Miris, Pemilik Galian C di Dusun Tuo Desa Petai Akui Tak Miliki Izin IUP dan WIUP
Jumat, 27-10-2023 - 21:13:31 WIB
|
Foto : Lokasi Galian C |
KUANTAN SINGINGI - Galian C di Dusun Tuo Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Berdasarkan informasi yanng diterima, awak media ini menjumpai salah satu warga setempat, Kepada Awak Media Ogut menyampaikan terkait dugaan Galian C tidak mengantongi IUP dan WIUP.
"Ya, pengeluaran batu dengan mobil Dam Truck tentunya harus izin juga pak, sampai saat ini masih beroperasi. Banyak sekali kita lihat dari perizinan pak. Tentunya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang melalui permohonan kepada Menteri, Gubernur/Bupati Wali Kota. Permohonan ini untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), "ujar Ogut kepada Awak Media.
Mirisnya, pada saat Awak Media mengkonfirmasi inisial (YI) salah satu pemilik Galian C sejenis Usaha Quarry yang berada di Dusun Tuo Desa Petai mengakui jika kegiatan Galian C nya belum memiliki izin.
"Emang benar bang galian C tersebut milik saya, untuk izinnya mamang belum ada, bukan saya aja yang tidak memilik izin bang, semua kegiatan galian C di Kuansing ini tidak ada satu pun yang memiliki izin, "ujar (Yl) kepada Awak Media, Jumat (27/10/2023)
Selanjutnya Awak Media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M. Melalui Pesan WhatsApp terkait Galian C sejenis Quarry diduga tidak mengantongi IUP dan WIUP di Dusun Tuo Simpang Batu Bara, Kecamatan Singingi Hilir.
"Terimakasih informasinya kan kita tindaklanjuti, " ujar Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.
Sebelumnya, Awak Media telah melakukan konfirmasi terhadap Kapolsek Kecamatan Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH MH., dengan mengirimkan bukti petunjuk, namun tidak ada respon hingga berita ini diterbitkan (Tim/Sugianto).
Komentar Anda :