketua KY RI, Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, PhD, saat menjadi key speaker menyampaikan, KY saat ini merancang pembentukan kantor perwakilan di daerah. Selama ini, KY hanya memiliki kantor penghubung di 20 provinsi dimana tidak memungkinkan untuk memiliki aset dan kantor sendiri, serta harus mengawasi ribuan hakim di seluruh Indonesia.


“Dengan nanti dibentuknya kantor perwakilan, maka KY daerah dapat memiliki aset sendiri dan kewenangan yang lebih besar. Hal ini dimaksudkan agar dapat mengoptimalkan peran dan fungsi KY di daerah. Karena ada delapan ribu lima ratus lebih hakim yang harus diawasi oleh KY di seluruh Indonesia,” ujarnya.


“Kalau bicara tentang undang-undang, hampir semua peraturan perundang-undangan itu tidak mampu mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis. Pada waktu tertentu, ia pasti tertinggal. Tentu kita tidak mampu memprediksi masyarakat yang dinamis.


termasuk undang-undang Komisi Yudisial. Oleh sebab itu, akan diadakan revisi,” lanjut Profesor yang pernah menjabat sebagai Ketua Ombusdmen RI itu.


Salah satu yang akan diusulkan dalam revisi UU KY nantinya perihal hak imunitas. Karena, dalam melaksanakan tugasnya, anggota KY perlu mendapat perlindungan hukum. Pernah ada peristiwa sebelumnya, seorang komisionir KY yang menjadi tersangka. 


“Susah saya membayangkan, seorang pengawas yang menjalankan tugasnya, mengomentari orang yang diawasinya, jadi tersangka. Itu tentu tidak baik bagi lembaga seperti Komisi Yudisial. Maka kita mengusulkan adanya hak imunitas,” terangnya.


Profesor yang banyak menghabiskan pendidikan tingginya di luar negeri itu mencontohkan Ombudsman yang punya imunitas. “Pasal 10 Undang-Undang Ombudsman 37 tahun 2008 menyebutkan, dalam menjalankan tugasnya Ombudsman tidak dapat diinterogasi dan tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Ini penting, kalau tidak kita dilaporkan orang dan sibuk menjawab soal laporan masyarakat karena ada yang terganggu dengan tugas kita. Oleh karena itu, kita mengusulkan itu,” jelasnya.


Selain itu, KYRI juga mengajukan permintaan untuk penambahan pegawai eselon 1 di lembaganya. Hal ini diharapkan dapat mempermudah kinerja administratif KY RI yang saat ini hanya memiliki satu pegawai eselon 1, yaitu Sekretaris KY RI. "Dalam rangka memenuhi tugas-tugas yang semakin kompleks, kami membutuhkan penambahan sumber daya manusia di level tersebut,'' pungkasnya.


Diskusi publik yang dihadiri tak kurang dari seratusan peserta ini juga menjadi ajang untuk mengumpulkan masukan nyata dari berbagai pihak terkait perubahan UU Yudisial Nomor 22 tahun 2004. Beberapa peserta menyampaikan masukannya terkait dinamika tugas dan fungsi KY RI dalam pengawasan hakim dan peradilan.


Adapun narasumber kunci yang hadir memaparkan materi dan menjawab pertanyaan peserta yang hadir yaitu, Wakil Badan Legislasi DPR RI, H. Abdul Wahid, S. Pdi, M. Si, dan Dr. Dodi Haryono, S. Hi, SH, MH. Acara berlangsung hingga tengah hari, dan ditutup dengan berfoto dan makan siang bersama.(Sugi)


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
  • Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
  • Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
    04 Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
    05 Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
    06 Bantuan Pemda Nias Barat Bagi Organisasi Keagamaan, Wujud Nyata Perhatian Khusus dalam Meningkatkan Iman Umat Beragama
    07 Panen Berkah, PKK Cikar Berbagi Sayur ke Panti Asuhan dan Lansia
    08 Jaga Kebugaran Pegawai, Pemkab Bulukumba Menggelar Program Gemar Segar
    09 Nikmati Buah Kelengkeng di Kampung Kelengkeng Pangkalan Makmur
    10 Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari Setelah Bangun Tidur
    11 Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
    12 Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca Tapi Hujan tak Kunjung Turun, Ini Penjelasan BPBD Riau
    13 Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
    14 Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat
    15 Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI
    16 Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan dalam Operasi Pekat Toba Polsek Idanogawo
    17 Peringatan Harganas ke-31, Yunan: Cegah Stunting Libatkan Semua Pihak
    18 Bupati Andi Utta Silaturrahim dengan Perantau Bulukumba di Kota Batam
    19 Bupati Inhu Lantik 314 Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Indragiri Hulu
    20 Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha Membuka Acara Rapat Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi
    21 Akui Jajakan Korban dengan Tarif Rp.1,5 Juta Sekali Kencan, Diduga Mucikari Diamankan Polisi
    22 Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya