Diduga Oknum Polisi Polresta Pekanbaru Jadi Debt Collector di PT. Woori Finance Pekanbaru
Kamis, 21-09-2023 - 17:22:23 WIB
Foto : Debitur salah satu perusahaan pembiayaan PT. Woori Finance (baju merah)
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Seorang warga Pekanbaru W Bakara yang merupakan debitur salah satu perusahaan pembiayaan PT. Woori Finance yang beralamat di JL. Riau No. 22 Kel. Kampung Bandar Kec. Senapelan Pekanbaru didatangi 5 orang untuk menagih angsuran mobil, Kamis (21/09/2023).


Bermula pada Rabu malam sekira pukul 22:00 Wib Bakara sedang berada di JL. SM. Amin Arengka II lalu tiba - tiba didatangi 5 orang yang menanyakan angsuran mobil.


Diketahui 1 orang merupakan kepala cabang inisial BY (082398958xxx) dan 1 orang kolektor (PT. Woori Finance Pekanbaru dan 3 orang lainnya mengaku dari Polresta Pekanbaru berpangkat Aiptu.


"Aneh sekali ya padahal angsuran mobil baru menunggak 2 bulan karna ekonomi lagi susah, dan kita tetap iktikad baik untuk membayar." Ujar Bakara


"Namun pihak Woori Finance bersikap arogan dengan mengintimidasi saya, mengancam dan memaksa untuk membayar, anehnya lagi pihak Woori membawa 3 orang oknum polisi pakaian preman yang mengaku dari Polresta berpangkat Aiptu," katanya.


Kemudian, lanjut Bakara, "Oknum yang mengaku Polisi tadi menagih angsuran saya, menanyakan mobil, rumah dengan kata-kata mengancam saya dengan ucapan "bayar la angsuran kau, awas kau besok". Kata Bakara menirukan.


Beberapa orang saksi Dohar, Endar, Pipin, Ani membenarkan kejadian tersebut.


"Iya bg, arogan kali orang itu ngaku dari Polresta lalu memaksa saya manggil bg Bakara,"ujar Dohar.


Kepala Cabang PT. Woori Finance Cab. Pekanbaru Bebali Yosef Laoli saat di wawancarai wartawan terkait siapa nama orang yang mengaku anggota Polresta berpangkat Aiptu, tidak memberi jawaban dan terkesan menghindar.


Dari kejadian ini W Bakara merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan aksi teror pihak PT. Woori Finance karna mengganggu ketentraman dirinya dan keluarga.


Di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 telah menerangkan bagaimana tugas dan fungsi anggota kepolisian adalah untuk mengayomi masyarakat, serta aturan disiplin anggota kepolisian PP RI No 2 Tahun 2003 pasal 5 huruf h melarang anggota kepolisian menjadi penagih hutang.


"Setahu saya sistem hutang piutang sudah d atur oleh pemerintah dalam fidusia bahwa kewajiban debitur membayar angsuran tepat waktu dan jika terlambat dikenakan denda." Cakap Bakara.


"Anehnya lagi anggota kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat kenapa jadi beking perusahaan ya. Tugas dan fungsi serta aturan kedisiplinan anggota kepolisian juga sudah jelas undang - undangnya,"jelas Bakara.


Sementara itu Kepolisian Daerah Riau melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono menyampaikan bahwa korban yang dirugikan atas kejadian tersebut agar dapat segera melaporkan kejadian ke Polsek/Polres terdekat agar segera di tindak lanjuti.


"Jadi untuk si korban cobak diarahkan, kalau perlu didampingi untuk membuat laporan polisi nya,"ujar Kombes Pol Hery Murwono. (Andi Putra/Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Warga Bungaraya Kecewa, Pertanyakan Kreteria Penilaian Dewan Juri Terkait Pawai Ta'aruf MTQ XXIII
  • Dampak Positif dan Negatif Gimik
  • Penyuluhan Bahaya HIV AIDS serta Penyalahgunaan Narkoba di SMAN 1 Bandar Sei Kijang
  • Bawaslu Taja Sosialisasi dan Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024
  • Pastikan Pelayanan terhadap Warganya, Anggota DPRD Musri Kunjungi Pasien di RSUD Selasih
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Bungaraya Kecewa, Pertanyakan Kreteria Penilaian Dewan Juri Terkait Pawai Ta'aruf MTQ XXIII
    02 Dampak Positif dan Negatif Gimik
    03 Penyuluhan Bahaya HIV AIDS serta Penyalahgunaan Narkoba di SMAN 1 Bandar Sei Kijang
    04 Bawaslu Taja Sosialisasi dan Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024
    05 Pastikan Pelayanan terhadap Warganya, Anggota DPRD Musri Kunjungi Pasien di RSUD Selasih
    06 BPBD Muratara Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Daerah Rawan Bencana Tahun 2023
    07 Bupati Rezita Meylani Yopi, SE Dikukuhkan Jadi Bunda Literasi
    08 Bupati Rohul, H. Sukiman Serahkan Hadiah Pemenang Lomba HKG
    09 Diduga Oknum Berpakaian Dishub Meminta Sejumlah Uang Kepada Sopir Truck
    10 Aksi Peduli Palestina, Ribuan Warga Kuansing Padati Lapangan Limuno
    11 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Cooling System jelang Pemilu 2024
    12 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota dan Pangkalan Kerinci Timur Gelar Pertandingan Bola Persahabatan
    13 Penjabat (Pj) Wali Nagari Lingkuang Aua Barat Siap Wujudkan Nagari Hebat
    14 Fadly Gabriel Hutagaol Raih Medali Perunggu dalam Turnamen Pencak Silat
    15 Ketua PAC IPK Ujung Batu, F. Simangunsong Resmikan Sekretariat IPK Ranting Ngaso
    16 Kick Off Digitalisasi PTNU Perkuat Transformasi Dunia Pendidikan
    17 Cegah Pungli, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Menyasar Sopir Lintas Provinsi
    18 SD UPT Desa Libukan Mandiri Menyelenggarakan BIAS
    19 Dugaan Skandal Gagal Bayar Berdikari Insurance, Pengusaha Kapal Rugi Besar
    20 Personil Polsek Bandar Sei Kijang Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
    21 Ketum PMN Harap Gubri Edy Nasution Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    22 Diduga Merusak Lingkungan, Novermal: Pembangunan Resort di Pulau Cubadak Mandeh Harus Dihentikan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya