Ketahuan 6 Kali Rekam Tetangga Sedang Mandi, Pria Ini Dicokok Tim Opsnal Polsek Tualang
Jumat, 15-09-2023 - 11:42:46 WIB
Foto : Pelaku Tindak Pidana asusila
TERKAIT:
   
 

SIAK - Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH mengamankan seorang pria BT (33) diduga pelaku Membuat Rekaman secara sepihak Video Pornografi, Kamis, (14/09/2023) sekira pukul 16.00 WIB.


Kapolres Siak AKBP. Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Pornografi tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.


Kompol Arry Menjelaskan Pelaku ditangkap karena melakukan rekaman di HP Pelaku dikamar mandi rumah kontrakannya yang berdampingan dengan kamar mandi rumah korban tersebut, pelaku mengakui sudah memvideokan korban sebanyak 6 (enam) kali dengan Handphone yang berbeda-beda.


Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 06.00 Wib di Jl. Empat Suku Gg. Kenari RT 003 RW 007 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.


Awal kejadian yaitu sewaktu korban inisial ELT sedang mandi di kamar mandi di belakang rumah kontrakan korban, tiba-tiba korban melihat ada handphone diatas kamar mandi, saat itu korban mandi dalam keadaan tanpa busana, selesai mandi korban kembali melihat ke atas kamar mandi dan ternyata handphone yang korban sebelumnya lihat sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban keluar kamar mandi, selesai berpakaian, korban pergi menuju rumah saksi 2 inisial HN dengan kondisi gemetaran dan gugup untuk memberitahu atas kejadian yang korban alami di kamar mandi korban tersebut dan memberitahu bahwa handphone yang korban lihat handphone android warna putih.


Setelah itu HN bersama korban langsung menuju rumah tetangga korban mengecek video tersebut ternyata pelaku yg berusaha menghapus lalu dicek lagi di aplikasi sampah ternyata dijumpai video rekaman tersebut.


"Untuk barang bukti berupa Satu unit HP android Infinix warna putih kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," jelas Kompol Arry. (Hadi)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Kediaman Hidayat Arsani Dihadiri Para Habaib fan Ribuan Jemaah Alim Ulama
  • Erik Suhenra S. I. Kom Terima Mandat Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan
  • Sosialisasi dan Pembagian Brosur Keselamatan Berlalu Lintas dan Brosur Lomba Konten Video Imbauan Lalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Kediaman Hidayat Arsani Dihadiri Para Habaib fan Ribuan Jemaah Alim Ulama
    04 Erik Suhenra S. I. Kom Terima Mandat Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan
    05 Sosialisasi dan Pembagian Brosur Keselamatan Berlalu Lintas dan Brosur Lomba Konten Video Imbauan Lalu Lintas
    06 Pengawasan Partisipatif bersama Media pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
    07 Bazar Ekonomi Kreatif di FSB, Beri Ruang Bagi UMKM Lokal Untuk Berkembang.
    08 Masih Nganggur dan Tak Punya Skill Kerja, Paslon Nasarudin-Abu Bakar Bakal Buka BLK
    09 Putusan MK Terhadap Perubahan Jadwal Pilkada Merugikan Prima Merdekawati
    10 Lakukan Pengerusakan Tanaman Karet Milik Warga, Antoni CS di Laporkan Ke Satreskrim Siak
    11 Ketua KPU Babel Husin Terima Surat Tugas Khusus dari Pengurus DPW Lembaga Analisis HAM Babel
    12 Buat Kecewa, Wan Ahmat: Bupati Pelalawan Berpihak pada Siapa
    13 Warga Pangkal Buluh Basel Minta Ambulan, Hidayat Arsani: Terpilih atau Tidak, Saya Belikan
    14 Mendagri Beri Lampu Hijau, APBD-P Riau 2024 Siap Disahkan
    15 Pj Gubernur Sugito Apresiasi Pencapaian Desa Batu Belubang sebagai Desa Wisata Nusantara
    16 Relawan Buruh dari 5 Kecamatan Seruduk Kantor Golkar Nyatakan Dukungan Paslon Nasarudin-Abu Bakar
    17 Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Pelalawan Defenitif, H. Syafrizal, SE Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat
    18 Hari Jadi ke-1, Team Libas Siap Beri Terobosan Baru untuk Masyarakat dan Pemerintah
    19 Daftar QR Code MyPertamina Gampang. Berikut Caranya
    20 Kampanye Pasangan H.Mulkan, BPJS Kesehatan dan Kuliah Warga tidak Mampu Adalah Program Kami
    21 Pjs Bupati Bulukumba Serahkan Tumpeng kepada Dandim 1411 Pada HUT TNI ke-79
    22 Fery Afriyanto Pimpin Rapat Perdana Persiapan HUT Babel ke -24
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya